Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Ijab Kabul Berdasarkan Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia [Penjelasan Lengkap]

Pernikahan mempunyai arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan sanggup berjalan dan garis keturunan akan berlangsung.


Pernikahan berdasarkan islam mempunyai beberapa syarat serta rukun.


Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib mengetahui pernikahan berdasarkan islam , yang meliputi rukun dan syarat sah nikah.




Rukun Nikah




Image Source: bp.blogspot.com

Pernikahan atau nikah artinya terkumpul atau menyatu. Dalam menjalani pernikahan, terdapat 5 rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi.


Ini sudah menjadi ketentuan dalam pernikahan berdasarkan islam , rukunnya meliputi;


1. Pengantin laki-laki


Agar pernikahan sanggup berlangsung, maka harus ada mempelai laki-laki sebagai calon pengantin.


Tentu untuk ketentuan pernikahan berdasarkan islam yang berikut ini sudah Anda ketahui.


2. Pengantin wanita


Usai ada pengantin pria, maka tentu saja harus ada bakal mempelai wanita. Sehingga sanggup terwujud pasangan dalam penyatuan tersebut.


Ini merupakan rukun pernikahan berdasarkan islam yang tentunya memang harus ada.


3. Wali


Dianjurkan untuk menentukan wali yang adil dalam pernikahan berdasarkan islam.


Biasanya wali ini ialah ayah dari mempelai perempuan atau sanggup juga paman dari mempelai perempuan apabila sang ayah tidak sanggup hadir untuk menikahkan anak perempuannya.


4. 2 orang saksi lelaki


Saksi diharapkan untuk menimbang apakah sah atau tidak sebuah pernikahan, maka diperkenankan untuk menentukan saksi pernikahan yang adil.


Jika belum ada saksi dalam pernikahan maka sudah sanggup dipastikan kalau pernikahan tidak sah.


5. Ijab dan Qabul


Ijab Qabul merupakan ucapan dari pihak mempelai perempuan yang memang diwakilkan oleh orang bau tanah atau pun wali guna menikahkan sang mempelai perempuan dengan mempelai pria.


Dalam ketentuan pernikahan berdasarkan islam , hal ini wajib ada, alasannya yaitu usai mengucapkan ijab qabul dan telah disahkan oleh para saksi maka pernikahan telah sah serta mempelai perempuan dan laki-laki sudah harus memenuhi kewajiban untuk melaksanakan tugasnya baik sebagai seorang istri atau pun suami.




Syarat Sah pernikahan berdasarkan Islam




Image Source: i386.photobucket.com

Ketika hendak melaksanakan pernikahan, maka ada beberapa syarat pernikahan berdasarkan islam yang harus Anda patuhi. syarat-syarat tersebut meliputi;


Syarat untuk pengantin pria


• Beragama islam


• Bukan laki-laki yang mahram untuk calon istri


• Pria yang tertentu


• Mengetahui wali nikah untuk kesepakatan nikah


• Tidak sedang melaksanakan ihram atau pun ibadah haji


• Tidak terdapat paksaan serta berasal dari kerelaan diri sendiri


• Bujangan, atau tak mempunyai 4 orang istri yang sah dalam waktu yang sama


• Mengerti dan mengetahui kalau calon mempelai perempuan yaitu sah untuk dinikahi.


Syarat untuk pengantin wanita


• Islam


• Wanita tertentu


• Bukan perempuan yang termasuk mahram dengan calon suami


• Tidak seorang khunsa


• Tidak sedang ihram, atau menjalani haji dan umroh


• Tidak dalam masa idah


• Bukan istri orang


Syarat wali


• Islam, bukan yang kafir atau murtad


• Lelaki


• Balig


• Tidak ada unsur paksaan, dengan kerelaan hati


• Tidak sedang ihram, haji atau umroh


• Tidak fasik, cacat akal, pikiran, gila, dan terlalu tua


• Merdeka


• Tidak ditahan kuasanya untuk membelanjakan hartanya.




Pernikahan berdasarkan Undang-Undang di Indonesia




Image Source: akadnikah.info

Setelah mempelajari beberapa syarat, rukun dan ketentuan pernikahan berdasarkan islam maka Anda juga harus mempunyai pengetahuan terkait perundang-undangan di Indonesia yang membahas pernikahan.


Di Indonesia perkawinan diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. UU tersebut dibentuk dengan mempertimbangkan falsafah NKRI yakni Pancasila dan dibentuk untuk seluruh warga negara.


Untuk umat Islam di Indonesia, undang-undang itu walaupun tidak sama persis dengan aturan pernikahan dalam fikih islam, tetapi pembuatannya telah dicermati sehingga tidak bertentangan dengan aturan Islam yang berlaku.


Perkawinan berdasarkan Undang-undang ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (2002:38)


Maka sudah terang bahwa antara ketentuan pernikahan berdasarkan islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia saling berkaitan dan tidak bertentangan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com