√ Download Rujukan Format Rpd Dd (Rencana Penggunaan Dana - Dana Desa)
Konten [Tampil]
![]() |
| Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana) Terbaru |
Alur penyusunan RPD DD ialah dibentuk dan diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam hal PKA dianggap tidak bisa melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa sanggup mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.
Jika kondisinya, pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibentuk oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelum dilakukan pencairan Dana Desa/pembayaran acara yang bersumber dari dana desa terlebih dahulu PKA/TPK/TPBJ mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (PPKD), kalau hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.
Baca Juga :
Dalam hal PKA dianggap tidak bisa melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa sanggup mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.
Jika kondisinya, pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibentuk oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelum dilakukan pencairan Dana Desa/pembayaran acara yang bersumber dari dana desa terlebih dahulu PKA/TPK/TPBJ mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (PPKD), kalau hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.
Baca Juga :
Untuk Anda yang sedang mencari "Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana - Dana Desa)" dalam bentuk Excel (xls) sanggup Anda d0wnl0ad/unduh dibawah ini :
1. Format RPD DD. Xls
2. Format (Jadi) RPD DD. Xls
Baca Juga :
Mudah-mudahan file-file-nya sanggup Kami update segera. Jika memungkinkan akan Kami infokan menyerupai biasa.
Silahkan did0wnl0ad Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana - Dana Desa) diatas, terima sudah berkunjung di Website FORMAT ADMINISTRASI DESA, agar sanggup bermanfaat.
Untuk pola RPD atau manajemen keuangan desa lainnya, sanggup anda cari dengan gampang di Blog ini.
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Mudah-mudahan file-file-nya sanggup Kami update segera. Jika memungkinkan akan Kami infokan menyerupai biasa.
Silahkan did0wnl0ad Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana - Dana Desa) diatas, terima sudah berkunjung di Website FORMAT ADMINISTRASI DESA, agar sanggup bermanfaat.
Untuk pola RPD atau manajemen keuangan desa lainnya, sanggup anda cari dengan gampang di Blog ini.
Demikian artikel yang berjudul Download Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana - Dana Desa).
Jika ada pertanyaan, saran maupun kritikan yang konstruktif, silahkan komentar dibawah atau hubungi Kami melalui pesan Email. Terima Kasih. Salam Dari DESA (***)
Jika ada pertanyaan, saran maupun kritikan yang konstruktif, silahkan komentar dibawah atau hubungi Kami melalui pesan Email. Terima Kasih. Salam Dari DESA (***)
