Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Mekanisme Sertifikasi Benih Biar Dapat Memproduksi Benih Padi Sendiri Yang Siap Dipasarkan

Konten [Tampil]

Kabartani.com – Prosedur  Produksi  Benih Bersertifikat. Dalam memproduksi benih bersertifikat ada  beberapa tahap yang dilaksanakan, yang masing-masing sanggup dikemukakan menyerupai berikut Kewajiban  utama  produsen  benih  yaitu :



  • Mengajukan  permohonan  sertifikasi,

  • Melakukan  pengendalian  mutu  internal,

  • Memberitahu  BPSB  ketika  pemeriksaan  eksternal  (baik  di lapang,  di  alat  pengolahan  dan  gudang  maupun  di laboratorium)  yang  diperlukan, dan

  • Membayar semua biaya yang dibebankan  sehubungan  dengan  jasa  pelayanan  BPSB.


Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di atas  BPSB  berkewajiban untuk  melayani  produsen  benih ketika  diperlukan  pada waktu-waktu  sesuai  dengan  prosedur  yang  berlaku.


Permohonan Sertifikasi Benih


Setiap orang atau tubuh aturan yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau Cabangnya. Permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan  tersebut  dilampiri dengan :



  • Label  benih yang akan ditanam,

  • Peta lapangan, dan

  • Biaya registrasi dan investigasi lapang sesuai dengan ketentuan.


Satu formulir  permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk  satu areal sertifikasi dari satu varietas dan satu kelas  benih yang akan dihasilkan.


Persyaratan  melampirkan  label  benih  merupakan  keterangan  yang  menyatakan  sumber,  kualitas,  jumlah  benih,  kelas  benih  dan  varietas.  Benih  sumber  yang  dipersyaratakan  harus  mempunyai  kelas  yang   lebih  tinggi  daripada  kelas  benih  yang  akan  diproduksi.


Areal  untuk  produksi  benih  bersertifikat  harus  diketahui  sejarah  penggunaan  sebelumnya  dan  harus  memenuhi  persyaratan  antara  lain :  batas-batas  yang  terperinci (parit,  galengan  dan  jalan  serta  isolasi  jarak  yang  sesuai.


Secara  teknis  produksi  benih  bersertifikat  melibatkan  2  komponen utama  dari  perbenihan,  yaitu  Produsen  Benih  dan  BPSB.  Produsen  benih  adalah  pihak  yang  melaksanakan  kegiatan  produksi  benih  sampai  benih  disalurkan  kepada  yang  memerlukan  untuk  bahan  pertanaman  dengan  syarat :



  • Memiliki/menguasai tanah dan bisa memelihara dan  mengaturnya  untuk  memproduksi  benih  bersertifikat.

  • Memiliki  fasilitas  pengolahan  dan  penyimpanan  sendiri  atau secara kontrak dari perusahaan  pengolahan atau penyimpanan  benih.

  • Bersedia  mematuhi  petunjuk-petunjuk  dari  BPSB  dan  terikat  pada  peraturan  serta  ketentuan  yang  berlaku.

  • Produsen  Benih  dapat  berupa  perorangan  atau badan  hukum,  baik berusaha  sendiri  maupun  secara  bekerja sama  atau  secara  kontrak  dengan  produsen  benih  lainnya.


Benih yang Ditanam


komponen  dalam  pelaksanaan  pengendalian  mutu  benih  internal  harus  diperhatikan  oleh  produsen  benih.


Areal Tanah Untuk Produksi Benih Bersertifikasi


Areal tanah yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan  sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan  serta harus memiliki batas-batas yang terperinci menyerupai parit,  galengan, jalan, dan isolasi jarak. Satu areal  sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan dari satu varietas.


Pemerikasaan Lapangan


Selama  periode  penanaman  dilakukan  empat  kali pemeriksaan  yang  mencakup :



  1. Sebelum  tanam,  untuk  mengetahui  isolasi,  pengolahan tanah  dan  sistem  pengairan.

  2. Tanaman  berumur  1 tahun,  untuk  mengetahui  apakah isolasi  sudah  benar,  varietasnya  sesuai,  ada tidaknya varietas  lain atau  gulma.

  3. Periode  berbunga,  dilakukan  pemeriksaan  terperinci terhadap  campuran  varietas  lain  dan  gulma  dengan tanaman  pokok  serta  terhadap  serangan  hama  dan penyakit.

