√ Pengertian Korupsi Secara Umum, Berdasarkan Para Andal Dan Berdasarkan Undang-Undang
Pengertian Korupsi Secara Umum, Menurut Para Ahli Dan Menurut Undang-Undang
Daftar Isi :
Pengertian Korupsi – Korupsi yaitu suatu tindakan dari pejabat publik baik itu politisi maupun pegawai negeri, dan pihak lainnya yang terlibat dalam tindakan tersebut yang tidak masuk akal tidak legal. Dengan menyalahgunakan kepercayaan publik, yang dikuasakan pada mereka untuk mendapatkan laba hanya sepihak.

Kata korupsi ini berasal dari bahasa latin yaitu corruptio, yang maknanya yaitu busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikan, dan juga menyogok. Sedangkan berdasarkan mahir bahasa corruptio yaitu bahasa latin yang lebih tua. Kata tersebut diubah ke dalam beberapa bahasa diantaranya yaitu corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).
Pengertian korupsi secara luas yaitu penyalahgunaan jabatan secara resmi, demi laba pribadi semata. Setiap bentuk pemerintahan di seluruh dunia rentan terhadap korupsi dan praktiknya. Berat dari korupsi ini berbeda-beda, dari yang paling ringan bentuknya hingga bentuk penggunaan dalam efek dan derma dalam memberi dan mendapatkan pertolongan, hingga korupsi berat yang telah diresmikan. Titik ujung dari tindakan korupsi yaitu kleptokrasi, yang secara harfiah artinya yaitu pemerintahan yang dilakukan oleh para pencuri. Yang dimana mereka bertindak sama sekali tidak jujur.
Di dalam ilmu politik, definisi dari korupsi yaitu penyalahgunaan jabatan administrasi, ekonomi, dan politik. Baik yang disebabkan oleh diri sendiri ataupun orang lain. Yang tujuannya yaitu demi laba pribadi yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi masyarakat secara umum, perusahaan, atau pribadi yang lainnya.
Dilihat dari sudut pandang ekonomi para mahir menyampaikan bahwa definisi korupsi yaitu pertukaran yang menguntungkan, diantara prestasi dan kontraprestasi, imbalan dan non materi. Yang terjadi secara belakang layar atau sukarela yang melanggar aneka macam norma yang berlaku. Setidaknya hal itu merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang, yang dipunyai oleh salah satu pihak yang terlibat di dalam bidang umum dan juga swasta.
Kesimpulannya korupsi yaitu perbuatan yang jelek menyerupai contohnya penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain-lain. Yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau juga korporasi. Yang kemudian menjadikan kerugian keuangan pada negara. Atau sebagai tindakan penyelewengan dan penggelapan, baik uang negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Korupsi juga sanggup diartikan sebagai tindakan seseorang dalam menyalahgunakan kepercayaan, di dalam duduk perkara atau organisasi dalam mendapatkan keuntungan. Atau aktivitas yang merugikan kepentingan publik, serta masyarakat luas demi kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
1. UU No 31 Tahun 1999
Pengertian korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang termasuk pada kategori melawan hukum, melaksanakan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain. Atau adanya korporasi. Dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang, lantaran jabatan atau kedudukannya bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. UU No 20 Tahun 2001
Pengertian korupsi berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 yaitu sebuah tindakan yang melawan hukum, yang maksudnya yaitu untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain. Atau sesuatu yang menjadikan kerugian pada negara dan perekonomiannya.
3. UU No 24 Tahun 1960
Pengertian korupsi berdasarkan UU No 24 Tahun 1960 yaitu perbuatan seseorang dalam melaksanakan kejahatan. Dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya.
Pengertian Korupsi Menurut KBBI
Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi yaitu penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara, atau bahkan uang perusahaan demi laba pribadi dan orang lain.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Alatas (1987)
Pengertian korupsi berdasarkan Alatas yaitu pencurian yang dilakukan melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati suatu kepercayaan. Korupsi menjadi wujud perbuatan yang immoral dari suatu dorongan, dalam mendapatkan sesuatu untuk menggunakan metode penipuan dan juga pencurian. Nepotisme dan korupsi otogenik juga merupakan bentuk dari korupsi.
Bank Dunia
Pengertian korupsi berdasarkan Bank Dunia yaitu sebuah pemanfaatan kekuasaan dalam mendapatakan laba pribadi. Dilihat dari definisi dari korupsi ini maka nepotisme dan kongkalikong juga termasuk ke dalam korupsi atau bentuk dari korupsi itu sendiri.
Kusuma (2003)
Pengertian korupsi berdasarkan Kusama yaitu pemanfaatan kekuasaan dalam mendapatkan laba pribadi.
Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi berdasarkan Asyumardi Mazhar yaitu tindakan gelap dan tidak sah, dalam mendapatkan laba pribadi atau suatu kelompok.
Guy Benveniste
Pengertian korupsi berdasarkan Guy Benveniste dibagi menjadi beberapa macam. Diantaranya yaitu :
- Pengertian secara illegal corruption yaitu suatu jenis tindakan yang membongkar dan juga mengacaukan bahasa atau maksud hukum, serta peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas pada jenis korupsi ini sanggup diukur. Tetapi masih bisa dikendalikan.
