Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Buku Manajemen Kaur Perencanaan

Konten [Tampil]
#Buku Kaur Perencanaan, atau Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa yaitu buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam rangka penyelenggaraan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Perencanaan yang belum memahami apa saja buku-buku manajemen desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin. Itu duduk kasus pertama. Dan kedua, duduk kasus ini dan solusi-nya juga belum banyak dibahas di website desa di Internet. 

Itu yaitu fakta yang format-administrasi-desa.blogspot.com temukan. Karena itulah dalam artikel ini akan mencoba memaparkan beberapa problem yang menjadi kegelisahan Sobat Desa tersebut beserta solusinya.

Sebelum menjawab pertanyaan: apa saja buku-buku manajemen Kaur Perencanaan Desa? Ada pertanyaan lain yang penting untuk dijawab. Apa saja itu? 

Bagaimana jikalau dalam SOTK (struktur organisasi pemerintah desa), jabatan Kaur Perencanaan disatukan dengan Kaur Tata Usaha dan Umum untuk memenuhi gugusan jabatan perangkat desa 2 Kaur 2 Kasi? Apa saja jenis-jenis buku kaur perencanaan? Atau lebih tepatnya, apa saja jenis buku yang dikelola oleh Kaur Umum dan Perencanaan? 

Pertanyaan ini sengaja format-administrasi-desa.blogspot.com ajukan, alasannya kenyataannya (secara de facto) gugusan jabatan perangkat desa berbeda di beberapa tempat di Indonesia. Artinya secara nomenklatur, tidak semua desa mempunyai 3 Kepala Urusan (Kaur) dan 3 Kepala s3ki (Kasi). Ada sebagian lain memakai 2 Kaur 2 Kasi. 


Selain itu berdasarkan hasil temuan format-administrasi-desa.blogspot.com dalam pemikiran manajemen desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa pun tidak disebutkan secara tegas siapa yang melaksanakan/mengelola buku manajemen umum, buku manajemen penduduk, buku manajemen keuangan, buku manajemen pembangunan, dan buku manajemen lainnya. Artinya untuk memilih siapa aparatur pelaksana manajemen desa ini, kita tidak hanya mengacu pada Permendagri 47/2016. Akan tetapi, kita juga perlu menerjemahkan maksud dari Permendagri 47/2016 bersama dengan peraturan terkait lainnya. 

 yaitu buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan  √ Buku Administrasi Kaur Perencanaan
#Buku Kaur Perencanaan

Cek juga: Kumpulan Permendagri wacana Desa

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan ayat 1-5 Pasal 11 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang berbunyi:
Susunan Organisasi Pemerintah Desa diadaptasi dengan tingkat perkembangan desa, yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. (Ayat 1)
Desa Swasembada wajib mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seci. (Ayat 2) 
Desa Swakarya sanggup mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seci. (Ayat 3) 
Desa Swadaya mempunyai 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seci. (Ayat 4) 
Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Ayat 5)
Dengan demikian untuk memilih jenis buku manajemen desa berdasarkan jabatan perangkat desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 harus diadaptasi juga dengan SOTK Pemerintah Desa beserta Tupoksi-Nya. Apakah Desa tersebut termasuk penjabaran jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Swasembada. Itu yang harus terlebih dahulu dijawab. 


Karena itulah pada artikel ini, secara khusus Kami mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Sobat Desa terkait Format Buku Kaur Perencanaan yang merupakan salah satu dari Jenis Buku Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan jabatan dan tupoksi-nya.

Katakanlah jenis desa-nya yaitu Swakarya atau Swasembada dengan formasi jabatan perangkat desa 3 Kaur dan 3 Kasie yang terdiri dari:
  • Kaur Keuangan
  • Kaur Perencanaan
  • Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan
  • Kasi Pelayanan

Jenis Jenis Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa

Pertanyaan kemudian yaitu apa saja jenis-jenis atau pola buku manajemen Kaur Perencanaan jikalau nomenklatur perangkat desa-nya ibarat pola diatas?


Maka jikalau mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku manajemen pemerintahan yang wajib dikelola oleh Kaur Perencanaan yaitu sebagai berikut:
  • Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (C.1)
  • Buku Rencana Anggaran Biaya (C.2)
  • Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1)
Jika diperhatikan dengan secama, buku kerja manajemen Kaur Perencanaan Desa tersebut sebagian merupakan buku manajemen keuangan desa dengan arahan “C” dan sebagian merupakan buku manajemen pembangunan desa dengan arahan “D”. 

Untuk Anda yang ingin d0wnl0ad/unduh pola format buku manajemen Kaur Perencanaan, Anda sanggup membuka artikel wacana Buku Administrasi Keuangan Desa dan Buku Administrasi Pembangunan Desa di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Atau sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan berikut ini: Download Contoh Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa.

Pengisian Buku Administrasi Kaur Perencanaan tersebut tidak lain yaitu agenda kerja Kaur Perencanaan itu sendiri. Program kerja rutin yang secara terjadwal dilakukan untuk membantu/mendukung Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Karena itu, selain melaksanakan kiprah pengisian secara rutin pada buku administrasi, juga dilaporkan oleh Kaur Perencanaan kepada Kepala Desa secara berkala. 

Rekomendasi format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Pemerintah Daerah

Kami berharap ada Pihak terkait, khususnya Pemda yang membaca artikel ini sehingga Kami sanggup mengusulkan beberapa rekomendasi/saran terkait tata kelola manajemen desa berdasarkan jabatan perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016. 

Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut “siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku manajemen umum, manajemen penduduk, manajemen keuangan, manajemen pembangunan, dan manajemen lainnya” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu berdasarkan Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Walikota perlu menindaklanjuti melalui perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) mengenai manajemen pemerintahan desa. 

Dengan adanya Perda/Perwali/Perbup wacana Administrasi Pemerintahan Desa sanggup menjadi pemikiran teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa.


Pada dasarnya, penetapan pengaturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini perlu dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari fungsi training dan pengawasan Bupati/Wali kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 yang berbunyi:
 yaitu buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan  √ Buku Administrasi Kaur Perencanaan
Infografis: Pasal 11 ayat 3 Permendagri Nomor 47 Tahun 2016
Bupati/walikota melaksanakan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen pemerintahan Desa di wilayahnya.

Dan kemudian diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
 yaitu buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan  √ Buku Administrasi Kaur Perencanaan
Info Grafis: Pasal 12 ayat 1 Permendagri No 47 Tahun 2016
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen pemerintahan Desa 
b. Memberikan pemikiran teknis penyelenggaraan manajemen pemerintahan Desa;  
c. Melakukan penilaian dan pengawasan penyelenggaraan manajemen pemerintahan Desa;  
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan Desa; dan 
e. Melaksanakan hukuman kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan manajemen pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian ulasan dan rekomendasi Kami terkait Buku Administrasi Kaur Perencanaan. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. 

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com