Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pola Perdes Penyertaan Modal Desa Ke Bumdes Tahun 2019 [Doc-Pdf]

Konten [Tampil]



Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal Desa Ke BUMDes ialah perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apakah Anda sedang mencari contoh perdes wacana penyertaan modal BUMDes tahun 2019 format pdf maupun doc?

Sebelum kita mend0wnl0ad format perdes bumdes terbaru tahun 2019 tersebut, ada baiknya kita melihat apa saja poin-poin penting yang ada dalam Perdes ini. 

Apakah pemerintah desa dan BPD perlu memutuskan perdes ini bila berencana mengusulkan/mengalokasikan dana/saham kepada BUMDes di tahun 2019? 

Ya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bila desa mempunyai planning aktivitas penyertaan modal untuk BUMDes, maka BPD dan Pemerintah harus menciptakan dan mengesahkan-Nya melalui Perdes.

Perdes penyertaan modal ini juga menjadi dasar untuk penganggaran pada dokumen APBDes. Dan juga sebagai contoh bagi pengurus BUMDes.


Apa itu Penyertaan Modal Desa?
Penyertaan Modal Desa ialah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.
Penyertaan Modal Desa ke BUMDes berdasarkan Kami sebaiknya dilakukan sesudah Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes sudah ditetapkan. Bagaimana mungkin kita mau menyertakan modal/saham kepada BUMDes, sementara BUMDes nya saja belum ada atau belum disahkan keberadaannya.

Selain itu, Kepengurusan BUMDes juga sudah terbentuk. Dan mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi BUMDes yang sudah ditetapkan/disahkan.

Bagaimana prosedur perencanaan penyusunan dan penetapan Peraturan Desa wacana Penyertaan Modal Desa ke BUMDes?

Sebagaimana draft rancangan Perdes lainnya, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus membahas dan menyepakati (menyetujui) rancangan Peraturan Desa wacana penyertaan modal desa ke BUMDes ini. Pembahasan dan Persetujuan tersebut dilakukan melalui prosedur rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa.




Dalam rapat paripurna BPD untuk membahas dan menyetujui draft perdes bumdes ini, sidang atau musyawarah harus dihadiri oleh 50% plus 1 dari seluruh anggota BPD yang ada. Dengan kata lain, bila seluruh Anggota BPD-nya 5 (lima) orang, maka setidaknya harus dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota BPD. Jika anggota BPD-nya 7 (tujuh) orang, maka minimal dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota BPD. Inilah yang kemudian disebut dengan Kuorum. 

Jika sudah quorum, maka rapat bersama sudah sanggup dimulai. Dan apa-apa saja yang dibahas dan disetujui dalam rapat ini nantinya akan dicatat melalui Berita Acara dan Notulensi.


Disamping itu, para akseptor musyawarah juga harus di data dalam ketidakhadiran akseptor dan juga harus bertanda tangan atau di-paraf.


Jika BPD dan Pemerintah Desa secara bahu-membahu telah menyetujui atau menyepakati rancangan perdes tersebut. Maka selanjutnya, kedua belah pihak yang diwakili oleh Ketua BPD sebagai perwakilan dari BPD dan Kepala Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa harus menandatangani nota kesepahaman/nota akad bersama/MOU (Memorandum of Understanding).


Selain contoh format dokumen-dokumen tersebut, ada 1 (satu) lagi dokumen yang tidak kalah penting. Untuk memutuskan dan mengesahkan akad bersama atas pembahasan persetujuan rancangan Perdes penyertaan modal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.


Rangkaian aktivitas perencanaan penyusunan, pembahasan dan persetujuan rancangan perdes ini seyogyanya didokumentasikan dengan baik. Bukan saja dengan memakai goresan pena menyerupai yang tercatat dalam informasi program maupun daftar hadir, tapi juga dalam bentuk dokumentasi foto atau video. 


 ialah perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Mili √ Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Tahun 2019 [Doc-Pdf]


Proses dokumentasi ini juga dilarang dianggap remeh. Dalam proses pelaporan, nantinya dokumentasi ini menjadi salah satu bukti dalam laporan.

Jika ada ingin melihat beberapa redaksi kalimat dalam format perdes ini. Anda sanggup cek dan lihat berikut ini :

Petikan Contoh Format Perdes Penyertaan Modal BUMDes 2019 Terbaru



---- LOGO/LAMBANG BURUNG GARUDA --- (Sesuai Permendagri 111/2014)


KEPALA DESA ……………..

KABUPATEN ........................

