Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Gadis Di Belum Dewasa Dinodai

Konten [Tampil]
JEPARA - Pengalaman pahit dialami Bunga(14), warga sebuah desa di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Gadis di anak-anak yang bekerja sebagai buruh ampelas tersebut dinodai lima cowok di sebuah rumah kosong. Tak terima dengan perlakuan lima cowok tersebut, korban bersama pamannya melapor ke Polres Jepara.

Kelima cowok tersebut ketika ini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Hal Itu tampak dalam gelar masalah Jumat (10/2) siang. Lima tersangka itu adalah Muhtar Kundori (20), warga RT 13 RW 6 Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kasmudi (18), warga RT 10 RW 2 Desa Ngasem (Batealit), Nor Faizin  (21), warga RT 1 RW 6 Desa Tahunan (Tahunan), Muhlisin (20), warga RT 10 RW 2 Desa Ngasem (Batealit),dan Arif Setiawan (20), warga RT 6 RW 5 Desa Ngabul (Tahunan).


Menurut Kapolres Jepara, AKBP DR Bakharuddin MS melalui Kasat Reskrim AKP Hendri Yulianto, korban bersama pamannya melapor pada Rabu (8/2) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara. Tak berselang lama, lima cowok yang dilaporkan menodai korban eksklusif diamankan polisi.

Hendri Yuliyanto bersama Kasubag Humas AKP Budi Wiyono mengungkapkan, insiden pemerkosaan  pada 27 Januari lalu. Awalnya, korban yang bekerja sebagai buruh ampelas di salah satu gudang mebel di Kecamatan Tahunan diajak tersangka Arif Setiawan dan dijanjikan untuk diantar pulang.

”Tetapi Arif Setiawan  membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Ngasem, Kecamatan Batealit. Di rumah tersebut sudah ada empat tersangka lain yang menunggu,” kata Hendri.

Minum Ginseng

Sesampainya di rumah kosong itu, korban diajak minum ginseng dan menelan pil dextro hingga mabuk. Setelah korban dalam kondisi teler, lima cowok menodainya secara bergilir. Setelah itu, Arif Setiawan membawa korban ke rumahnya di Desa Ngabul dan diinapkan hingga pagi. Baru pagi harinya korban diantar pulang.

Hendri mengatakan, atas perbuatan itu, kelima tersangka bakal diancam dengan pasal berlapis, adalah pasal 81 Junto pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juncto pasal 287 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Pencabulan. Kelimanya diancam eksekusi penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, berdasarkan salah seorang tersangka  Arif Setiawan mengaku, perbuatan itu gres dilakukan sekali. Dia mengatakan,  dirinya tidak memaksa korban. Korban bersedia minum dan menelan pil sendiri tanpa paksaan. Dia juga tidak menyangka kalau masalah ini hingga dilaporkan ke polisi. ”Saya tanya, Dia memang doyan minum ginseng dan mau ngepil. Makara tidak ada yang maksa,” ujarnya. (H75-15) (/)

Sumber : www.suaramerdeka.com

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com