Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Surat Izin Cuti Perangkat Desa Dari Camat Untuk Calon Kepala Desa, Jika?

Surat Izin Cuti Perangkat Desa sanggup juga dikeluarkan oleh Camat sebagaimana telah Kami jelaskan secara tersirat dalam artikel Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa. Jika Sobat Desa belum membacanya, silahkan lihat pada link tersebut. 

Jika Kepala Desa Tidak/Belum Memberikan Cuti Untuk Perangkat Desa 

Normalnya, Surat izin cuti Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dikeluarkan/diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat (PJ) Kepala Desa. Namun sesuai ketentuan "jika" dalam waktu tertentu, Kepala Desa atau PJ Kepala Desa belum juga menunjukkan cuti untuk Perangkat Desa tersebut. Maka Perangkat Desa tersebut sanggup meminta Camat untuk mengeluarkan dan menunjukkan izin cuti. 


Sebagian perda dan Peraturan Bupati mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sempat Kami baca juga mengatur hal ini. Biasanya Kepala Desa atau PJ Kepala Desa diberi waktu hingga 3 (tiga) hari semenjak Perangkat Desa meminta untuk dibuatkan Surat Cuti untuk mencalonkan diri dalam Pilkades.


Perangkat Desa mempunyai hak untuk menjadi Calon Kepala Desa. Untuk mewujudkan itu tanpa harus mengganggu tugasnya, maka Ia diberi cuti sebagaimana dituangkan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 wacana Pemilihan Kepala Desa bahwa :
Perangkat  Desa  yang  mencalonkan  diri  dalam  pemilihan  Kepala  Desa diberi cuti terhitung semenjak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa hingga dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Menjadi Calon Kepala Desa



 sanggup juga dikeluarkan oleh Camat sebagaimana telah Kami jelaskan secara tersirat dalam a √ Surat Izin Cuti Perangkat Desa Dari Camat Untuk Calon Kepala Desa, Jika?
#Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa Dari Camat ini diberikan jikalau Kepala Desa Definitif atau Pj Kepala Desa belum/tidak menunjukkan izin cuti kepada Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades




Dan untuk tugasnya, diserahkan/dirangkap oleh perangkat desa lain sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (2) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 wacana Pilkades bahwa :
Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal-pasal diatas menerangkan bahwa negara menjamin atau melindungi hak menentukan dan dipilih seorang perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa. 



Menurut Kami, bahu-membahu tidak ada alasan bagi Kepala Desa atau PJ Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan izin cuti bagi Perangkat Desa. Terlebih dalam regulasi disebutkan "diberi cuti", artinya siapa saja Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib diberi cuti.  

Apakah Anda Mencari Surat Izin Cuti Perangkat Desa Dari Camat?

Jika Sobat Desa berminat mempunyai tumpuan format nya. Silahkan d0wnl0ad pada link dibawah ini :


Password : formatadministrasidesa (Jangan Lupa)

Seperti biasa, jikalau Sobat Desa sudah mend0wnl0ad atau mengunduh file tersebut. Jangan lupa masukan password-nya. 

Jika ada kendala, saran, pertanyaan, masukan, kritikan yang konstruktif atau apapun atensi Sobat Desa. Silahkan sampaikan pada Kami melalui Kolom Komentar.

Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa

Demikian Contoh Surat Izin Cuti Perangkat Desa Dari Camat Untuk Calon Kepala Desa, agar bermanfaat bagi teman desa yang membutuhkan.


Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com