√ 8 Bentuk Negara Dan Kesatuan Beserta Pola Negaranya
Konten [Tampil]
![]() |
Contoh bentuk negara |
Bentuk-Bentuk Negara & Kenegaraan – Meskipun nampak sama butuh diketahui terlebih dahulu bahwa bentuk negara dengan bentuk kenegaraan tersebut tidak sama. Adapun bentuk bentuk negara sangat banyak sehingga membingungkan murid sekolah.
Negara Indonesia memiliki bentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Baiklah tidak lama-lama marilah kita menjelaskan bentuk bentuk kenegaraan dan bentuk negara kesatuan:
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
bentuk bentuk kenegaraan ialah sebagai berikut:1. Koloni
Koloni merupakan sebuah negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, & pemerintahan tetap terbelit dengan negara yang menjajah nya.Contoh: Indonesia sempat menjadi kolom Belanda selagi kekurangan lebih dari 350 tahun2. Trustee (perwalian)
Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 & berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat
Mandat merupakan sebuah negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I & diletakkan di bawah pemberian negara-negara yang menang perang dengan penglihatan Dewan Amanah LBB.Seperti: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi amanah Prancis.
4. Protektorat
Protektorat merupakan sebuah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka & berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri & pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya. Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, & Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan korelasi luar negeri, pertahanan & keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
- Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang tetap tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan aturan internasional.
5. Dominion
Negara dominion ialah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka & berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan & kedaulatan penu, anggun ke dalam maupun ke luar.
Contoh negara-negara persemakmuran ialah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, & Kanada.
6. Uni
Uni ialah perpaduan dua ataupun lebih negara yang merdeka & berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.Uni sanggup dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Uni personil (personal union), yaitu perpaduan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara.
- Uni politik (political union), yaitu negara yang dibuat dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sanggup disebut juga dengan uni legislatif. Tidak sama dengan uni personil, masing-masing dari negara sanggup bergabung & membagi urusan pemerintahan & politik bersama. Perpaduan negara yang diakui dengan cara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
- Uni rill (real union), yaitu perpaduan antara dua negara ataupun lebih yang terjadi pemecahan bersama terhadap banyak sekali forum negara.
Bentuk-Bentuk Negara
Berikut penjelasan ihwal bentuk negara:
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara ataupun tidak ada negara lagi di dalamnya. Jadi konsep negara kesatuan ini hanya terdiri dari tunggal negara saja.Ciri-ciri negara kesatuan:
- Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang semua kekuasaan pemerintah.
- Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, & dewan menteri.
- Hanya pemerintah pusat yang boleh andal pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
- Adanya supremasi DPR pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam & kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:
- Sentralisasi, yaitu semua duduk perkara di setiap tempat diatur & diurus dengan cara pribadi oleh pemerintah pusat, pemerintah tempat hanya melakukan perintah.
- Desentralisasi. yaitu setiap tempat diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat DPR di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan paling atas.
- Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, & Perancis.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat ialah sebuah negara yang terdiri dari banyak sekali negara bab dimana memiliki satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.Negara bab tersebut tidak memegang kedaulatan negara, alasannya yaitu yang memegang kedaulatan ialah pemerintah federal.
Negara bab tetap memiliki kekuasaan asli alasannya yaitu negara bab bekerjasama pribadi dengan rakyatnya.
Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bab terhadap negara serikat ialah hal yang berkaitan dengan korelasi luar negeri, pertahanan negara, keuangan & urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Penyerahan kekuasaan dari negara bab pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bab saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Berikut ialah ciri-ciri negara serikat:
- Tiap negara bab berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melewati negara bagian.
- Pemerintah pusat mendapat kedaulatan dari negara-negara bab untuk urusan ke luar & sebagian ke dalam.
- Setiap negara bab berwenang menciptakan undang-undang, parlemen, kabinet, & bahkan konstitusi sendiri selagi tidak bermengenaian dengan konstitusi pemerintahan pusat.
- Tiap negara bab berstatus tidak berdaulatan, tetapi kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab terhadap rakyat
- Pemerintah pusat mendapat kedaulatan rakyat dari negara-negara bab untuk urusan ke luar & sebagian ke dalam
- Setiap negara bab memiliki kewenangan dalam menciptakan Undang-Undang Dasar sendiri yang selagi ini tidak bermengenaian dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh DPR (senat & kongres)
- Contoh Negara Serikat (federal) yaitu Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, & Jerman.
Semoga klarifikasi diatas meningkatkan pemahaman kita mengenai bentuk negara & bentuk kenegaraan, yang ambil dari banyak sekali sumber. Terimakasih
Wajib baca:
- Mitos Kucing Hitam di Berbagai di 8 Negara
- √ 35 CONTOH TAAT HUKUM: Bernegara, Sehari-Hari, Keluarga, Sekolah, Masyarakat
- 30 Contoh Perilaku Yang Bertentangan Dengan Hukum Masyarakat, Negara, Keluarga, Sekolah
Latihan:
1. Jelaskan perbedaan negara kesatuan dan negara federal?
2. Apa saja kelebihan negara kesatuan dan kelemahan negara kesatuan?
Sumber http://www.faktakah.com