Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pendataan Nilai Rapor

Konten [Tampil]
Memperhatikan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9927/G/TU/2012 tanggal 30 November 2012 sekaligus sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Pimpinan Unit Utama tanggal 13 Agustus 2012 perihal Pengembangan Sistem Penilaian Pendidikan, Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud melalui Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) akan melaksanakan pendataan nilai rapor siswa SMP/MTs, SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2012/2013.

 
Data rapor yang akan dikumpulkan ialah nilai rapor seluruh siswa Kelas 7 sampai Kelas 9 (SMP dan MTs) dan Kelas 10 sampai Kelas 12 (SMA, MA, dan SMK) untuk semua mata pelajaran.
(Untuk mengunduh surat Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 9927/G/TU/2012 tersebut, silakan klik disini.)
Sistem dan mekanisme pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut.
 
Sumber :

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com