√ Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Aturan Dan Sumbernya
Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana keuangan negara. Yang meliputi pengertian keuangan negara, tujuan pengelolaan keuangan negara, ruang lingkup keuangan negara, landasan aturan keuangan negara dan sumber keuangan negara dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.
Daftar Isi
Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara merupakan suatu hak dan kewajiban yang sanggup dinilai dengan uang dan segala yang dalam bentuk uang ataupun barang sanggup dijadikan hak miliki negara. Pengertian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara ialah keuangan negara sanggup dimaknai sebagai suatu kekayaan pemerintah yang didapat dari penerimaan, hutang, proteksi pemerintah atau sanggup pula dari pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara
Terdapat tujuan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain sebagai berikut:
- Berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
- Menjaga kestabilan ekonomi
- Merelokasi sumber-sumber ekonomi
- Mendorong retribusi pendapatan
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara menjadi penentu substansi yang didalam keuangan negara. Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Keuangan Negara dalam pasal 2 yang mengatur wacana Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan Negara yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:
- Hak negara dalam pemungutan pajak, mengedarkan dan mengeluarkan uang dan melaksanakan pinjaman
- Kewajiban negara dalam penyelenggaraan kiprah pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan dari pihak ketiga.
- Penerimaan dan pengeluaran negara
- Kekayaan negara atau kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang dan juga hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang. Termasuk didalamnya kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang didapat dengan memanfaatkan akomodasi yang diberikan pemerintah.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Landasan aturan atau dasar aturan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain yakni:
Landasan Umum
- UUD 1945
- Ketetapan MPR wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Landasan Khusus
- Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 Nomor 448 dan telah diperharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan\
- Undang-Undang Tentang APBN
- Peraturan Perundang-Undangan wacana pajak, bea dan cukai
- Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres Nomor 14A tahun 1980)
Sumber Keuangan Negara
Terdapat beberapa sumber penerimaan keuangan negara, antara lain sebagai berikut:
Pajak
Pajak merupakna pungutan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah sentra ataupun pemerintah kawasan terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak ini sanggup dipaksakan tanpa ada imbalan pribadi kepada pembayarnya.
Keuntungan BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN meliputi perusahaan baik PMA ataupun PMDN sebaai pemiliki BUMN, pemerintah sentra berhak memperoleh bab laba yang didapatkan BUMN. Demikian juga dengan BUMD, pemerintah kawasan sebagai pemilik BUMD mempunyai hak memperoleh bab laba yang didapatkan BUMD.
Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara yang dijalankan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah pada lalu hari akan menjadi tanggungan pemerintah, alasannya ialah proteksi tersebut harus dibayar dengan bunganya. Pinjaman sanggup diperoleh dari dalam ataupun luar negeri, sumber pinjaaman sanggup berasal dari pemerintah, istitusi perbankan, institusi non bank dan juga individu.
Pencetakan Uang
Pencetakan uang biasanya dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran, apabila tidak ada jalan lain yang sanggup diambil pemerintah. Penetapan besarnya jumlah uang yang harus dicetak harus direncanakan dengan cermat, supaya pencetakan uang tidak menjadikan inflasi.
Denda Dan Sita
Pemerintah mempunyai hak memungut dendan atua menyita aset yang dimiliki masyarakat, apabila masyarakat baik itu perseorangan atau kelompok dan juga organisasi diketahui melaksanakan pelanggaran peraturan pemerintah.
Sumbangan, Hadiah Dan Hibah
Sumbangan, hadian dan hibah sanggup diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah, baik dari dalam ataupun luar negeri. Pemerintah tidak mempunyai kewajiban dalam mengembalikan sumbangan, hadian maupun hibah. Sumbangan, hadian dan hibat tidak termasuk penerimaan pemerintah yang sanggup dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan pihak yang memperlihatkan sumbangan, hadiah atau hibah.
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah sanggup menciptakan penyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk sebuah instansi tertentu untuk menjadi penyelengara. Jumlah yang diterima pemerintah ialah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang diberikan.
Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan kawasan berdasarkan peraturan daerah, pemungutannya sanggup dipaksa yang mana pemerintah memperlihatkan imbalan pribadi bagi pembayarannya.
Cukai
Cukai merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenai pajak terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik untuk dilakukan pembatasan, diawasi produksi dan peredarannya. Karena akan mempunyai dampak pribadi pada kesehatan dan ketertiban sosial. Dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai bergantung dari jumlah barang yang dikenai cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumbernya, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id