Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Juknis Resmi Peralihan Status Pns Guru Dan Ptk Dikmen Dari Kab/Kota Menjadi Pns Provinsi

Konten [Tampil]
Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016

Dalam Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2016  disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 derma honor dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk derma honor dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Oleh jadinya rekan2 para kepala sekolah dan komunitas pendidikan mohon menyebarluaskan dan mensosialisasikan lnstruksi mendagri nomor 61/2911/ s3 tahun 2016 ttg tinjut pp no 18 th 2016 ttg perangkat kawasan dan surat kep bkn no k. 26-30/ v.71-1/99   tgl 15 juli 2016 wacana klarifikasi pengalihan pns sesuai uu 23 th 2014..agar tidak ada kegalauan dan kebijakan mutasi, rotasi terkait personalia dan aset di kab/kota alasannya ialah kedua hal tsb sdh hampir jawaban tdk boleh berubah lagi, apabila ada perubahan akan merugikan pegawai yang bersangkutan dan nilai aset akan berubah. Untuk file juknis bs did0wnl0ad Disini (sumber: deni hendrayana)


Sumber http://www.infoguruku.net/