Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Tata Urutan Hierarki Perundang-Undangan Indonesia Lengkap

Tata Urutan Hierarki Perundang-Undangan Indonesia Lengkap


Hierarki Perundang-Undangan – Di dalam pasal 7 ayat 1 perihal jenis dan hierarki perundang-undangan mencakup :


Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  √ Tata Urutan Hierarki Perundang-Undangan Indonesia Lengkap1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat


3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


4. Peraturan Pemerintah


5. Peraturan Presiden


6. perda Provinsi dan


7. perda Kabupaten/Kota


Berikut klarifikasi lengkapnya :


1. Undang-Undang Dasar 1945


Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)  yaitu aturan dasar yang tertulis di Negara Republik Indonesia. Yang memuat dasar dan garis besar aturan di dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku semenjak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Setelah itu terjadilah perubahan dasar yang menyebabkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tidak berlaku lagi. Tetapi melalui dekrit presiden di tanggal 5 Juli 1957, risikonya Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi hingga sekarang.


2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI)


Adalah putusan dari MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan di dalam sidang MPR. Contohnya : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000.


3. Undang-Undang yaitu Peraturan Perundang-undangan


Yang telah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang yaitu produk bersama dari presiden dan juga DPR. Di dalam pembentukan undang-undang ini, sanggup juga presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi undang-undang bila dewan perwakilan rakyat telah menyetujuinya. Contohnya : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK.


4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)


Adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa, atau dikala negara sedang dalam keadaan darurat. Dengan beberapa ketentuan menyerupai berikut ini :


Perpu hanya dibuat oleh presiden saja tanpa harus melibatkan DPR.  Dengan ketentuan :



  • Perpu harus diajukan kepada dewan perwakilan rakyat di dalam sebuah persidangan.

  • DPR sanggup mendapatkan atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan suatu perubahan.

  • Bila ditolak oleh dewan perwakilan rakyat maka Perpu tersebut harus dicabut.


Contohnya : Bahwa undang-undang nomor 17 tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang kini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan dan tuntutan masyarakat. Sehingga harus diganti dengan undang-undang yang baru. Yaitu, ‘UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.’ Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.


5. Peraturan Pemerintah (PP)


Adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya. Peraturan presiden ini merupakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh presiden, untuk menjalani perintah dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Atau dalam menyelenggarakan kekuasaan dalam pemerintahan. Contohnya : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH.


6. Peraturan Daeran Provinsi


Adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dengan persetujuannya bersama dengan Gubernur. Peraturan tempat dan keputusan dari kepala negara Indonesia yaitu negara yang menganut asas desentralisasi. Yang berarti wilayah Indonesia telah dibagi ke dalam beberapa tempat otonom, dan juga wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi lagi menjadi tempat tingkat I dan tingkat II. Di dalam pelaksanaannya kepala tempat dengan persetujuan dari dewan perwakilan rakyat sanggup memutuskan sebuah peraturan daerah. Peraturan tempat ini dilarang bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada du atasnya. Contohnya : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:  10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT.


7. perda Kabupaten/Kota


Adalah sebuah peraturan perundangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Contohnya : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990.


Berikut ini yaitu sumber aturan tata negara di Indonesia :


1. Konvensi


Menurut A.V. Dickey Konvensi yaitu understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak sanggup dipaksakan.


Sedangkan berdasarkan undang-undang 1945 konvensi yaitu beberapa aturan dasar yang timbul dan terpelihara, di dalam praktek penyelenggaraan negara. Walaupun tidak tertulis. Contohnya Upacara Ngaben.


UUD yaitu sebagian dari Hukum Dasar “Hukum Dasar yang tertulis” dan Konvensi yaitu aturan Dasar “Hukum Dasar yang tidak tertulis”. Penggunaan konvensi sebagai aturan tata negara diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta tidak menyebabkan keadaan yang akan membahayakan kehidupan negara. Contoh konveksi yang ada di negara Indonesia dan aturan tata negara diantaranya yaitu :



  1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)

  2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus

  3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wapres di Kantor-kantor pemerintahan.

  4. Pemberian pengampunan sanksi , amnestis , peniadaan atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.


2. Traktat


Adalah sebuah sumber aturan tata negara. Traktat juga sebagai bentuk perjanjian antar negara bilateral maupun multiteral, yang mempunyai kekuatan aturan yang mengikat bagi beberapa negara yang mengadakan perjanjian tersebut. perjanjian antar negara juga sanggup menjadi bab dari aturan tata negara, kalau menyangkut ketatanegaraan dan sudah mempunyai kekuatan yang mengikat. Contoh traktat yaitu “ Perjanjian internasional yang diadakan antara pemerintahan NKRI dengan Pemerintahan Republik Rakyat Cina perihal dwikenegaraan.”


Demikian klarifikasi lengkap mengenai urutan hierarki perundang-undangan di Indonesia. Semoga sanggup dipahami dan menambah wawasan anda.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com