Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Politik Pintu Terbuka : Pengertian, Isi Pokok Dan Tujuannya Lengkap

Konten [Tampil]

Pengertian Politik Pintu Terbuka, Isi Pokok dan Tujuannya



Setelah menanamkan sistem tanam paksa pada rakyat Indonesia, pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan baru. Kebijakan gres ini mereka beri nama politik pintu terbuka. Apa itu politik pintu terbuka? Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai politik pintu terbuka. Apa itu politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Dan siapa saja tokoh yang terlibat dalam pembuatan kebijakan politik pintu terbuka?


Setelah menanamkan sistem tanam paksa pada rakyat Indonesia √ Politik Pintu Terbuka : Pengertian, Isi Pokok dan Tujuannya Lengkap


Pengertian Politik Pintu Terbuka


Politik pintu terbuka merupakan pelaksaan politik yang dilakukan colonial liberal di Indonesia, pada politik pintu terbuka ini golongan liberal Belanda mempunyai pendapat bahwa aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia ini harus ditangani oleh pihak lain, pihak lain yang dimaksud di sini ialah pihak swasta. Sementara itu, pemerintah cukup menjadi pengawas daja dalam pelaksaan ekonomi yang berjalan di Indonesia.


Hal ini terjadi karen pada tahun 1860an politik batig slot (pencari laba besar) menerima kontradiksi dari golongan liberalis dan juga humanitaris. Hal ini membuat kau liberal kabital menerima kemenangan dengan memperoleh derma terbanyak di parlemen.


Undang-Undang Agraria 1870


Setelah memenangkan hak di parlemen, kaum liberal berusaha untuk memperbaiki taraf hidup rakyat Indonesia meski masih berada dalam tanah jajahan Hindia Belanda. Keberhasilan tersebut membuat kaum liberal mengeluarkan sebuah undang-undang. Undang-undang ini disebut dengan nama Undang-Undang Agraria Tahun 1870.


Isi pokok undang-undang agraria


Berikut Ini Adalah Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870:



  • Masyarakat sopan santun diberikan hak atas tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, dan juga

  • Pengusaha sanggup membeli tanah dari gubernur dalam waktu 75 tahun.


Tujuan aturan agraria


Hukum Agraria sendiri dikeluarkan dengan tujuan. Apa tujuan dari Hukum Agraria? Berikut ini ialah tujuan di balik penerbitan UU Agraria



  1. Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta absurd (Eropa) untuk membuka perjuangan dalam bidang perkebunan di Indonesia.

  2. melindungi hak atas tanah penduduk semoga tidak hilang (dijual).


UU Agraria pada tahun 1870 sendiri berhasil mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka, yaitu dengan berhasil membuka Jawa untuk perusahaan swasta. Sehingga politik ini diberi nama politik pintu terbuka. Kebijakan dari politik pintu terbuka ini, membuat kebebasan dan keamanan bagi para pengusaha. Serta dijamin oleh pemerintah.


Hanya saja pemerintahan colonial Belanda tidak menunjukkan kebebasan untuk membeli tanah, melainkan hanya untuk menyawanya saja untuk dikelola. Hal ini bertujuan semoga tanah penduduk Indonesia tidak jatuh ke tangan pihak lain atau pihak asing. Dengan sistem penyewaan, maka sanggup memproduksi tanaman yang sanggup diekspor ke Eropa.


Undang-Undang Gula (Suiker Wet)


Pemerintah tidak hanya membuat UU Agraria saja tapi juga mencetuskan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) pada tahun 1870. Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula atau juga sanggup disebut Suiker Wet pads tahun 1870. Tujuan dibuatnya Undang-Undang Gula (Suiker Wet) ialah untuk menunjukkan kesempatan yang jauh lebih luas bagi para pengusaha perkebunan gula untuk berkembang.


Isi dari Undang-Undang Gula (Suiker Wet):



  1. Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap.

  2. Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.


Kemunculan UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, membuat banyak swasta absurd yang berniat dan mempunyai impian untuk menanamkan modal di Indonesia, baik dalam perjuangan perkebunan mau pun pertambangan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com