√ Download Juknis Bos Revisi Update September 2015
Konten [Tampil]
Salah satu agenda yang menjadi prioritas pemerintah sebagai indikator penuntasan agenda Wajib
Belajar 9 Tahun yakni menawarkan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS telah mengalami beberpa kali revisi, entah kali ini revisi yang keberapa saya sendiri juga sudah tidak ingat.
perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan agenda bantuan, dikarenakan
terjadi perubahan mata anggaran menurut surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari sumbangan sosial
menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme
pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
Agar dalam pelaksanaannya tetap terjaga akuntabilitasnya, Petunjuk Teknis BOS perlu dilakukan perubahan prosedur penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015.
Dalam prosedur pencairan dana BOS hukum masih sama menyerupai juknis sebelumnya yaitu Madrasah harus mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Untuk Komponen pembiayan dana yang diterima sanggup di baca sendiri sesudah anda Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 alasannya sangat banyak dan tidak sanggup saya tulis di blog ini. Secara garis besar terdapat 13 Komponen Pembiayaaan yang diperbolehkan untuk penyaluran dana BOS, yaitu :
Langsung saja Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 di bawah ini
Juknis MA Revisi
Juknis MI dan MTs Revisi
PMK 168 052015
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com
Belajar 9 Tahun yakni menawarkan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS telah mengalami beberpa kali revisi, entah kali ini revisi yang keberapa saya sendiri juga sudah tidak ingat.
perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan agenda bantuan, dikarenakan
terjadi perubahan mata anggaran menurut surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari sumbangan sosial
menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme
pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
Agar dalam pelaksanaannya tetap terjaga akuntabilitasnya, Petunjuk Teknis BOS perlu dilakukan perubahan prosedur penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015.
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pembelajaran dan acara ekstrakurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan Daya dan Jasa
- Perawatan Madrasah
- Pembayaran Honorium Bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian Perangkat Komputer
- Biaya lainya kalau komponen 1 hingga 12 telah terpenuhi pembiayaanya oleh BOS.
Langsung saja Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 di bawah ini
Juknis MA Revisi
Juknis MI dan MTs Revisi
PMK 168 052015