√ Pengertian Forum Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban
Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Lembaga Eksekutif. Yang mencakup pengertian forum eksekutif, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban forum administrator dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.
Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Lembaga Eksekutif
Lembaga administrator merupakan forum yang kiprah dan wewenangnya untuk melakukan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang sudah disusun oleh forum eksekutif. Dalam Wikipedia, administrator merupakan salah satu cabang pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
Tugas Lembaga Eksekutif
Suatu forum administrator mempunyai kiprah pokok yakni menjalankan atau menerapkan undang-undang. Dan juga, forum administrator juga mempunyai kiprah sebagai penyelenggara dan penjaga tata tertib dan juga keamanan.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Fungsi dari forum administrator ialah sebagai berikut:
- Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Fungsi Kepala Negara
Fungsi dari forum administrator sebagai kepala negara adalah:
- Simbol, Kepala Negara sebagai simbol untuk negaranya
- Seremonial, Kepala Negara ialah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh lantaran itu, presiden sanggup mengungkapkan apa saja yang bertujuan menyelamatkan Negara
- Reigning. Presiden ialah pemegang mandat yang sanggup diberikan terhadp seseorang dalam keadaan tertentu.
Fungsi Kepala Pemerintahan
Fungsi dari forum administrator sebagai kepala pemerintahan adalah
- Presiden sebagai kepala eksekutif
- Presiden sebagai kepala diplomatik
- Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
- Presiden ialah ketua partai partai politik, ibarat di negara Amerika Serikat
- Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam kondisi darurat.
Wewenang Lembaga Eksekutif
Wewenang atau kekuasaan khusus forum administrator ialah melakukan Undang-Undang dan sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Di Indonesia forum administrator tersusun atas presiden, wakil presiden dan juga menteri-menteri. Tetapi yang memegang kekuasaan forum administrator ialah Presiden.
Pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia ialah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Wewenang forum administrator antara lain yakni:
- Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Mengangkat duta atau konsul
- Menerima duta yang berasal dari Negara lain
- Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yan berjasa untuk Indonesia
Ada juga pendapat kewenangan forum administrator yang dimiliki kekuasaan administrator menjadi tiga, yakni:
- Menjalankan Undang-Undang
- Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
- Sebagai pertahanan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri ataupun di luar Negeri.
Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif
Terdapat hak dan kewajiban dari forum eksekutif, yakni:
- Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
- Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menentukan peraturan pemerintahan
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar
- Melaksanakan semua aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai bukti bakti terhadap nusa dan bangsa
- Presiden sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara mempunyai hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain apabila terjadi penyerbuan, atau pemberontakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan Negara
- Presiden mempunyai hak mengambil keputusan dalam keadaan darurat untuk menangani keadaan yang ada
- Presiden mempunyai hak menawarkan grasi
- Presiden mempunyai hak menawarkan abolisi
- Dan lain-lain
Contoh Lembaga Eksekutif
- Presiden
- Menteri dan Stafnya
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id