Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Uang : Pengertian, Definisi, Fungsi, Syarat Dan Jenisnya Lengkap

Pengertian Uang, Definisi, Fungsi, Syarat dan Jenis Uang



Pengertian Uang – Dalam ilmu ekonomi uang yaitu suatu jenis benda yang bisa diterima oleh masyarakat umum, sebagai alat tukar menukar atau alat pembayaran yang dikatakan sah di dalam suatu acara ekonomi.


 Berdasarkan forum yang mengeluarkannya √ Uang : Pengertian, Definisi, Fungsi, Syarat Dan Jenisnya Lengkap


Pengertian uang lainnya yaitu suatu benda yang diterima oleh masyarakat umum, untuk mengukur suatu nilai, alat tukar, atau alat untuk melaksanakan pembelian barang dan jasa. Yang dimana keberadaannya sudah diatur di dalam undang-undang.


Di dalam ekonomi modern, uang juga tidak hanya dipakai sebagai alat pembayaran dalam hal jual beli barang dan jasa saja. Tetapi juga sebagai alat untuk membayar hutang.


Pengertian Uang Menurut Para Ahli



  1. Pengertian uang berdasarkan R.S Sayers yaitu segala sesuatu yang bersifat umum, yang diterima sebagai pembayaran hutang.

  2. Pengertian uang berdasarkan Rolling G.Thomas yaitu suatu benda yang dengan gampang dan umum, diterima oleh masyarakat untuk pembayaran dalam pembelian barang, jasa, dan barang berharga lainnya. Serta dipakai untuk membayar hutang.

  3. Pengertian uang berdasarkan Albert Gailort Hart yaitu suatu kekayaan yang dimiliki untuk membayar segala macam, menyerupai membayar hutang dalam jumlah tertentu dan waktu tertentu,

  4. Pengertian uang berdasarkan Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih yaitu suatu alat  tukar yang bisa dipakai oleh para pelaku ekonomi global secara umum.

  5. Pengertian uang berdasarkan Irma Rahmawati yaitu suatu benda yang bisa disetujui seluruh lapisan masyarakat, sebagai alat tukar di dalam acara perdagangan.

  6. Pengertian yang berdasarkan Rismsky K. Judisseno yaitu suatu media yang bisa diterima, untuk lalu dipakai oleh para pelaku ekonomi atau pelaku pasar uang. Yang dipakai untuk memudahkan setiap transaksi.


Fungsi Uang


Fungsi uang yang utama yaitu sebagai alat tukar menukar, pada suatu barang yang nilanya sama. Penggunaan uang ini dilakukan untuk menghindari sistem barter, yang sering kali menemui kendala. Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, diantaranya yaitu :


1. Fungsi orisinil uang


Yaitu sebuah fungsi yang mengacu pada tujuan utama diciptakannya uang. Fungsi orisinil uang diantaranya yaitu :



  • Uang dipakai sebagai alat tukar yang umum. Yang dimana fungsi uang ini untuk menggantikan sistem barter, semoga proses transaksi berlangsung dengan cepat dan mudah.

  • Uang dipakai sebagai satuan hitung. Yang menunjukkan nilai dari suatu barang atau jasa, untuk memudahkan proses penukaran.

  • Uang dipakai sebagai alat penyimpanan nilai.


2. Fungsi turunan uang


Beberapa fungsi uang lainnya diantaranya yaitu :



  • Uang sebagai alat pembayaran di dalam suatu transaksi.

  • Uang sebagai alat pembayaran hutang.

  • Uang sebagai alat pembentukan dan juga pemindahan modal, yang dimana uang bisa membesarkan suatu nilai usaha.

  • Uang sebagai ukuran dari harga atau nilai tertentu.


Syarat Dan Ciri-Ciri Uang



  1. Harus bisa diterima oleh seluruh masyarakat umum.

  2. Harus mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu, dan dijamin oleh pemerintah.

  3. Harus ringan dan gampang dibawa ke manapun.

  4. Harus mempunyai kualitas dengan nilai yang sudah ditentukan.

  5. Harus terbuat dari materi yang bisa bertahan lebih lama.

  6. Dapat dibentuk dalam jumlah yang terbatas, dan tidak gampang untuk dipalsukan.

  7. Dapat dibagi dengan mudah, tanpa harus mengurangi nilai dan kualitas dari benda itu sendiri.

  8. Harus mempunyai bentuk dan ukurannya yang baku.


Jenis-Jenis Uang


Jenis uang dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu berdasarkan pada forum yang mengeluarkannya, berdasarkan pada materi pembuatannya, dan berdasarkan dari nilanya. Berikut penjelasannya :


1. Berdasarkan forum yang mengeluarkannya



  • Uang kartal. Adalah jenis uang yang dipakai sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib dipakai oleh seluruh masyarakat dalam acara jual beli,

  • Ulang giral atau simpanan di Bank. Adalah jenis uang yang disimpan di Bank dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran suatu hal. Misalnya uang giral, giro, cek bilyet dan lain sebagainya.


2. Berdasarkan materi pembuatannya



  • Uang logam. Yaitu jenis uang yang dibentuk dari materi logam, bisa emas ataupun perak. Yang bisa dipakai secara umum, mempunyai nilai yang tinggi dan stabil, gampang dikenali, tahan lama, dan bisa dibagi menjadi satuan yang lebih kecil.

  • Uang kertas. Yaitu jenis uang yang dibentuk dari materi kertas. Yaitu jenis kertas khusus yang mempunyai standarisasi baku. Pada kertas tersebut terdapat warna gambar dan cap khusus yang menjelaskan bahwa itu yaitu uang asli.


3. Berdasarkan nilainya



  • Uang penuh. Yaitu jenis uang mengandung nilai intrinsik atau materi dengan nilai nominal yang sama. Nilai nominal uang itu sama dengan nilai materi dan proses pembuatannya.

  • Uang tanda. Yaitu jenis uang yang mempunyai nilai nominal yang berbeda dengan nilai intrinsiknya. Nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai materi dan juga proses pembuatannya.


Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian uang, dengan fungsi, syarat, dan jenis-jenisnya yang ada di masyarakat. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com