  4. Saat panen, merupakan pemeriksaan  terakhir  untuk mengetahui  tingkat  kemasakan  benih  dan  adanya  hama penyakit.


Pemeriksaan Gudang dan Peralatan


Permintaan investigasi gudang dan peralatan harus disampaikan oleh produsen benih selambat-lambatnya  seminggu sebelum panen. Fasilitas penyimpanan serta peralatan  yang akan  digunakan untuk panen, pengolahan,  pengeringan  harus higienis dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan Pada waktu investigasi dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi.


Maksud  dari  investigasi ini adalah untuk  mendapatkan  kepastian  bahwa benih  yang  akan  dihasilkan  dapat  terjamin  baik  dalam  kemurnian  genetik  maupun  fisik


PENGAWASAN TERHADAP BENIH YANG SEDANG DIOLAH DAN DISIMPAN


Pengawasan  ini  dimaksudkan  agar  benih  yang  dihasilkan dapat  dijamin  kemurniann  genetik  dan  mutu  fisiknya. Pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Benih pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Semua benih yang disimpan dimasukkan kedalam wadah atau  kawasan yang  bersih, kering, sirkulasi udara  terjamin. Produsen benih harus mencantumkan identifikasi yang lengkap pada setiap wadah (kelompok benih) seperti jenis /varietas,  nomor kelompok, asal lapangan dan lain-lain.


Kelompok benih yang identifikasinya mencurigai atau tidak terlindung dari  kemungkinan pencampuran akan ditolak untuk sertifikasi.


Pengambilan Contoh Benih


Contoh benih dari tiap kelompok benih yang akan  disertifikasi diambil oleh pengawas benih, sehabis ada  usul dari penangkar/produsen benih. Benih yang akan disertifikasi  harus  sudah diolah  dan  dimasukkan  kedalam wadah sebelum diambil misalnya untuk pengujian di laboratorium.


Cara pengambilannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Suatu kelompok benih harus diatur  sedemikian rupa sehingga setiap wadah atau  bagiannya sanggup diambil contohnya. Pemilik benih harus memberi keterangan yang terperinci perihal asal benih. Apabila diketahui bahwa kelompok benih tidak seragam, maka petugas pengambilan teladan berhak menolak untuk melaksanakan pengambilan contoh.


Di dalam pengambilan teladan sejumlah benih yang  kurang lebih sama beratnya akan diambil secara acak dari setiap wadah. Pada benih yang lengket pengambilan teladan be-nih dilakukan dengan tangan, sedangkan untuk benih lainnya digunakan alat pengambil teladan benih. Dari setiap kelompok  benih hanya diambil satu teladan benih resmi,  kecuali dalam hal-hal tertentu, sanggup diambil teladan ulangan.


Pengujian Benih


Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium  Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Macam pengujian  rutin yang dilakukan di laboratorium benih yaitu :


1)  Pengujian Kadar Air


Penetapan kadar air dilakukan dengan memakai 2 ulangan yang pengambilan teladan kerjanya dilakukan  secara    terpisah. Berat teladan kerja yang ditetapkan tergantung dari metoda yang digunakan dan ukuran wadah.


Cara pengambilan teladan kerja dari teladan kiriman yaitu dengan jalan mengaduk terlebih  dahulu teladan kiriman, biar diperoleh teladan kerja yang representatif dan homogen. Waktu yang  diperlukan  untuk pengambilan teladan kerja tidak  boleh lebih dari 30 detik.


Bagi benih yang besar harus dijadikan  butir-butir yang lebih kecil dengan cara  digiling atau ditumbuk, kecuali  bagi  benih yang kandungan minyaknya sangat tinggi.


Sedangkan benih yang kadar airnya tinggi perlu pengeringan  pendahuluan. Setelah selesai melaksanakan beberapa proses tersebut, barulah  memilih kadar air benih berdasar beberapa metoda destilasi  atau memakai alat-alat pengukur kadar  air (moisture meter).


2)  Pengujian Kemurnian


Analisa kemurnian yaitu merupakan analisa tunggal dengan memakai teladan kerja yang sudah ditetapkan. Apabila hendak melaksanakan analisa ganda sanggup digunakan 2x + teladan kerja yang masing-masing diambil secara terpisah.


Cara perhitungannya, setiap komponen yang  terdiri dari benih murni, benih tumbuhan lain, benih gulma dan kotoran ditimbang, dimana berat total seharusnya sama dengan berat awal, tetapi bisa juga kurang (toleransi 1%).


Setelah itu persentase setiap komponen dihitung terhadap total berat semua komponen (untuk berat contoh  kerja  kurang  25 g) atau terhadap berat awal teladan kerja (untuk berat teladan kerja lebih besar 25 g).


