Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pos Ujian Nasional 2014-2015

Konten [Tampil]
PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.         Satuan pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
2.         Jenjang pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.         Pendidikan kesetaraan yakni pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
4.         Pendidikan nonformal yakni jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5.         Program Wustha yakni pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6.         Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK yakni satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.         Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yakni acara pengukuran dan evaluasi kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8.         Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN yakni acara pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
9.         Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UN Pendidikan Kesetaraan yakni acara pengukuran dan evaluasi pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
10.  UN Susulan yakni ujian nasional yang diselenggarakan untuk akseptor didik yang berhalangan  engikuti UN Utama alasannya yakni alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

Untuk lebih lanjut silakan diunduh dan dipelajari untuk disosialisasikan

Semoga bermanfaat


Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com