√ Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2015
Konten [Tampil]
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 mengalami perubahan yang mendasar. Bentuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ialah pendidikan profesi guru atau disingkat PPG. Dengan perubahan bentuk pelaksanaan sertifikasi guru apakah persyaratan penerima juga ikut berubah..? banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru perihal hal ini. Bagaimana jawabannya..?
Pada tahun sebelumnya persyaratan penerima PLPG (bentuk sertifikasi dari tahun 2007-2014) ialah guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006. Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2015 persayaratn penerima sedikit berubah. Perubahan fundamental ialah masa kerja seorang guru tidak di batasi lagi. Namun pada saaat ini masih banyak guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006, olehnya itu yang di prioritaskan mengikuti PPG dalam Jabatan ialah guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006.
Ini hanya Contoh : Sebagai contoh jikalau kuota sertifikasi pada tahun 2015 ialah 1.000 (seribu) orang, dan masi ada guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006, anggaplah 800 (delapan ratus) orang, maka yang 800 orang tersebut diisi oleh guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006. Sisanya diisi oleh guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006, atau 200 (dua ratus orang).
Tentunya persayaratan utama harus mempunyai NUPTK
Persaingan guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006 sangat ketat, sebab masa kerja bukan lagi persyaratan, sementara banyak guru yang terangkat sehabis 01 Januari 2006. Sekarang pertanyaan yang muncul bagaimana proses seleksinya..? Seleksi peserta sertifikasi tahun 2015 menurut nilai Uji Kompetensi Awal (UKA), jadi penentuan penerima sertifikasi didasarkan pada nilai UKA yang tertinggi. Sekali lagi Khusus yang terangkat setelah 01 Januari 2006.
Masih ada peryaratan yang lain, namun yang khusus dibahas disini ialah masa kerja sebab itu merupakan pertanyaan yang banyak muncul.
Semoga bermanfaat (NS)
