√ Mekanisme Sertifikasi Benih Biar Dapat Memproduksi Benih Padi Sendiri Yang Siap Dipasarkan
Kabartani.com – Prosedur Produksi Benih Bersertifikat. Dalam memproduksi benih bersertifikat ada beberapa tahap yang dilaksanakan, yang masing-masing sanggup dikemukakan menyerupai berikut Kewajiban utama produsen benih yaitu :
- Mengajukan permohonan sertifikasi,
- Melakukan pengendalian mutu internal,
- Memberitahu BPSB ketika pemeriksaan eksternal (baik di lapang, di alat pengolahan dan gudang maupun di laboratorium) yang diperlukan, dan
- Membayar semua biaya yang dibebankan sehubungan dengan jasa pelayanan BPSB.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas BPSB berkewajiban untuk melayani produsen benih ketika diperlukan pada waktu-waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Permohonan Sertifikasi Benih
Setiap orang atau tubuh aturan yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau Cabangnya. Permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
- Label benih yang akan ditanam,
- Peta lapangan, dan
- Biaya registrasi dan investigasi lapang sesuai dengan ketentuan.
Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu areal sertifikasi dari satu varietas dan satu kelas benih yang akan dihasilkan.
Persyaratan melampirkan label benih merupakan keterangan yang menyatakan sumber, kualitas, jumlah benih, kelas benih dan varietas. Benih sumber yang dipersyaratakan harus mempunyai kelas yang lebih tinggi daripada kelas benih yang akan diproduksi.
Areal untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan antara lain : batas-batas yang terperinci (parit, galengan dan jalan serta isolasi jarak yang sesuai.
Secara teknis produksi benih bersertifikat melibatkan 2 komponen utama dari perbenihan, yaitu Produsen Benih dan BPSB. Produsen benih adalah pihak yang melaksanakan kegiatan produksi benih sampai benih disalurkan kepada yang memerlukan untuk bahan pertanaman dengan syarat :
- Memiliki/menguasai tanah dan bisa memelihara dan mengaturnya untuk memproduksi benih bersertifikat.
- Memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak dari perusahaan pengolahan atau penyimpanan benih.
- Bersedia mematuhi petunjuk-petunjuk dari BPSB dan terikat pada peraturan serta ketentuan yang berlaku.
- Produsen Benih dapat berupa perorangan atau badan hukum, baik berusaha sendiri maupun secara bekerja sama atau secara kontrak dengan produsen benih lainnya.
Benih yang Ditanam
komponen dalam pelaksanaan pengendalian mutu benih internal harus diperhatikan oleh produsen benih.
Areal Tanah Untuk Produksi Benih Bersertifikasi
Areal tanah yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan serta harus memiliki batas-batas yang terperinci menyerupai parit, galengan, jalan, dan isolasi jarak. Satu areal sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan dari satu varietas.
Pemerikasaan Lapangan
Selama periode penanaman dilakukan empat kali pemeriksaan yang mencakup :
- Sebelum tanam, untuk mengetahui isolasi, pengolahan tanah dan sistem pengairan.
- Tanaman berumur 1 tahun, untuk mengetahui apakah isolasi sudah benar, varietasnya sesuai, ada tidaknya varietas lain atau gulma.
- Periode berbunga, dilakukan pemeriksaan terperinci terhadap campuran varietas lain dan gulma dengan tanaman pokok serta terhadap serangan hama dan penyakit.
- Saat panen, merupakan pemeriksaan terakhir untuk mengetahui tingkat kemasakan benih dan adanya hama penyakit.
Pemeriksaan Gudang dan Peralatan
Permintaan investigasi gudang dan peralatan harus disampaikan oleh produsen benih selambat-lambatnya seminggu sebelum panen. Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan digunakan untuk panen, pengolahan, pengeringan harus higienis dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan Pada waktu investigasi dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi.
