Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Cara Menciptakan Atau Memperpanjang Skck Di Polsek/Polres

Konten [Tampil]
SKCK (Surat Keterangan Catatan kepolisian) atau dialam bahasa inggris disebut juga dengan Police Record yakni salah satu surat yang sangat penting dalam persyaratan aneka macam hal, contohnya SKCK untuk imigrasi, pembuatan VISA, bekerja diluar negeri atau yang paling banyak dipakai ketika ini yakni untuk melamar pekerjaan.

TEMPAT MEMBUAT SKCK
SKCK dibentuk ataupun diperpanjang di Polres (Polisi resort, biasanya kantor utama disetiap kota/kabupaten) ataupun Polsek (Polisi sektor, setiap wilayah kecamatan). Namun perlu anda ketahui tujuan pembuatan SKCK pun akan mempengaruhi dimana anda harus membuatnya, contohnya anda harus menciptakan atau memperpanjang SKCK dengan tujuan keperluan imigrasi yang diharuskan di Polres, atau untuk melamar pekerjaan di polsek.

PERSYARATAN PEMBUATAN/PERPANJANGAN SKCK

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi Kartu keluarga sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi Akta kelahiran sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  • SKCK orisinil (bagi yang akan memperpanjang)


PEMBUATAN/PERPANJANG SKCK WAJIB ISI DATA BERIKUT
Berikut ini yakni salah satu referensi dokumen yang harus diisi jikalau anda akan menciptakan ataupun memperpanjang SKCK, menyerupai data diri, data orang tua, suami-istri dan anak.
Pengisian data diri SKCK

Contoh pengisian kartu TIK

PEMBUATAN RUMUS SIDIK JARI
Jika anda menciptakan SKCK gres wajib bagi anda untuk menciptakan sidik jari, sebelumnya anda diharuskan mengisi data formulir berikut ;
Pengisian form sidik jari

Maka selanjutnya tangan anda akan ditempeli tinta stamp untuk mengetahui rumus sidik jari.

BIAYA PEMBUATAN/PERPANJANG SKCK
Biaya yang dikeluarkan baik itu untuk menciptakan maupun memperpanjang SKCK yakni sebesar Rp.30.000 dan biaya untuk menciptakan rumus sidik jari yakni sebesar Rp.10.000,. Mungkin disetiap polres/polsek kota akan berbeda-beda.

Berikut ini yakni referensi SKCK yang sudah jadi ;

AKHIR KATA
Demikianlah artikel bagaimana persyaratan pembuatan serta perpanjangan skck, setiap SKCK akan habis masa berlakunya selama 6 bulan sekali oleh alasannya itu anda wajib memperbaharuinya jikalau diperlukan lagi. biar menjadi referensi bagi pembaca.


Sumber http://www.hendrisetiawan.com