Hasil pengujian kemurnian ditulis dalam persentase dengan 2 desimal (2 angka di belakang koma). Jumlah  persentase berat dari komponen harus 100%.


3) Pengujian Daya Berkecambah atau Daya Tumbuh


Benih yang digunakan untuk pengujian daya berkecambah/ daya tumbuh diambil dari benih murni dari  jenis  atau kultivar yang diuji tanpa melihat ukuran atau ujudnya. Untuk keperluan ini dibutuhkan minimum 400 butir, kecuali pada benih adonan apabila komposisi jenisnya  hanya 15% atau kurang, maka sanggup digunakan 200 butir.


Setelah itu dilakukan penanaman dengan cara ulangan, untuk setiap ulangan sanggup terdiri dari 100, 50 atau 25 butir, tergantung  dari jenis  dan  substratnya.  Biji  diletakkan merata sedemikian rupa sehingga akar atau bakal batang yang akan tumbuh bertautan satu sama lin. Untuk tiap jenis/kultivar membutuhkan persyaratan tumbuh atau perlakuan lainnya menyerupai yang sudah ditetapkan.


Metode  uji  dengan  substrat  kertas  dapat  dilakukan    dengan cara Uji Di atas Kertas (UDK), Uji Antar  Kertas    (UAK), Uji Kertas Digulung (UKD) beserta variasinya. Sedangkan dengan substrat pasir sanggup dilakukan di atas pasir maupun dalam pasir.


Cara perhitungannya untuk tiap jenis/kultivar ditetapkan batas waktu tertentu menyerupai yang sudah ditetapkan, dan pada dikala itu pengujian tidak boleh untuk menghitung % daya tumbuh bagi benih yang  bersangkutan. Apabila  memakai substrat kertas dilakukan perhitungan pertama, intermidiate dan terakhir.


Sedangkan apabila memakai substrat pasir, hanya dilakukan perhitungan satu kali  saja, yaitu perhitungan terakhir. Pada perhitungan  terakhir bibit normal, bibit abnormal, bibit mati (busuk),  biji  keras dan dorman  dipisahkan  dan masing-masing dihitung persentasenya terhadap jumlah biji yang diuji.


Disamping pengujian-pengujian tersebut, kadang kala dilakukan pula pengujian khusus yang dilakukan jika ada usul atau dianggap diperlukan. Pengujian khusus  tersebut antara lain: pengujian kekuatan tumbuh, pengujian heterogenitas dan pengujian kesehatan benih,  penetapan  bobot  1000  butir benih,  pengujian  kebenaran  atau  verifikasi  jenis/kultifar, pengujian vigor, pengujian viabilitas benih secara biokimia (tetrazolium)


Label dan Segel


Semua laporan mengenai investigasi lapangan, investigasi gudang dan peralatan untuk panen pengolahan serta penyimpanan,  dan  pengujian benih di  laboratorium,  dibentuk dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan. Laporan ini harus selesai dalam waktu satu minggu  sehabis selesai pemeriksaan.


Tahap berikutnya produsen benih mengajukan usul membeli  label sertifikasi dan segel kepada Balai  Pengawasan dan Sertifikasi Benih.  Pada setiap wadah dari kelompok benih yang disertifikasi akan ditempelkan satu label.


Label ini ditetapkan berdasarkan kelas benih yang dinyatakan bersertifikat dalam jumlah  yang  cukup.  Bila masing-masing  wadah  benih  sudah diberi label dan disegel, kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat.


Tanda dan warna label untuk benih  ber-sertifikat yaitu sebagai berikut :


1. Pada tiap-tiap label tercantum kata-kata BENIH BERSERTIFIKAT  dalam karakter besar, yang lalu diikuti dengan nama kelas benih. Disamping itu juga terdapat keterangan mengenai :



  • Nama dan alamat produsen benih,

  • Jenis/varietas  tanaman,

  • Nomor kelompok benih,

  • Berat  bersih,

  • Tanggal selesai pengujian,

  • Kadar air,

  • Daya tumbuh,  dan    lain-lain.


2. Warna label untuk masing-masing kelas benih tidak sama, antara lain :



  • Benih   PENJENIS  warna  putih,

  • Benih   DASAR   warna  ungu,

  • Benih   POKOK   warna  ungu,

  • Benih   SEBAR   warna  biru, dan

  • Benih   BINA    warna   merah muda (pink).


 Simak juga:




Sumber https://kabartani.com