√ Apa Saja Yang Dinilai Pada Ppg Dalam Jabatan Tahun 2015?
Konten [Tampil]
Pelaksanaan PPG dalam jabatan yang akan di berlakukan pada tahun 2015, mempunyai beberapa aspek yang dinilai. Penilain dalam PPG dalam jabatan mulai dari
(1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS.
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis).
(3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan. Sebagaimana yang telah di tuliskan pada artikel sebelumnya (Baca : Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015)
Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS mempunyai 7 (tujuh) elemen yang dinilai yaitu :
(1) Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, unsur yang dijadikan penilaian
(a) Deskripsi diri,
(b) Pengalaman Mengajar,
(c) Pendidikan S2/S3, (d) Pelatihan
(2) Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK dengan unsur evaluasi yaitu melaksanakan Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
(3) Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, dengan unsur yang dijadikan evaluasi adalah
(a) RPP/RPBK/RPTIK
(b) Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
(c) Media Pembelajaran/Inovasi Layanan,
(d) Instrumen Penilaian
(4) Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
(a) Dokumen Analisis Hasil Penilaian
(b) Dokumen Penyajian Hasil Belajar
(5) Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, dengan unsur evaluasi berupa
(a) Orisinalitas,
(b) Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK,
(c) Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
(6) Penilaian Atasan Langsung, dengan unsur penilaian
(a) Penilaian Kepala Sekolah,
(b) Penilaian Pengawas
(7) Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental, dengan unsur penilaian
(a) Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti,
(b) Karya Tulis Terpublikasi
(c) Presentasi Karya Ilmiah
(d) Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan
Rambu-Rambu Program Pengalaman Lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan
(1) PPL dilaksanakan oleh penerima yang sudah lulus UTF.
(2) PPL dilaksanakan di sekolah di daerah guru bertugas.
(3) Beban berguru PPL 14 SKS dengan durasi waktu 60 hari, dengan ekivalen waktu 10 jam perhari.
(4) Supervisi dilakukan sebanyak 2 kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
(5) Peserta PPL wajib melaksanakan dan menciptakan laporan Penelitian Tindakan Kelas yang disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
(6) Uji kinerja dilaksanakan di final PPL oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), penerima wajib menyerahkan perangkat pembelajaran sebelum uji kinerja.
(7) Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum dua kali.
(8) Peserta wajib menyusun laporan final PPL sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan.
Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis) mengikuti panduan yang akan disusun kemudian.
Hal yang terpenting untuk dipersiapakan oleh seorang guru ialah deskripsi diri, dan Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video. Adapun terkait aspek evaluasi diatas mengacu pada kurikulum 2013. Namun dengan adanya kebijakan Menteri Pendidikan yang membatasi pelaksanaan kurikulum 2013, maka kemungkinan tersbut akan mengalami perubahan. Terpenting bagi guru ialah mempersiapkan dokumen RPL yang dijadikan syarat untuk sanggup mengikuti PPG dalam jabatan. Karena RPL merupakan dokumen yang perlu di persiapkan oleh guru yang akan di nilai oleh asesor di Rayon LPTK masing-masing provinsi. Penilaian RPL memungkinkan seorang guru tidak sanggup mengikuti PPG dalam jabatan.
Selamat sore, biar bermanfaat, bertemu lagi pada postingan berikutnya (Nur Salim)
Sumber : http://www.rayon125.org