Maksud dari investigasi ini adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik
PENGAWASAN TERHADAP BENIH YANG SEDANG DIOLAH DAN DISIMPAN
Pengawasan ini dimaksudkan agar benih yang dihasilkan dapat dijamin kemurniann genetik dan mutu fisiknya. Pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Benih pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Semua benih yang disimpan dimasukkan kedalam wadah atau kawasan yang bersih, kering, sirkulasi udara terjamin. Produsen benih harus mencantumkan identifikasi yang lengkap pada setiap wadah (kelompok benih) seperti jenis /varietas, nomor kelompok, asal lapangan dan lain-lain.
Kelompok benih yang identifikasinya mencurigai atau tidak terlindung dari kemungkinan pencampuran akan ditolak untuk sertifikasi.
Pengambilan Contoh Benih
Contoh benih dari tiap kelompok benih yang akan disertifikasi diambil oleh pengawas benih, sehabis ada usul dari penangkar/produsen benih. Benih yang akan disertifikasi harus sudah diolah dan dimasukkan kedalam wadah sebelum diambil misalnya untuk pengujian di laboratorium.
Cara pengambilannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Suatu kelompok benih harus diatur sedemikian rupa sehingga setiap wadah atau bagiannya sanggup diambil contohnya. Pemilik benih harus memberi keterangan yang terperinci perihal asal benih. Apabila diketahui bahwa kelompok benih tidak seragam, maka petugas pengambilan teladan berhak menolak untuk melaksanakan pengambilan contoh.
Di dalam pengambilan teladan sejumlah benih yang kurang lebih sama beratnya akan diambil secara acak dari setiap wadah. Pada benih yang lengket pengambilan teladan be-nih dilakukan dengan tangan, sedangkan untuk benih lainnya digunakan alat pengambil teladan benih. Dari setiap kelompok benih hanya diambil satu teladan benih resmi, kecuali dalam hal-hal tertentu, sanggup diambil teladan ulangan.
Pengujian Benih
Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Macam pengujian rutin yang dilakukan di laboratorium benih yaitu :
1) Pengujian Kadar Air
Penetapan kadar air dilakukan dengan memakai 2 ulangan yang pengambilan teladan kerjanya dilakukan secara terpisah. Berat teladan kerja yang ditetapkan tergantung dari metoda yang digunakan dan ukuran wadah.
Cara pengambilan teladan kerja dari teladan kiriman yaitu dengan jalan mengaduk terlebih dahulu teladan kiriman, biar diperoleh teladan kerja yang representatif dan homogen. Waktu yang diperlukan untuk pengambilan teladan kerja tidak boleh lebih dari 30 detik.
Bagi benih yang besar harus dijadikan butir-butir yang lebih kecil dengan cara digiling atau ditumbuk, kecuali bagi benih yang kandungan minyaknya sangat tinggi.
Sedangkan benih yang kadar airnya tinggi perlu pengeringan pendahuluan. Setelah selesai melaksanakan beberapa proses tersebut, barulah memilih kadar air benih berdasar beberapa metoda destilasi atau memakai alat-alat pengukur kadar air (moisture meter).
2) Pengujian Kemurnian
Analisa kemurnian yaitu merupakan analisa tunggal dengan memakai teladan kerja yang sudah ditetapkan. Apabila hendak melaksanakan analisa ganda sanggup digunakan 2x + teladan kerja yang masing-masing diambil secara terpisah.
Cara perhitungannya, setiap komponen yang terdiri dari benih murni, benih tumbuhan lain, benih gulma dan kotoran ditimbang, dimana berat total seharusnya sama dengan berat awal, tetapi bisa juga kurang (toleransi 1%).
Setelah itu persentase setiap komponen dihitung terhadap total berat semua komponen (untuk berat contoh kerja kurang 25 g) atau terhadap berat awal teladan kerja (untuk berat teladan kerja lebih besar 25 g).
Hasil pengujian kemurnian ditulis dalam persentase dengan 2 desimal (2 angka di belakang koma). Jumlah persentase berat dari komponen harus 100%.
