Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Rujukan Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai Dan Addendum-Nya

Konten [Tampil]

DAFTAR ISI CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN ADDENDUM-NYA:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai
  • Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya - Salah satu surat perjanjian yang berkaitan dengan aset desa ialah surat perjanjian pinjam pakai beserta addendum-Nya. Apa itu Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Apa itu Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Dan Bagaimana contoh-nya?

    1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai

    Surat Perjanjian Pinjam Pakai ialah surat perjanjian antara pihak yang meminjamkan  barang/aset (pemberi pinjaman) kepada pihak peminjam untuk digunakan secara gratis dengan ketentuan bahwa Peminjam wajib mengembalikan barang/aset yang dipinjam tersebut telah digunakan atau sehabis hingga jangka waktu tertentu sebagaimana yang diperjanjikan. Surat perjanjian ini ialah salah satu dokumen Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?


    Sekarang, bagaimana citra umum rujukan surat perjanjian ini. Berikut ini petikan redaksi-nya:




    DAFTAR ISI CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN ADDENDUM √ Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya



    KOP PEMERINTAH DESA

    SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
    PEMERINTAH DESA ________
    Nomor : 01.02 / PEMDES / 2018

    Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ___________________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
    1.     Nama                     :  ___________________________________
    Jabatan                      :  ___________________________________
    Alamat                          :  ___________________________________
    No. KTP       :  ___________________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
    2.     Nama                          : ___________________________________
    Jabatan                        : ___________________________________
    Alamat                        : ___________________________________
    No. KTP     : ___________________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
    Para pihak pertanda terlebih dahulu: 
    1. Bahwa PIHAK PERTAMA akan meminjamkan sejumlah Aset Desa _____ kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk meminjam Aset Desa __________ dari PIHAK PERTAMA.
    2. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini meminjamkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini meminjam sejumlah Aset Desa dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan meterai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
    3. Rincian atas sejumlah Aset Desa sebagaimana dimaksud di atas akan disebutkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai ini.
    Selanjutnya para pihak pertanda bahwa Perjanjian Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, ibarat berikut di bawah ini :

    Pasal 1
    Jenis dan Jumlah Barang
    Jenis dan Jumlah barang yang akan dipinjamkan oleh Pihak Pertama yaitu, antara lain;
    a. …. Jumlah :
    b. …. Jumlah :

    Pasal 2 
    Jangka Waktu

    (1) Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 7 (Tujuh) Hari, terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ). 
    (2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam abjad —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini. 

    Pasal 4 
    Kewajiban Pihak Pertama

    (1) Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Objek Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
    (2) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu kasus aturan dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
    (3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua  selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari  segala tuntutan atau somasi dari siapapun juga berkenaan dengan Objek Perjanjian Pinjam Pakai tersebut sebelum di Pinjam Pakai oleh Pihak Kedua

    Pasal 5
    Kewajiban Pihak Kedua

    (1) Pihak Kedua mempunyai kewajiban atas biaya operasional yang timbul selama masa peminjaman
    (2) Pihak Kedua mempunyai kewajiban atas biaya pemeliharaan selama masa peminjaman.
    (3) Pihak Kedua mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dengan baik atas Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam Pasal 1, dan mengembalikan sesuai dengan keadaan pada dikala mendapatkan dari Pihak Pertama.
    (4) Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada Objek Pinjam Pakai alasannya ialah kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penggantian secara penuh atas kerusakan yang terjadi terhadap Objek Pinjam Pakai.

    Pasal 6
    Berakhirnya Perjanjian

    (1) Tujuan Perjanian telah tercapai.
    (2) Terdapat keadaan luar biasa yang menimbulkan Perjanjian Pinjam Pakai tidak sanggup dilaksanakan.
    (3) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan Perjanjian ini.
    (4) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5) Objek Perjanjian Pinjam Pakai hilang.
    (6) Terdapat hal yang merugikan masyarakat Desa.
    (7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian.

    Pasal 7
    Force Majeure

    (1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini ialah kejadian yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa yang mempengaruhi Objek Pinjam Pakai Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
    (2) Apabila Objek Pinjam Pakai milik Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun alasannya ialah kejadian force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
    (3) Dalam hal kejadian force majeure tersebut di atas menimbulkan aktivitas perjuangan Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak sanggup beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.

    Pasal 8
    Lain-Lain

    (1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian pelengkap (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan kepingan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
    (2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian aturan masing-masing pihak sepakat menunjuk PN Setempat guna penyelesaian aturan selanjutnya.
    (3) Demikian Perjanjian ini dibentuk dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai orisinil dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.

    Pasal 9
    Penutup

    Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, sehabis para pihak membaca dan
    memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun gotong royong menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




    (Nama Jelas Tanpa Gelar)       (Nama Jelas Tanpa Gelar)
    (Jabatan)       (Jabatan)



    SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
    - __________ (SEKDES) -  _____________ (jabatan)
    - __________ (BPD) -  _____________ (jabatan)
    - __________ (TOKOH MASYARAKAT) -  _____________ (jabatan)

    2. Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai

    Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai adalah perjanjian pelengkap wacana hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian pinjam pakai. 


    Berikut ini rujukan addendum surat perjanjian pinjam pakai:

    DAFTAR ISI CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN ADDENDUM √ Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya


    KOP PEMERINTAH DESA


    A D D E N D U M

    SURAT PERJANJIAN 
    Nomor :……/……/ /2018
    Tanggal : ____ SEPTEMBER 2017
    SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______ 

    ATAS

    SURAT PERJANJIAN
    Nomor : ___/____/2018
    Tanggal : ___ Maret 2017
    SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______

    Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Addendum Kontrak) dibentuk dan ditandatangani di Makassar pada hari ……, tanggal…… ……, bulan september, tahun dua ribu empat belas antara :

    1. Nama :___________________________________ 
    Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU

    2. Nama :___________________________________
    Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Para Pihak dengan ini terlebih dahulu pertanda hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu kekerabatan aturan Sewa-Menyewa menurut Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam abjad —)] meter persegi, dengan batas-batas:
    Utara                 :  ( __________________________________________________ )
    Selatan              :  ( __________________________________________________ )
    Barat                  : ( __________________________________________________ )
    Timur                :  ( __________________________________________________ )

    2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu semenjak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun hingga dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.

    3. Bahwa, oleh alasannya ialah satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir 2 diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melaksanakan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

    3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian wacana _________________ sebagai berikut:
    Semula:
    Pasal 1
    Jangka Waktu 

    Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).

    Berubah Menjadi:

    Pasal 1
    Jangka Waktu

    Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ). 


    4. Addendum ini mulai berlaku terhitung semenjak tanggal sebagaimana disebutkan dalam kepingan awal Addendum ini.

    3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. 


    Demikian Addendum ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan aturan dan pembuktian yang sama.


    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA






    (Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)
    (jabatan) (jabatan)

    Untuk selengkapnya, Anda sanggup d0wnl0ad format pdf dan doc (word) melalui link d0wnl0ad berikut ini:

    Format Doc (Word):

    Format PDF:

    Silahkan Anda d0wnl0ad/unduh rujukan format tersebut. Jika ada hambatan, kendala, pertanyaan atau masukan, silahkan sampaikan lewat kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

    Demikian ulasan mengenai Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya. Semoga rujukan format ini bermanfaat dan membantu Anda semua yang membutuhkan.

    Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com