√ Download Hasil Skd Dalam Seleksi Cpns Kementerian Kominfo Tahun 2018
Konten [Tampil]
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2018
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3018/XI/18.01 Tanggal 29 November 2018 perihal penyampaian hasil SKD CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018, berikut disampaikan hasil nilai SKD Seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A 2018:
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ialah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
- Peserta yang sanggup mengikuti SKB ialah peserta yang mempunyai instruksi "L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini. Bagi peserta yang tidak mempunyai instruksi "L" di kolom keterangan pada lampiran ini tidak sanggup mengikuti SKB;
- Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 ihwal Kriteria Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 ihwal Nilai Amang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2016 ihwal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sumber: kominfo.go.id |
Link Download Hasil SKD seleksi CPNS Kementerian Kominfo Tahun 2018
LAIN-LAIN
- Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Biaya transportasi dan kemudahan peserta menjadi tanggungan masing-masing peserta.
- Terhadap peseta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun dinyatakan gugur.
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
- Apalabila pelamar menunjukkan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleks, maupun sehabis diangkat emnjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, dikarenakan telah menunjukkan keterangan palsu.
- Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak sanggup diganggu gugat.
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap final seleksi dan sudah menerima persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) lalu mengundurkan diri kepada yang bersangkutan diberikan hukuman dihentikan mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.