Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ 10 Pola Surat Perjanjian Yang Dapat Dijadikan Referensi






style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="2738828734"
data-ad-format="link"
data-full-width-responsive="true">



Perjanjian sejatinya merupakan suatu hal yang bersifat mengikat, yang dibentuk oleh satu pihak kepada pihak lain terkait hal-hal tertentu.


Perjanjian yang telah disepakati baik verbal maupun tertulis bekerjsama sama-sama menyebabkan kewajiban untuk dipenuhi.


Namun memang pada kenyataannya perjanjian yang dibentuk melalui verbal saja tidak mempunyai kekuatan aturan yang sah, sehingga salah satu pihak tidak sanggup menuntut pihak yang melanggar kesepakatan.


Berbeda dengan perjanjian yang tertulis, dimana perjanjian tersebut akan lebih sanggup dipertanggung jawabkan alasannya yaitu mempunyai kekuatan aturan yang sah.


Disinilah kemudian pentingnya surat perjanjian dibuat, semoga sanggup menjadi bukti fisik dari sebuah kesepakatan.






style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="7622477994">




Sehingga tidak akan gampang bagi pihak yang terlibat perjanjian melanggar apa yang telah disepakati, alasannya yaitu pihak yang melanggar sanggup dituntut ke ranah aturan melalui bukti surat perjanjian tersebut.




Contoh Surat Perjanjian




Membuat surat perjanjian gampang saja, tapi jikalau masih gundah sanggup melihat 10 referensi surat perjanjian di bawah ini:


1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Menyoal tanah memang kerapkali menjadi persengketaan, baik antar forum maupun individu.


Oleh karenanya dalam jual beli tanah,tanah yang diperjualbelikan harus terperinci kepemilikannya, statusnya, dan lain sebagainya, semoga nantinya tidak akan dipermasalahkan.


Untuk itu surat perjanjian jual beli tanah mesti ada sebelum transaksi tersebut. Surat ini berisi perihal pemindahan hak kepemilikan tanah kepada pihak pembeli, serta detail tanah yang dibeli.






style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="3640846867">




Untuk lebih jelasnya cermati referensi surat perjanjian jual beli berikut ini:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya

Umur : 22 Tahun

Pekerjaan : Auditor

Alamat : Jl. Cikini No. 123, Jakarta Pusat


Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Ahmad Subari

Umur : 27 Tahun

Pekerjaan ; PNS

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Jakarta


Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)


Pada tanggal 17 Mei 2018 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.


Bangunan terdiri dari :


Ukuran panjang dan lebar : 135 M2

Atap : Asbes

Dinding : Tembok

Lantai : Keramik


Maka, semenjak tanggal 17 Mei 2018, Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.


Demikian, sehabis keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan dikala pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.





style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="9136716124">




Jakarta, 17 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Ahmad Subari.


2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah


Seorang ekonom merumuskan bahwa rumah merupakan kebutuhan primer insan yang layaknya dipenuhi.


Dilain kesempatan seorang penyair menyampaikan bahwa rumah yaitu dimana seseorang sanggup merasa pulang.


Mempunyai rumah memang harapan setiap orang. Bagaimanapun kondisi rumah tersebut, glamor atau sederhana, yang terpenting yaitu dirinya mempunyai daerah untuk berteduh dan berpulang.


Jika dahulu banyak orang yang membangun rumah dari nol,dewasa ini tak usah repot-repot membeli materi bangunan dan mencari buruh bangunan. Sebab sudah banyak yang menunjukkan rumah siap pakai.


Nah untuk yang ingin membeli dan menjual rumah jangan lupa persiapkan surat perjanjian jual beli rumah menyerupai referensi dibawah ini:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Pada hari ini Kamis, 17 Mei 2018 yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Anton Sanjaya

NIK : 9876543

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Klaten


Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan :

Nama : Ahmad Subarjo

NIK : 9876543

Pekerjaan ; PNS

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Klaten


Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut :


Pasal I

Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.


Pasal II

Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa kasus kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.


Pasal Penutup

Perjanjian ini dibentuk dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibentuk rangkap dua dengan kekuasaan hukum.


Klaten, 17 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Ahmad Subarjo.


3. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja


Surat perjanjian kontrak kerja ini penting untuk dipelajari bagi yang ingin bekerja di perusahaan yang menginginkan karyawan kontrak.


Dalam surat tersebut tertulis hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Sehingga jikalau ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan, pihak lain sanggup mengajukan tuntutan berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat.


Misalnya jikalau pihak perusahaan tidak menyampaikan upah sesuai menyerupai yang telah tertera di surat pihak karyawan sanggup melaksanakan protes, dan sebaliknya jikalau pihak karyawan tidak mengikuti tata tertib menyerupai yang telah dituliskan di surat perjanjian, pihak perusahaan akan menyampaikan sangsi kepada karyawan.