          PERATURAN DESA ………………

           NOMOR   .................... 2019

TENTANG

   PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA 

DI DESA …………………



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA .................,

Menimbang :
  • bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan orisinil desa, dipandang perlu menyertakan modal Desa;
  • bahwa sesuai  ketentuan Pasal ......... Peraturan Bupati .. Nomor ...... Tahun .... wacana Penyertaan Modal BUMDes;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan b diatas, perlu memutuskan Peraturan Desa wacana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa .................

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor ….. Tahun ………. wacana Pembentukan Daerah………………………………………………… (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …………. Nomor …….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …….) ;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. perda Kabupaten ................. Nomor … Tahun …..  wacana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
  7. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... wacana Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
  8. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... wacana Penyertaan Modal BUMDes (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
  9. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun …………..-…………. (Lembaran Desa Tahun……Nomor……);
  10. Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa…………(Lembaran Desa Tahun……Nomor……);

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
DAN
KEPALA DESA .................

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA ... TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Daerah ialah Kabupaten ……………….
  2. Desa ialah desa dan desa tabiat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  6. Musyawarah Desa ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 
  7. Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, ialah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sesudah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa ialah planning keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  11. Pembangunan Desa ialah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
  14. Kewenangan Desa ialah kewenangan yang dimiliki Desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan tabiat istiadat Desa. 
  15. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
  16. Penyertaan Modal Desa yang selanjutnya disebut penyertaan modal ialah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham desa pada Badan Usaha Milik Desa. 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Penyertaan modal berasaskan : 
a. Akuntabilitas; dan
b. Kepastian Hukum.

Pasal 4

Penyertaan Modal Desa bertujuan untuk :
a.  meningkatkan pelayanan masyarakat;
b.  penguatan BUM Desa;
c.  meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa; dan
d.  meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

BAB III
PENYERTAAN MODAL

Pasal 5

(1) Penyertaan modal kepada BUMDesa dari Pemerintah Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
(3) Sumber Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah dari APBDes Pemerintah Desa .... Tahun Anggaran 2019 berupa Modal
(4) Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) untuk penguatan atau pemanis modal perjuangan BUMDes.

BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 6

Hasil atau laba dari penyertaan modal kepada BUM Desa merupakan Pendapatan Asli Desa yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) setiap tahun.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan-nya dalam Lembaran Desa...


Ditetapkan di .................
pada tanggal…………………………        
Kepala Desa .................


……………………
Diundangkan di .................
pada tanggal ……………………………….      
SEKRETARIS DESA .................



…………………………


LEMBARAN DESA……………… TAHUN……………….NOMOR………….. 






Kalau mau yang lebih lengkap Anda sanggup lihat dan d0wnl0ad contoh soft copy-nya. 

Lebih lanjut mengenai format lengkap dan terbaru dokumen Peraturan Desa wacana penyertaan modal desa ke BUMDes ini. Silahkan Sobat Desa d0wnl0ad secara gratis (free) melalui link d0wnl0ad berikut ini :


ATAU 


Password-Nya : formatadministrasidesa

Silahkan Anda unduh pada link d0wnl0ad tersebut. Seperti yang Sobat Desa saksikan, ada 2 (dua) jenis file dokumen yang sanggup Anda d0wnl0ad. Ada yang berbentuk format word (doc) dan ada pula format PDF. 

Kami sudah membantu Anda men-convert file pdf ke doc dan sebaliknya dari doc ke pdf. Semoga file dokumen tersebut memudahkan Anda dalam bekerja, khusus dalam manajemen desa.

Catatan Admin : Selesai "d0wnl0ad", jangan lupa "SHARE" ya. 1 FILE 1 SHARE !!! Okay.. Hanya itu ajakan Kami. ^_^


 ialah perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Mili √ Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Tahun 2019 [Doc-Pdf]


Jika ada problem dalam proses d0wnl0ad, silahkan laporkan pada Kami. Sampaikan pada Kami melalui Kontak Kami. Bisa melalui email form, komentar, fan page facebook, maupun melalui whatsapp chat.

Sekedar info : "jangan lupa saat menciptakan atau mengedit perdes, perberkades, perkades maupun SK Kepala Desa gunakan aksara (font) "bookman old style" dengan ukuran aksara (font size) 12 px sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012."


Untuk contoh format manajemen BUMDes terbaru dan manajemen Desa lainnya, silahkan cek dan cari sesuka Anda di blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan mengenai contoh format peraturan desa (Perdes) wacana Penyertaan Desa ke BUMDes terbaru. Semoga artikel-artikel di Website Desa ini berkhasiat dan membantu Anda, Sobat desa yang membutuhkan.

Apakah artikel ini berkhasiat untuk Anda? 

BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat-Sobat Desa lainnya, di facebook, twitter, whatsapp, telegram, dan social media lainnya.

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com