Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Info: Mengenal Perguruan Ilmu Statistik (Stis)

Konten [Tampil]

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

 yang semula berjulukan Akademik Ilmu Statistik  √ INFO: Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Sekolah tinggi kedinasan stisSekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang semula berjulukan Akademik Ilmu Statistik (AIS) merupakan sekolah tinggi tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) semenjak tahun 1958. STIS kembali memanggil pemuda/pemudi Indonesia yang mempunyai minat dan motivasi tinggi untuk dididik menjadi jago statistika dan komputasi.


STIS menyelenggarakan aktivitas Diploma Empat (D4) dan Diploma Tiga (D3)  yang diterapkan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Program D4 ditempuh selama 4 tahun dan aktivitas D3 ditempuh dalam waktu 3 tahun. Untuk aktivitas D4 terdapat 2 aktivitas studi, ialah Statistika dan Komputasi Statistik, di mana aktivitas studi Statistika terbagi menjadi 2 bidang peminatan, ialah Statistika Ekonomi dan Statistika Sosial Kependudukan. Lulusan aktivitas D3 STIS akan mendapat gelar Ahli Madya Statistik sedangkan lulusan aktivitas D4 akan mendapat gelar Sarjana Terapan Statistik.

Status Kemahasiswaan di STIS


Terdapat 2 (dua) jenis status kemahasiswaan di STIS, yaitu Mahasiswa Ikatan Dinas (ID) dan Mahasiswa Tugas Belajar (TB).
  • Mahasiswa Ikatan Dinas (ID)  merupakan lulusan SMA/MA jurusan IPA (untuk aktivitas D4) dan lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS (untuk aktivitas D3)yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan direkrut melalui seleksi penerimaan mahasiswa gres (PMB) STIS yang diadakan setiap tahun. Mahasiswa ID mempunyai hak dan kewajiban yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Ikatan Dinas dengan Negara yang dalam hal ini diwakili oleh STIS/BPS. Dalam Surat Perjanjian Ikatan Dinas antara lain disebutkan bahwa selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan dan mahasiswa mendapat pemberian ikatan dinas (uang saku) sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta sesudah lulus dari STIS mahasiswa Ikatan Dinas akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia hingga dengan tingkat kabupaten/kota dan tidak diperbolehkan keluar dari BPS selama 2 (dua) kali masa pendidikan secara berturut-turut.
  • Mahasiswa Tugas Belajar (TB) merupakan pegawai BPS, Kementerian, BUMN/BUMD, TNI/POLRI, dan Badan-Badan Pemerintah lainnya atau swasta serta mahasiswa absurd yang ditugaskan oleh instansi atau negaranya untuk menimba ilmu statistika/komputasi statistik di STIS dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang memberi tugas.


Sumber http://www.tomatalikuang.com