√ Fumigasi Efektif Membunuh Tikus Sawah Eksklusif Dalam Lubang Sarang
KABARTANI.com – Fumigasi Efektif Membunuh Tikus Sawah Langsung Dalam Lubang Sarang. Pengemposan atau fumigasi merupakan salah satu metode pengendalian tikus sawah yang dilakukan pada lubang aktif tikus sawah. Selain murah, metode ini juga lebih gampang dalam pengaplikasiannya dan bisa dilakukan oleh semua petani secara individu maupun kelompok.
Fumigasi sangat efektif membunuh tikus sawah beserta anak-anaknya sekaligus di dalam lubang sarangnya. Fumigasi juga sangat terjangkau bagi petani, baik fumigator (alat untuk fumigasi) maupun fumigan (bahan untuk menciptakan asap racunnya).
Simak Juga : Inilah Beberapa Kemampuan Tikus Sawah Yang Menyebabkan Sulit Dibasmi
Pada prinsipnya, fumigasi yaitu mengubah komposisi udara dengan zat atau senyawa racun pernafasan. Hewan target pengendalian akan mati jawaban terkena dampak racun inhalasi tersebut. Alat yang dipakai untuk fumigasi disebut fumigator yaitu berupa tabung yang berfungsi sebagai kawasan aben jerami kering yang sudah dicampur serbuk sulfur dan dilengkapi kipas khusus untuk meniupkan asap racun ke dalam lubang sarang tikus.

Fumigasi ini sudah banyak diterapkan oleh petani di pantura, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Simak Juga : Pemanfaatan Buah Mengkudu Sebagai Pestisida Alami Pengendali Hama Tikus
Tikus sawah termasuk binatang mengerat terestrial, yang ciri khasnya yaitu menciptakan lubang sarang di dalam tanah sekitar lahan sebagai kawasan tinggal sekaligus berkembang biak. Oleh alasannya yaitu itu, fumigasi sangat cocok dipakai untuk membasmi tikus beserta anak-anaknya di dalam lubang sarangnya.

Sedangkan Fumigan atau materi yang dipakai untuk menghasilkan asap racun yaitu serbuk belerang. Pada umumnya, racun dibentuk dengan aben serbuk tersebut sehingga menghasilkan asap racun sulfur dioksida (SO2).

Setelah dilakukan fumigasi, sebaiknya lubang tikus pribadi ditutup dengan lumpur basah, biar :
- Tikus tidak keluar sehingga mati beserta anak-anaknya di dalam lubang sarangnya.
- Infrastruktur pertanian menyerupai tanggul irigasi, tanggul jalan, pematang, jalan sawah dll tidak rusak alasannya yaitu digali. Biasanya, petani yang melaksanakan fumigasi tidak menimbun dan menutup kembali lubang sarang tikus yang telah digalinya.
- Tikus lain yang tiba belakangan, tidak memanfaatkan lubang sarang yang pernah ada sebagai kawasan tingggalnya. Hal tersebut menguntungkan alasannya yaitu tikus tidak nyaman di lahan sehingga mencari alternatif kawasan lainnya.
- Tikus dan anak anaknya yang mati di dalam lubang sarang juga sekalian pribadi dikubur sehingga tidak menjadikan anyir kedaluwarsa yang mengganggu.

Lubang aktif yaitu lubang yang masih ditinggali tikus sawah. Ciri-ciri lubangnya kalau dilihat dari luar, lubang aktif hanya terlihat sebagai lubang berdiameter 6-8 cm. Padahal di dalam lubang tersebut merupakan lorong yang panjang dengan percabangan dan ruangan membesar untuk melahirkan dan menempatkan anak-anaknya ketika induk betina melahirkan.

Karena konstruksi lubang sarang tikus yang menyerupai itu, hanya gas beracun saja yang paling efektif untuk membunuh tikus di dalam lubang sarangnya tanpa perlu membongkarnya.
Simak Juga : Cara Membuat Perangkap Tikus Sederhana dan Efektif
Fumigasi bisa dilakukan kapan saja apabila dijumpai lubang aktif tikus, yang biasa ada di tanggul-tanggul jalan masuk irigasi, tanggul jalan sawah, pematang besar, sampai pekarangan yang berbatasan dengan sawah. Pada ketika tikus sawah berkembang biak, yang bertepatan dengan stadia padi generatif (bunting sampai menjelang panen), induk tikus akan menutup verbal lubang sarangnya dari dalam. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum difumigasi sebaiknya lubang aktif dibuka dulu dengan cangkul gres lalu di fumigasi.

Saat ini, peteliti di Laboratorium Tikus BB Padi (Dr. Agus W. Anggara) juga tengah membuatkan briket fumigan siap pakai berbahan sekam padi. Bahan limbah tersebut terbukti bisa membunuh tikus, dalam penelitiannya briket fumigan setara dengan fumigan jerami kering yang diberi serbuk belerang.
Sumber : bbpadi.litbang.pertanian.go.id
Sumber https://kabartani.com