- Pengertian secara mercenary corruption yaitu sesuatu yang sejenis dengan korupsi, dengan tujuan untuk mendapatkan laba pribadi. Pada umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik, di dalam suksesi atau kampanye politik.
- Pengertian secara korupsi ideologis (ideological corruption) yaitu jenis korupsi yang dilakukan untuk kepentingan kelompok, lantaran komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam atas nama kelompok tertentu. Pada umumnya korupsi jenis ini sulit dilacak atau diketahui secara material.
The Lexicon Webster Dictionary
Pengertian korupsi berdasarkan The Lexicon Webster Dictionary yaitu ebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, sanggup disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Nurdjana (1990)
Pengertian korupsi berdasarkan Nurdjana yaitu erbuatan yang tidak baik, buruk, curang, sanggup disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
Muhammad Ali
Pengertian korupsi berdasarkan Muhammad Ali dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
- Korup artinya sikap yang buruk, busuk, suka mendapatkan uang suap atau sogok, dan menggunakan kekuasaan untuk kepentingannya sendiri.
- Korup artinya perbuatan yang jelek menyerupai contohnya penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain sebagainya.
- Koruptor yaitu orang yang melaksanakan korupsi.
Agus Mulya Karsona (2011 :23)
Pengertian korupsi berdasarkan Agus Mulya Karsona (2011 :23) yaitu suatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut sebuah perbuatan yang sifatnya amoral, sifat dan keadaan yang busuk, yang menyangkut jabatan instansi atau pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan lantaran pemberian, yang menyangkut faktor ekonomi dan politik, yang menjadi penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
Haryatmoko
Pengertian korupsi berdasarkan Haryatmoko yaitu sebuah upaya campur tangan dalam menggunakan kemampuan, yang diperoleh dari posisinya dalam menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang dan kekayaan demi laba pribadinya.
Brooks
Pengertian korupsi berdasarkan Brooks yaitu suatu hal yang dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kesalahan, atau melalaikan suatu kiprah yang diketahuinya sebagai kewajiban. Atau tak adanya laba yang bersifat pribadi.
Poerwadarminta
Pengertian korupsi berdasarkan Poerwadarminta yaitu perbuatan yang jelek menyerupai contohnya penggelapan uang, mendapatkan uang sogok dan lain sebagainya.
Kartono (1983)
Pengertian korupsi berdasarkan Kartono (1983) yaitu tingkah laris individu yang menggunakan wewenangnya dan jabatannya dalam mengeduk laba pribadi, dan merugikan kepentingan umum dan juga negara.
Robert Klitgaard
Pengertian korupsi berdasarkan Robert Klitgaard yaitu tingkah laris yang menyimpang dari kiprah resmi jabatannya di dalam negara, yang dimana hal itu dilakukan untuk mendapatkan laba status atau uang yang menyangkut pribadi, perorangan, keluarga bersahabat atau kelompok sendiri. Atau hal yang melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut pada tingkah laris pribadi. Pengertian korupsi ini dilihat dari perspektif manajemen negara.
Nathaniel H. Left
Pengertian korupsi berdasarkan Nathaniel H. Left yaitu segala cara diluar aturan yang digunakan oleh perorangan atau golongan dalam memengaruhi tindakan birokrasi.
Jose Veloso Abueva
Pengertian korupsi berdasarkan Jose Veloso Abueva yaitu menggunakan kekayaan negara (uang atau barang milik negara) untuk memperkaya dirinya sendiri.
Juniadi Suwartojo (1997)
Pengertian korupsi berdasarkan Juniadi Suwartojo (1997) yaitu tingkah laris atau tindakan seseorang atau lebih, dalam melanggar beberapa norma yang berlaku. Dengan menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui beberapa proses yaitu pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian kemudahan atau jasa lainnya yang dilakukan pada aktivitas penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan laba pribadi atau golongannya sehing pribadi atau tidak pribadi merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Philip
Pengertian korupsi berdasarkan Philip yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan, untuk kepentingan pribadi. Atau sebuah sikap yang tidak mematuhi perinsip dalam mempertahankan jarak. Artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, apakah dilakukan oleh perorangan di sektor swasta, atau oleh pejabat publik, hubungan pribadi atau keluarga yang tidak memainkan peranannya. Dalam pengertian korupsi ini korupsi disebabkan oleh seseorang yang lalai dalam wacana untuk mempertahankan jarak.
Johston
Pengertian korupsi berdasarkan Johston yaitu sebuah tingkah laris yang menyimpang, dari kiprah yang resmi di dalam perang sebagai pegawai pemerintah lantaran kekayaan yang dimilikinya sendiri. Atau perolehan status dalam melanggar peraturan pada pelaksanaan jenis tertentu, dari efek yang dianggap miliknya sendiri.
Anwar (2006:10)
Pengertian korupsi berdasarkan Anwar (2006:10) yaitu penyalahgunaan amanah demi kepentingan pribadi.