3) Pengujian Daya Berkecambah atau Daya Tumbuh
Benih yang digunakan untuk pengujian daya berkecambah/ daya tumbuh diambil dari benih murni dari jenis atau kultivar yang diuji tanpa melihat ukuran atau ujudnya. Untuk keperluan ini dibutuhkan minimum 400 butir, kecuali pada benih adonan apabila komposisi jenisnya hanya 15% atau kurang, maka sanggup digunakan 200 butir.
Setelah itu dilakukan penanaman dengan cara ulangan, untuk setiap ulangan sanggup terdiri dari 100, 50 atau 25 butir, tergantung dari jenis dan substratnya. Biji diletakkan merata sedemikian rupa sehingga akar atau bakal batang yang akan tumbuh bertautan satu sama lin. Untuk tiap jenis/kultivar membutuhkan persyaratan tumbuh atau perlakuan lainnya menyerupai yang sudah ditetapkan.
Metode uji dengan substrat kertas dapat dilakukan dengan cara Uji Di atas Kertas (UDK), Uji Antar Kertas (UAK), Uji Kertas Digulung (UKD) beserta variasinya. Sedangkan dengan substrat pasir sanggup dilakukan di atas pasir maupun dalam pasir.
Cara perhitungannya untuk tiap jenis/kultivar ditetapkan batas waktu tertentu menyerupai yang sudah ditetapkan, dan pada dikala itu pengujian tidak boleh untuk menghitung % daya tumbuh bagi benih yang bersangkutan. Apabila memakai substrat kertas dilakukan perhitungan pertama, intermidiate dan terakhir.
Sedangkan apabila memakai substrat pasir, hanya dilakukan perhitungan satu kali saja, yaitu perhitungan terakhir. Pada perhitungan terakhir bibit normal, bibit abnormal, bibit mati (busuk), biji keras dan dorman dipisahkan dan masing-masing dihitung persentasenya terhadap jumlah biji yang diuji.
Disamping pengujian-pengujian tersebut, kadang kala dilakukan pula pengujian khusus yang dilakukan jika ada usul atau dianggap diperlukan. Pengujian khusus tersebut antara lain: pengujian kekuatan tumbuh, pengujian heterogenitas dan pengujian kesehatan benih, penetapan bobot 1000 butir benih, pengujian kebenaran atau verifikasi jenis/kultifar, pengujian vigor, pengujian viabilitas benih secara biokimia (tetrazolium)
Label dan Segel
Semua laporan mengenai investigasi lapangan, investigasi gudang dan peralatan untuk panen pengolahan serta penyimpanan, dan pengujian benih di laboratorium, dibentuk dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan. Laporan ini harus selesai dalam waktu satu minggu sehabis selesai pemeriksaan.
Tahap berikutnya produsen benih mengajukan usul membeli label sertifikasi dan segel kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pada setiap wadah dari kelompok benih yang disertifikasi akan ditempelkan satu label.
Label ini ditetapkan berdasarkan kelas benih yang dinyatakan bersertifikat dalam jumlah yang cukup. Bila masing-masing wadah benih sudah diberi label dan disegel, kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat.
Tanda dan warna label untuk benih ber-sertifikat yaitu sebagai berikut :
1. Pada tiap-tiap label tercantum kata-kata BENIH BERSERTIFIKAT dalam karakter besar, yang lalu diikuti dengan nama kelas benih. Disamping itu juga terdapat keterangan mengenai :
- Nama dan alamat produsen benih,
- Jenis/varietas tanaman,
- Nomor kelompok benih,
- Berat bersih,
- Tanggal selesai pengujian,
- Kadar air,
- Daya tumbuh, dan lain-lain.
2. Warna label untuk masing-masing kelas benih tidak sama, antara lain :
- Benih PENJENIS warna putih,
- Benih DASAR warna ungu,
- Benih POKOK warna ungu,
- Benih SEBAR warna biru, dan
- Benih BINA warna merah muda (pink).
Simak juga:
- Cara Pembuatan Kotak Persemaian Padi, Dapog (Tray)
- Cara Melakukan Pemilihan Benih Padi yang bermutu Pada Budidaya Tanaman Padi
- Ebook Panduan Teknis Budidaya Padi Tanam Benih Langsung (TABELA)
Sumber https://kabartani.com