√ Sk Tpk/Tpbj Terbaru 2019 Disertai Tugasnya [Format Doc-Pdf]
Konten [Tampil]
Apakah sahabat desa sedang mencari pola format SK (Surat Keputusan) wacana pengangkatan/penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2019 (terbaru) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan teknis lainnya?
Apa saja kiprah dari TPK/TPBJ di Desa? Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ? Temukan tanggapan dan format-nya secara lengkap di artikel ini.
![]() |
| #Tugas TPK/TPBJ juga diuraikan dalam SK ini |
TPK yaitu kependekan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain dari TPK yaitu TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja alasannya yaitu merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan kiprah dari Kasi (Kepala s3ki) dan Kaur (Kepala Urusan).
Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?
Mungkin kita akan debatable soal mana yang benar TPK atau TPBJ? Ada sebagian yang memakai istilah TPK, namun ada pula yang memakai TPBJ. Arti-nya masing-masing punya alasan dan argumentasi. Namun jikalau Kami yang ditanya, mana yang benar antara keduanya. Jawaban Kami dua-duanya benar. Kok begitu?
Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?
Mungkin kita akan debatable soal mana yang benar TPK atau TPBJ? Ada sebagian yang memakai istilah TPK, namun ada pula yang memakai TPBJ. Arti-nya masing-masing punya alasan dan argumentasi. Namun jikalau Kami yang ditanya, mana yang benar antara keduanya. Jawaban Kami dua-duanya benar. Kok begitu?
Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :
Kaur dan Kasi dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh Tim yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya yaitu sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
Pasal diatas yaitu pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa. Pertanyaan Kami, tunjukkan pada Kami dalam pasal tersebut, mana kalimat yang menyebut "Tim Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ)" atau "Tim Pengelola Kegiatan (TPK)"?
Di Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 itu hanya menyebut "Tim", kemudian ditambahkan dengan kata keterangan atau predikat "yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa".
Dengan kata lain, dalam Pasal tersebut tidak menyebut secara tegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa di desa?
Lalu mengapa ada sebagian menyampaikan harus pakai istilah TPBJ atau harus pakai TPK ?
Kalau soal itu kan pendapat masing-masing.
Bertolak dari analisa diatas, Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk memakai istilah TPBJ, Begitu pun dengan TPK. Kecuali jikalau regulasi tempat (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) sudah mempertegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa di desa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2018 tersebut.
Apa Tugas TPK/TPBJ di Desa?
Poin utamanya, kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ yaitu membantu melakukan kiprah Kasi dan Kaur sesuai bidang kiprah masing-masing. Secara umum kiprah TPK/TPBJ yaitu :
Di Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 itu hanya menyebut "Tim", kemudian ditambahkan dengan kata keterangan atau predikat "yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa".
Dengan kata lain, dalam Pasal tersebut tidak menyebut secara tegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa di desa?
Lalu mengapa ada sebagian menyampaikan harus pakai istilah TPBJ atau harus pakai TPK ?
Kalau soal itu kan pendapat masing-masing.
Bertolak dari analisa diatas, Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk memakai istilah TPBJ, Begitu pun dengan TPK. Kecuali jikalau regulasi tempat (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) sudah mempertegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa di desa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2018 tersebut.
Apa Tugas TPK/TPBJ di Desa?
Poin utamanya, kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ yaitu membantu melakukan kiprah Kasi dan Kaur sesuai bidang kiprah masing-masing. Secara umum kiprah TPK/TPBJ yaitu :
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja aktivitas sesuai bidang tugasnya;
- Mengawasi pelaksanaan aktivitas pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
- Mengumumkan tender untuk aktivitas pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
- Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
- Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
- Mengumumkan hasil pelaksanaan aktivitas pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Lihat Juga :
Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, forum kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota.
Ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini berdasarkan Kami sanggup diatur melalui perda atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.
Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menandakan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.
Lihat juga : Contoh SK Perangkat Desa Terbaru
Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?
Tentu saja, Kepala Dusun.
Siapa saja unsur forum kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?
Lembaga Kemasyarakatan Desa mencakup Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi wanita atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.
Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?
Kalau yang ini, kami pikir sudah terang masyarakat desa.
Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan hingga TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.
Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibuat melalui SK Kepala Desa?
- bahwa demi kelancaran pelaksanaan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya yaitu sifatnya tidak sanggup dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
- bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kiprah Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa wacana Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019;
Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa wacana Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa?
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
- Peraturan Bupati .................... Nomor …. Tahun 2018 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun 2018 Nomor ….);
- Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2018 wacana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ............. Tahun 2018 Nomor .....);
- Peraturan Desa ......... Nomor .... Tahun 2018 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ........ Tahun 2018 Nomor ....);
Lihat Juga :
Jika sahabat desa berminat mau dokumen lengkap draft SK TPK/TPBJ beserta lampiran-nya dalam bentuk format Doc (microsoft word) atau pdf. Untuk tipe file pdf mungkin akan Kami update ke depan. Kebetulan kami punya pola format-nya yang dikemas dalam bentuk file Zip/Win-Rar.
Sobat desa bisa d0wnl0ad (unduh) gratis pada Link dibawah ini :
Kalau sudah did0wnl0ad, nanti sahabat desa bisa kompres (compress) file-nya.
Dan jangan lupa masukan password : formatadministrasidesa
Lebih lanjut, lihat juga : Himpunan SK Kepala Desa Terbaru
Sekedar gosip : jikalau sahabat desa mau berkunjung kembali di Blog Kami. Sobat Desa tinggal mengetik di mesin pencarian Google, Bing, Yahoo atau yang lainnya dengan kata kunci ibarat password diatas (formatadministrasidesa).
Hopefully the sample copy of legal products in this village can be useful for all village friends.
(Ala-ala English..)
![√ SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya [Format Doc-Pdf] Apakah sahabat desa sedang mencari pola format SK √ SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya [Format Doc-Pdf]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwWH1qcBHh3LRXj_pyFeU-WXHQJCN4Q_OVvC7_NzMczCs0lKsYo5sYu77gmw9R_ggxOzvcBNx4Vb-nriaQcdq_VdQL2xn-SqRwAiTt6_IFoI50Yn98AoyeqjJ3lltwVKYu5O08fzK_XZQ/s320/SK-TPK+%2528TPBJ%2529-DESA-2019-format-administrasi-desa.blogspot.com.png)