√ Warga China Tanam Benih Cabe Dan Sayur Yang Mengandung Basil Berbahaya Di Bogor
KABARTANI.COM – Warga China Tanam Benih Cabai Dan Sayur Yang Mengandung Bakteri Berbahaya Di Bogor. Sungguh miris memang, diketahui bahwa warga China menanam Benih dan tumbuhan cabai, serta aneka macam macam sayur ibarat bawang daun, dan sawi hijau yang dibawa dan ditanam di Bogor.
Beruntung Hal tersebut segera terungkap dan telah dimusnahkan. Pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tumbuhan cabe dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Menurut Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah kecolongan dengan adanya kegiatan berbahaya tersebut, Mengingat bibit dan tumbuhan itu membawa kuman yang belum pernah ada di Indonesia dan belum dapat diberikan perlakuan apa pun terhadap tumbuhan yang terindikasi
“Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya jika sudah lewat masanya kok belum balik ya dicari-cari dong,” ujar Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabe yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1 golongan 1
Belakangan diketahui Warga negara Cina diketahui melaksanakan agresi tanam secara ilegal, mengingat tersangka menggunakan paspor wisata.
Karena besarnya risiko hal tersebut bagi pertanian cabe nasional, maka dilakukan pencabutan tumbuhan cabai, baik yang ada di persemaian, maupun di areal pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan.
Tim Pengawasan dan penindakan Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal ini atas kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat warga negara ajaib (WNA) asal Cina pada 8 November lalu. WNA asal Cina tengah melaksanakan acara bercocok tanam cabai.
Aktivitas ini Warga negara China tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 wacana Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Atas kecurigaan terhadap acara bercocok tanam cabe yang dilakukan oleh keempat WNA Cina tersebut, pada 15 November, Tim P2 Badan Karantina Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih di lahan pertanaman cabe yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Menurut Antarjo, lahan tersebut bukanlah lahan perkebunan cabai. Dia memperkirakan lahan yang dipakai ialah semak-semak. Dan ia meyakini ada orang Indonesia yang mengatakan lahan tersebut kepada tersangka. Karena mustahil warga Cina dapat mendapat lahan yang jauh di atas bukit.
Sementara warga Tiongkok tersebut mengaku mendapat lahannya dengan menyewa ke warga lokal. Sebanyak 5.000 tumbuhan cabe itu ditanam di lahan sekitar 4.000 meter persegi.
Suber: Republika.co.id
Sumber https://kabartani.com