Berikut ini ada referensi surat perjanjian kontrak kerja yang sanggup dipelajari:


SURAT KONTRAK KERJA

Nomor : 76/MIMIK/VII/2018


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Anton Sanjaya

Jabatan : Direktur

Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Jakarta


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Rocket Manajemen yang beralamat di Jl. Solo KM. 15,5Bantul Yogyakarta yang akan disebut Pihak Pertama.

Nama : Ahmad Subarjo

Tempat/Tgl Lahir : Jakarta/20/09/1994

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Jakarta


Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, yang disebut sebagai Pihak Kedua.


Pada hari Kamis, 17 Mei 2018, dengan menentukan daerah di PT. Rocket Manajemen Pihak Pertama danPihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja karyawan dengan syarat danketentuan diatur sebagai berikut :


PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Pihak Kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib kerja yang berlaku, perintah eksklusif maupuntidak dari Pihak Pertama ataupun wakil dari PT. Rocket Manajemen.2.


Apabila Pihak Kedua melaksanakan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak menyampaikan hukuman sesuai dengan pelangaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.


PASAL 2

JANGKA WAKTU

Kontrak kerja ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung dari penandatangan, yakni pada tanggal 17 Mei 2018 hingga dengan 17 Mei 2021.


Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua kedua belah pihak sanggup melaksanakan perpanjangan kontrak gres dengan kesepakatan bersama.


PASAL 3

UPAH

Pihak Kedua akan mendapatkan honor sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta ratus rupiah) perbulannya.


Jakarta, 17 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Ahmad Subarjo


4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Antar Individu


Meskipun semua orang tidak berharap mempunyai hutang, tapi terkadang ada keadaan-keadaan tertentu yang menciptakan seseorang harus meminjam uang kepada individu lain.


Entah itu kerabat, tetangga, teman atau bahkan teman jauh. menyoal hutang-piutang tersebut tidak jarang sanggup menyebabkan duduk kasus di kemudian hari.


Untuk meminimalisir terjadinya hal2 yang tidak diinginkan tersebut, sebaiknya harus ada surat perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.


Berikut referensi surat perjanjian hutang antar individu yang sanggup dijadikan referensi:


SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG


Pada hari ini Kamis, 17 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini oke mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Anton Sanjaya

Pekerjaan : Wirausaha

NIK : 0987643

Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Jakarta


Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama : Ahmad Subari

Pekerjaan : PNS

NIK : 5467889

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Jakarta


Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua


Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:


1. PIHAK PERTAMA telah mendapatkan uang tunai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut yaitu hutang atau pinjaman.

2. PIHAK PERTAMA bersedia menyampaikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang derma kepada PIHAK KEDUA.

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang derma KEPADA PIHAK KEDUA dengan batas waktu tenggang selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak sanggup membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5. Surat Perjanjian dibentuk dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan menyerupai tersebut di atas.


Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibentuk bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan aturan bagi masing-masing pihak.


Jakarta, 17 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Ahmad Subari.


5. Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Bunga


Ketika seseorang meminjam uang kepada pihak lain biasanya peminjam tersebut harus menyetujui syarat-syarat tertentu, salah satunya yakni peminjaman hutang dengan bunga.


Biasanya ini terjadi jikalau seseorang meminjam uang di bank ataupun di lembaga-lembaga yang bergerak di bidang peminjaman dana.


Agar duduk kasus hutang dengan bunga tersebut tidak menjadi perkara, maka harus dibentuk surat perjanjian di antara kedua belah pihak semoga keduanya memahami benar apa hak dan kewajiban masing-masing.


Bagaimana surat perjanjian hutang dengan bunga tersebut? berikut yaitu salah satu referensi yang sanggup dipelajari:


AKTE PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


Yang bertanda tangan dibawah ini :


Anton Sanjaya, Pimpinan KUD Unit Kecamatan Suka Maju Wonogiri dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUD yang selanjutnya disebut pihak pertama, dengan

Nama : Ahmad Subari

NIK : 9876453

Pekerjaan : Petani


yang bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.


Isi Perjanjian


Pasal 1

Pihak kedua meminjam barang berupa pupuk 100 kg dan benih jagung 100 karung Senilai Rp25.000.000,00 dimana penerimaan barang tersebut akte ini berlaku pula sebagai tanda terima.






style="display:inline-block;width:300px;height:600px"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="4295452985">




Pasal 2

Atas barang tersebut Pihak kedua diwajibkan membayar dengan angsuran setiap bulan sebesar 2.750.000 selama 10 bulan bulan dengan bunga 10%


Pasal 3

Pihak kedua berjanji akan mmebayar angsuran atas pinjamannya paling lamat tanggal 20 termasuk bunganya. Jika pihak kedua tidak sanggup membayar setiap bulan, maka bunga tetap berlaku.


