Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Permendikbud Pemberlakuan Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013

Konten [Tampil]
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2014
TERTANGGAL 11 DESEMBER 2014

TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013

Dalam Pasal 1

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013.

Pada Pasal 2 ayat (1)

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013.

Pasal 2 Ayat (2)

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.

Pasal 2 ayat (3)

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berganti melakukan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melaksanakan
Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran
2019/2020.

Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 silakan di d0wnl0ad
Semoga bermanfaat (NS)

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com