Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Dukungan Tunjangan Hari Raya Pns, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun Dan Akseptor Tunjangan

Konten [Tampil]


DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN_ Pada kesempatan kali ini kami akan menunjukkan gosip terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Seperti yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa: 
  • PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjuangan diberikan Tunjangan Hari Raya. (Pasal 2 Ayat 1)
  • Tunjangan hari Raya Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat NEgara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan hari raya (Pasal 3 Ayat 1)
  • Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan pertolongan hari raya (Pasal 3 Ayat 2)
  • Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya adalah:
    • Bagi PNS, Perajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, dan pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum dan pertolongan kinerja;
    • untuk akseptor pensium mencakup pensiun pokok, pertolongan keluarga, dan atau pertolongan perhiasan penghasilan 
    • Penerima pertolongan sebesar pertolongan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Pasal 4 Ayat 1)
Untuk gosip yang lebih detail mengenai PP Nomor 36 tahun 2019, silahkan anda unduk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 pada tautan berikut ini:
Demikanlah gosip mengenai PP Nomor 36 tahun 2019  tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, biar bermanfaat buat semua.
Sumber http://www.infoguruku.net/