√ Pengamat Pembangunan Desa : Pp Nomor 11 Tahun 2019, Bukti Keseriusan Joko Widodo Pada Abdnegara Pemerintah Desa
Konten [Tampil]
, BUTON - Keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinilai sangat tepat. Ini menunjukan bahwa Jokowi sangat serius pada kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini menyerupai diungkapkan oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton.
Dalam keterangan pers kepada Format Administrasi Desa, Kamis (14/03) La Asri Buton menyatakan PP yang mengatur soal Nasib Gaji Para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah sewajarnya disetarakan dengan para PNS. Dan menurutnya, ini bukti keseriusan dan keberpihakan Jokowi pada kesejahteraan para pegawapemerintah di desa.
Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dengan langkah yang sangat berani untuk menetapkan PP ini. Ini bukti pemerintah serius, tidak main-main," Kata La Asri Buton.
Pria yang dekat disapa Bung Asri ini mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemerintah. Untuk itu Kata Dia, Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan perda atau Peraturan Bupati.
"Saya minta Pemerintah kabupaten/kota biar secepatnya menggodok dan selanjutnya menerbitkan regulasi di kawasan dengan menyesuaikan pada PP No 11 tahun 2019 ini. Supaya para kepala desa, sekdes, kaur, kasi, dan kepala dusun dapat mencicipi imbas dari penerapan PP ini," Ujar Mantan Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko) Sulawesi Tenggara ini.
Ketika ditanya soal kapan dapat diberlakukan honor para Kades dan Perangkat Desa sesuai PP ini, Bung Asri menyatakan cepat atau lambatnya penerapan Gaji Para Aparatur Pemerintah Desa tergantung seberapa cepat regulasi di kawasan menindaklanjuti PP No. 11/2019 itu.
"Itu tergantung seberapa cepat dan gesit pemerintah kawasan menerbitkan regulasi di kawasan sesuai PP ini. Tapi berdasarkan saya, paling lambat Januari 2020 berlaku. Ini paling lambat ya. Artinya kalau ada kawasan yang berani merevisi regulasi mengenai honor sesuai PP ini, ya berarti sudah dapat dilaksanakan tahun ini. Karena ini soal nasib honor kepala desa. Begitu juga gaji perangkat desa. Saya harap dapat secepatnya," Ungkap Bung Asri.
Sebelumnya, Kamis (28/02) kemudian Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Dan di hari yang sama juga, Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly secara resmi mengundangkan PP ini dalam Lembaran Negara yang menandai berlaku PP ini.
Dengan berlakunya PP Nomor 11/2019 ini maka Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya disejajarkan dengan PNS Golongan 2A. (***)
Kontributor : Ali Asytar
Editor : Muliati
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com
Kontributor : Ali Asytar
Editor : Muliati