Mohtar Mas’oed (1994)
Pengertian korupsi berdasarkan Mohtar Mas’oed (1994) yaitu sikap yang menyimpang dari kewajiban yang formal, dalam suatu jabatan publik untuk mendapatkan laba hemat atau statusnya bagi diri sendiri, keluarga bersahabat dan lain sebagainya.
Alfiler (1986)
Pengertian korupsi berdasarkan Alfiler (1986) yaitu suatu sikap yang dirancang dengan sesungguhnya, yang menjadi sikap yang menyimpang dari norma yang diharap dengan sengaja dilakukan untuk menerima imbalan material atau penghargaan lainnya.
Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio
Pengertian korupsi berdasarkan Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio yaitu perbuatan curang mengenai tindakan pidana yang bisa merugikan keuangan negara dan juga perusahaan.
Prof Subekti
Pengertian korupsi berdasarkan Prof Subekti yaitu tindakan perdana yang memperkaya dirinya sendiri, yang dimana secara pribadi merugikan negara atau ekonomi negara.
Jacob Van Klaveren
Pengertian korupsi berdasarkan Jacob Van Klaveren yaitu sesuatu hal yang kalau seorang abdi negara mempunyai jiwa yang korup, dan menganggap kantor atau instansinya sebagai perusahaan dagang. Sehingga di dalam pekerjaannya akan diusahakan pendapatan semaksimal mungkin dengan cara apapun.
Huntington (1968)
Pengertian korupsi berdasarkan Huntington (1968) yaitu sikap dari seorang pejabat publik yang menyimpang dari norma, yang diterima oleh masyarakat. Perilaku menyimpang tersebut bertujuan dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dr. Kartini Kartono
Pengertian korupsi berdasarkan Dr. Kartini Kartono yaitu tingkah laris yang menggunakan jabatan dan juga wewenang, dalam mengeruk laba pribadi dan merugikan kepentingan umum.
Nye, J.S (1967)
Pengertian korupsi berdasarkan Nye, J.S (1967) yaitu sebuah sikap menyimpang dari aturan etis yang formal, yang menyangkut dalam tindakan seseorang di dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pada pertimbangan pribadi. Seperti contohnya pada kekayaan, kekuasaan, dan juga status.
Montesquieu
Pengertian korupsi berdasarkan Montesquieu yaitu suatu proses yang disfungsional par execellence, yang dimana sistem politiknya berkembang menjadi sebuah sistem yang buruk. Misalnya suatu monarki yang berkembang menjadi sebuah depotisme.
Rousseau
Rousseau menjelaskan bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.
Waterbury (1976)
Pengertian korupsi berdasarkan Waterbury (1976) pada segi aturan yaitu tingkah laris yang mengurus kepentingannya sendiri, dengan merugikan orang lain yang oleh pejabat pemerintah pribadi melanggar batas aturan atas tingkah laris tersebut. pengertian korupsi pada segi norma yaitu sebuah aturan yang dilanggar oleh pelaku korupsi, contohnya pejabat yang menyalahgunakan kekuasaanya pada prosesnya. Di negara tertentu kedua pengertian korupsi ini disamakan.
Gunnar Myrdal
Pengertian korupsi berdasarkan Gunnar Myrdal yaitu suatu duduk perkara yang ada di dalam pemerintahan, lantaran kebiasaan dalam melaksanakan penyuapan dan ketidakjujuran dalam membuka jalan membongkar korupsi, serta tindakan aturan pada pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar yang utama pada KUP militer.
Syeh Hussein Alatas
Pengertian korupsi berdasarkan Syeh Hussein Alatas yaitu subordinasi dari sebuah kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi, yang meliputi pelanggaran dalam norma, tugas, dan juga kesejahteraan umum. Yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang diderita oleh rakyat.
Hornby
Pengertian korupsi berdasarkan S.Hornby yaitu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah, yang berupa suap, kebusukan atau keburukan.
Henry Campbell Black
Pengertian korupsi berdasarkan Henry Campbell Black yaitu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperlihatkan suatu keuntungan, yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak dari pihak lainnya.
Mubyarto
Pengertian korupsi berdasarkan Mubyarto yaitu duduk perkara politik yang lebih dari ekonomi yang menyeluruh yang menyentuh suatu keabsahan pemerintah, di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibatnya berkurangkan derma pada pemerintah dari kelompok elite pada tingkat provinsi dan kabupaten. Definisi korupsi yang diungkapkan oleh Mubyarto yaitu menyoroti korupsi, dari segi politik dan ekonomi.
Unsur Korupsi
- Perbuatan melawan hukum,
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis Korupsi
- Memberi atau mendapatkan hadiah atau akad (penyuapan),
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan dalam jabatan,
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Itulah klarifikasi mengenai pengertian korupsi secara lengkap. Semoga sanggup dipahami dan memberi manfaat.
Baca Juga :
Pajak : Pengertian, Ciri, Perspektif, Fungsi, Dan Jenisnya Lengkap
Cara Pembayaran Adwords Dengan Menggunakan Kartu Kredit Dan Transfer Bank Lengkap
Sumber aciknadzirah.blogspot.com