Pasal 4

Surat perjanjian ini dibentuk dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dalam keadaan sehat dan sadar.


Wonogiri, 17 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Ahmad Subari.


6. Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kesalahan Siswa


Tentu saja tidak semua siswa merupakan anak yang penurut yang selalu menaati peraturan yang ada di sekolah.


Seperti halnya insan pada umumnya, terkadang siswa juga berbuat kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.


Biasanya bagi siswa yang sudah berungkali melaksanakan kesalahan, dirinya akan diminta menciptakan surat perjanjian tidak mengulangi kesalahannya.


Harapannya dengan adanya perjanjian ini siswa tersebut tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat.


Di bawah ini sudah terlampir referensi surat perjanjian tidak mengulangi kesalahan siswa:


SURAT PERJANJIAN

No-01/2/10/18


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya

Tempat/Tgl Lahir : Medan/20/09/2000

Kelas : XII

Sekolah : Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Medan


Menyatakan bahwa saya selaku siswa Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Medan Berjanji tidak akan badung lagi dan saya berjanji akan lebih disiplin lagi dalam mengikuti Pelajaran di sekolah serta akan mentaati peraturan-peraturan yang telah berlaku di Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Medan.


Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sesadar-sadarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan untuk dipakai sebagaimana mestinya.


Medan, 17 Mei 2018.


Yang Membuat Janji,


Anton Sanjaya.


7. Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kesalahan Karyawan


Setiap daerah kerja baik itu perusahaan besar atau kecil niscaya lah mempunyai aturan kerja yang perlu ditaati. Setiap pelanggaran tentu mempunyai sangsi.


Salah satu yang diminta oleh perusahaan kepada karyawan yang melaksanakan kesalahan yaitu menciptakan surat perjanjian tidak mengulangi kesalahan, menyerupai referensi di bawah ini:


SURAT PERJANJIAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya

NIP : 89765435

Jabatan : Staff Bendahara Umum PT. Maju Lestari

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa secara tidak sengaja saya telah memakai dana perusahaan sejumlah Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan diluar biaya operasional perusahaan.


Atas nama pribadi saya bersedia bertanggung jawab kepada perusahaan serta mengganti semua kerugian atas keteledoran yang telah saya lakukan. Besar harapan saya semoga Bapak Pimpinan sanggup berbesar hati memaafkan dan mendapatkan saya kembali untuk bergabung dalam perusahaan ini. Dan apabila dikemudian hari saya tidak berkomitmen dengan baik atas apa yang sudah saya nyatakan dalam surat ini maka segala konsekuensi aturan akan saya terima dengan lapang dada.


Demikianlah surat pernyataan bersalah ini saya buat dengan sebenar-benarnya supaya sanggup dipertimbangkan dengan bijaksana oleh Bapak Pimpinan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih.


Medan, 17 Mei 2018.


Yang Membuat Perjanjian,


Anton Sanjaya.


8. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama penanaman modal


Surat perjanjian kerjasama ini biasa dipakai oleh individu/instansi/perusahaan yang mempunyai perjuangan baik skala kecil atau menengah yang berpotensi untuk berubah menjadi lebih baik lagi, atau yang akan mendirikan usaha, tetapi terhalang oleh keterbatasan modal.


Oleh karenanya pihak tersebut mencari pihak lain yang bersedia untuk bekerja sama menanam modal.


Tentu saja terlibat dalam hal semacam ini mengharuskan kedua belah pihak mempunyai perjanjian kerjasama penanaman modal.


Adapun referensi surat tersebut sanggup dilihat di bawah ini:


PT SEGAR ALAM ABADI

Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977

Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925

Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com


SURAT PERJANJIAN

No. 18/SAA/PSAB/XI/18


Pada hari ini, Kamis, 10 Mei 2018, telah dilakukan serah terima jabatan oleh dan diantara :

Nama : Ahmad Subari

Jabatan : Direktur PT. Segar Alam Abadi

NIK : 896434


Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Anton Sanjaya

Jabatan : Direktur PT. Maju Jaya

NIK : 987664


Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Secara bantu-membantu kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama perjuangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:


1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal perjuangan untuk jenis perjuangan pertambangan

2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola perjuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1

3. Pihak Kedua mendapatkan modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada dikala perjanjian ini disepakati dan ditandatangani

4. Pihak Pertama akan mendapatkan laba bagi hasil perjuangan berdasarkan persentase laba yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4

5. Masing-masing pihak mempunyai andil dalam perjuangan ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya.


Bandung, 10 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Ahmad Subari.


Pihak Kedua,


Anton Sanjaya


9. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil


Dewasa ini tidak perlu pusing-pusing menambah cicilan dengan membeli kendaraan beroda empat untuk sanggup bepergian jauh.


