Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ 5 Aturan Ijab Kabul Dalam Islam, Anda Masuk Di Kondisi Yang Mana?

Hukum Pernikahan – Tulisan kali ini akan membahas perihal aturan ijab kabul dalam pandangan islam. Agama islam yaitu agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan mempunyai ketentuan, termasuk pernikahan.


Urusan dan detail-detail ijab kabul mulai dari yang sederhana hingga yang paling rumit pun sudah diatur dalam islam secara lengkap.


 Tulisan kali ini akan membahas perihal aturan ijab kabul dalam pandangan islam √ 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam, Anda Masuk di Kondisi Yang Mana?
www.madinaonline.id

Tentang ijab kabul ini,  Allah SWT berfirman:


…Maka kawinilah wanita-wanita yang kau senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian kalau kau takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’  : 3).


Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya pria dan  hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).


Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:


 “Kawinlah kamu, alasannya bekerjsama dengan kau kawin, saya akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.


 Tulisan kali ini akan membahas perihal aturan ijab kabul dalam pandangan islam √ 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam, Anda Masuk di Kondisi Yang Mana?
rezalawpage.wordpress.com

Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah bisa untuk segera melangsungkan pernikahan.


Para ulama ketika membahas perihal aturan pernikahan, menyampaikan bahwa aturan ijab kabul itu bersifat kondisional, yang artinya sanggup berubah berdasarkan situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.


Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melakukan pernikahan, tujuan dari ijab kabul dan permasalahannya, maka melakukan suatu ijab kabul itu sanggup dikenakan aturan wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.


Hukum-hukum Pernikahan Dalam Islam


1. Hukum Pernikahan Yang Wajib


Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang kalau ia dalam keadaan bisa secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan. Menjaga diri dari perbuatan zina yaitu wajib, maka dari itu jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah.


Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kau bisa berkawin, hendaklah ia berkawin, alasannya yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, alasannya ia itu pengebiri bagimu”.


Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah bisa kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat perihal wajibnya ia kawin ”. Allah berfirman :


Hendaklah orang-orang yang tidak bisa kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).


2. Hukum Pernikahan Yang Sunnah


Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah bisa untuk melakukan ijab kabul namun masih tidak merasa takut jatuh kepada perbuatan zina.


Hal ini mungkin alasannya ia masih berusia muda dan lingkungan daerah tinggalnya baik, aman dan jauh dari pergaulan-pergaulan bebas.


Sebenarnya kalau ia menikah, tentu akan mendapat keutamaan yang lebih dibandingkan dengan ia tidak menikah. Paling tidak, ia telah melakukan ajuan Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam.


Anas bin Malik RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Nikahilah perempuan yang banyak anak, alasannya Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.


3. Hukum Pernikahan Yang Haram


Hukum ijab kabul menjadi haram bagi seseorang kalau ia tidak bisa memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak.


Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang pria sadar tidak bisa membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau hingga tiba saatnya ia bisa memenuhi hak-hak istrinya ”. Allah berfirman :


…Dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).


Selain itu ada beberapa hal lain yang menciptakan aturan ijab kabul menjadi haram seperti, menikahi perempuan pezina dan pelacur, perempuan muslimah yang menikah dengan pria yang berbeda agama atau atheis, menikahi perempuan yang haram dinikahi (mahram), menikahi perempuan yang punya suami dan perempuan yang berada dalam masa iddah.


Ada juga ijab kabul yang tidak memenuhi syarat dan rukun menyerupai menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.


4. Hukum Pernikahan Yang Makruh


Hukum ijab kabul menjadi makruh bagi seseoang yang lemah syahwat dan tidak bisa memberi nafkah istri.


Namun kalau calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Karena idealnya perempuan bukanlah orang yang menanggung beban dan memberi nafkah suami.


5. Hukum Pernikahan Yang Mubah


Hukum ijab kabul menjadi mubah atau boleh bagi seseorang kalau ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.


Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya.


Demikianlah klarifikasi lengkap mengenai hukum-hukum ijab kabul dalam islam. Semoga bermanfaat dan supaya yang belum bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com