Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Macam-Macam Zakat (Fitrah, Maal) Dan Penjelasannya

Konten [Tampil]
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Menurut syara', pengertian zakat adalah menunjukkan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat alasannya ialah Allah SWT. 

Orang yang berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yang berhak mendapatkan zakat disebut mustahiq.

Hukum zakat adalah wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai harta tertentu, yang dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.

Macam-Macam Zakat

 sebagian  harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan  syara √ Macam-Macam Zakat (Fitrah, Maal) dan Penjelasannya

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

A.  Zakat Fitrah


Zakat fitrah ialah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang bisa bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa.

Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal sesudah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum zakat fitrah ialah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:

"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan jelek yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud).

Artikel pendukung :  Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnya

B. Zakat Maal/ Zakat Harta


Zakat Maal ialah zakat yang harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimilikinya.

Harta apa sajakah yang wajib dizakati ?

Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), binatang ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya.

Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

1. Emas dan Perak

Nisab Emas ialah sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, ibarat deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

2. Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.

Selain binatang ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua binatang yang diusahakan oleh insan harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, hingga dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut ialah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

3. Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut ialah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya ialah :

- 5 % dari hasil, jikalau dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jikalau dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, 

dan apabila dalam masa tanam memakai air yang membeli dan tidak membeli dalam kurun waktu yang sama, sebagian ulama beropini besarnya zakat ialah sebesar 7,5%. 

4. Barang Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu ialah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan ialah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang digunakan ialah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan ialah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

5. Ma'adin dan Rikaz

Pengertian Ma'adin ialah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz ialah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam kemudian kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak menunjukkan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan ialah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.

6. Hasil Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi atau Penghasilan ialah zakat yang wajib dikeluaran dari hasil perjuangan yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh. 

Dari aneka macam pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan saat memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.

Sumber http://artikelmateri.blogspot.com