√ Pgri Dorong Peraturan Daerah Pengaturan Dukungan Sertifikasi
Konten [Tampil]
SEMARANG- PGRI Jateng mengusulkan ada produk aturan di kawasan yang mengatur penggunaan pokok dana kontribusi sertifikasi yang diterima oleh guru.
Sebab, selama ini PGRI Jateng melihat belum banyak tenaga pendidik yang memakai dana tersebut guna peningkatan kompetensi diri. Bahkan ada yang habis untuk hal-hal yang bukan peruntukkan.
’’Awalnya, pemerintah memperlihatkan kontribusi untuk meningkatkan kompetensi diri. Dengan memakai dana tersebut untuk membeli sarana dan prasarana peningkatan profesionalisme,’’ kata Sekretaris PGRI Jateng Muhdi SH MHum, kemarin.
Muhdi menyatakan, memang banyak guru yang telah menunjukan peningkatan profesionalitas dengan meraih prestasi. Namun, tidak dipungkiri tidak sedikit guru yang masih di bawah standar.
’’Jika perlu ada produk aturan sejenis Peraturan Daerah yang memuat kewajiban pokok penggunaan kontribusi sertifkasi. Selebihnya, dapat dipakai untuk hal lain,’’ tandas Muhdi.
Nantinya, kalau Peraturan Daerah ini ada, kiprah penilik dan kepala sekolah untuk memantau pemakaian kontribusi tersebut. Dia menandaskan, regulasi ini untuk meluruskan tujuan awal kontribusi sertifikasi.
Muhdi mencontohkan, Peraturan Daerah itu dapat memuat wacana pembelian buku, berlangganan koran, berlangganan internet, atau membeli laptop.
’’Dengan berlangganan koran atau membeli buku, akan banyak isu yang dapat dijadikan materi latih kepada anak didik,’’ ujar Rektor IKIP PGRI ini.
Muhdi mengatakan, perkembangan teknologi semakin tinggi, sehingga guru wajib mengikuti.
’’Memang memerlukan intervensi dari pemerintah untuk penggunaan kontribusi tersebut, sehingga guru membelanjakan dana ini yang diutamakan yaitu untuk peruntukan. Sisanya boleh dipakai apa saja, menyerupai kredit motor atau hal lain,’’ tegasnya.(adj-75)