Sebab sudah banyak yang mendirikan perjuangan penyewaan kendaraan beroda empat untuk kau yang sedang membutuhkannya.


Biayanya pun terhitung cukup terjangkau dibanding dengan membayar cicilan kendaraan beroda empat sendiri.


Sebagian orang yang merasa membutuhkan kendaraan beroda empat pada waktu-waktu tertentu, sudah niscaya menentukan untuk menyewa kendaraan beroda empat ketimbang membelinya.


Ketika seseorang menyewa kendaraan beroda empat tentu ada beberapa hal yang diperhatikan. Hal-hal tersebut dimuat dalam surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang harus disetujui oleh kedua belah pihak.


Berikut ini yaitu salah satu referensi surat perjanjian tersebut:


SURAT PERNJANJIAN SEWA MOBIL


Perjanjian penyewaan kendaraan beroda empat ini dibentuk pada hari ini Kamis, 10 Mei 2018, di Surabaya, oleh dan diantara :

Nama : Ahmad Subarjo

NIK : 90896534

Alamat : Jl. Perhubungan No. 123, Surabaya


Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik“.

Nama : Anton Sanjaya

NIK : 9875643

Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Surabaya


Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.


Pemilik dan Penyewa secara bantu-membantu selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini menyepakati kolaborasi dalam hal sewa kendaraan beroda empat serta menyatakan saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat sebagai berikut:


1. Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan satu uniy Mobil kepada Penyewa dan Penyewa dengan ini menyetujui untuk menyewa Mobil tersebut dari Pemilik;

2. Mobil sebagaimana dimaksud Butir (1) yaitu sebuah kendaraan roda empat Merek Honda, Tipe MPV, Tahun Pembuatan 2016, Nomor STNK xxxxx, Nomor BPKB xxxxx ;

3. Penyewa berhak untuk memakai Mobil untuk selama 7 ( tujuh ) hari, yang dimulai dari tanggal 02 Maret 2017 hingga dengan tanggal 06 Maret 2017 (“Masa Sewa”);

4. Penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa Mobil sebesar Rp 300,000,- ( tiga ratus rupiah) perhari (“Biaya Sewa Perhari”), sehingga total Harga Sewa selama Masa Sewa yaitu sebesar Rp. 2,100,000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) (“Harga Sewa”);

5. Apabila terjadi keterlambatan waktu pengembalian Mobil dari Masa Sewa, maka Penyewa menyetujui untuk membayar biaya suplemen atas kelebihan waktu keterlamabtan tersebut sebesar Biaya Sewa Perhari dikali jumlah hari keterlambatan;


Demikian Surat Perjanjian ini dibentuk semoga diperhatikan dengan sebaik-baiknya, surat ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai, untuk kemudian masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap dan kesemuanya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


Surabaya, 10 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Ahmad Subari.


Pihak Kedua,


Anton Sanjaya


10. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Memiliki rumah sendiri yaitu idaman semua orang. Sayangnya semakin hari biaya untuk menciptakan atau membeli rumah semakin melambung tinggi.


Sehingga mau tidak mau kita harus memikirkan alternatif lain sembari menabung uang untuk mendapatkan rumah tersebut.


Salah satu alternatif yang sanggup diambil yaitu dengan menyewa/mengontrak sebuah rumah untuk daerah tinggal sementara.


Ketika kita menyewa sebuah rumah hal yang niscaya dibentuk yaitu surat perjanjian kontrak rumah. Surat tersebut memuat hak dan kewajiban penyewa dan pemilik rumah.


Lalu bagaimana cara menciptakan surat perjanjian yang harus kau ketahui ketika akan menyewa sebuah rumah?


Berikut ini yaitu salah satu referensi surat perjanjian kontrak rumah yang sanggup dipelajari:


SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya

NIK : 234459

Pekerjaan : PNS


Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Ahmad Subari

NIK : 896545576879

Pekerjaan : Karyawan Swasta


Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding kerikil bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Sleman, Yogyakarta.


Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2018 s/d 17 Mei 2019. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.


Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut :


1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.

2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.

3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.

4. Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang sanggup menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.


Demikian surat perjanjian ini dibentuk dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.


Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


Yogyakarta, 17 Mei 2018.


Pihak Pertama, Pihak Kedua,


Anton Sanjaya. Ahmad Subari.




style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="6135148267"
data-ad-format="link"
data-full-width-responsive="true">




Demikian ulasan kami mengenai referensi surat perjanjian dengan banyak sekali tema. Semoga bermanfaat.



style="display:block"
data-ad-format="autorelaxed"
data-ad-client="ca-pub-7354097963829271"
data-ad-slot="6399230277">





Sumber aciknadzirah.blogspot.com