Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ 10 Rujukan Surat Jual Beli Tanah Pribadi, Warisan, Kebun, Sawah Dll.

Konten [Tampil]

Jual beli merupakan acara ekonomi yang menjadi hasil perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan manusia.


Jual beli sudah ada semenjak insan menyadari bahwa dirinya tidak sanggup menghasilkan semua kebutuhan yang diperlukannya sendiri.


Manusia saling membantu dalam memenuhi kebutuhannya. Pada mulanya ketika mata uang belum ditetapkan insan mengadakan jual beli dengan cara barter. Kegiatan ini dilakukan dengan cara saling tukar menukar barang kebutuhan.


Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, insan melaksanakan jual beli dengan memakai mata uang. Dari sinilah kemudian jual beli berkembang pesat.


Produk yang diperjual belikan pun semakin beragam. Mulai dari kebutuhan pokok, primer, sekunder, tersier, dan juga jasa.


Bahkan bumi tempat insan berpijak pun diperjual belikan. Sejak adanya kepemilikan barang apapun sanggup diperjual belikan termasuk kepemilikan akan tanah.




Contoh Surat Jual Beli Tanah




Tanah memang sanggup menjadi kebutuhan primer. Disanalah sebuah rumah sanggup dibangun dan dipakai sebagai tempat berlindung manusia.


Oleh hasilnya jual beli tanah menjadi hal yang masih terkenal di Indonesia mengingat tuan tanah lah yang menguasai sebagian besar tanah yang ada di Indonesia.


Menyoal jual beli tanah banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu memastikan benar bahwa tanah tersebut memilik sertifikat yang dibentuk oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan bukan tanah sengketa.


Selain itu hal yang harus menyertai ketika terjadi jual beli tanah yaitu surat jual beli tanah.


Membuat surat jual beli tanah tidak begitu sulit meskipun terdapat format yang berbeda dari jenis surat lainnya.


Agar lebih jelasnya di bawah ini terdapat beberapa pola surat jual beli yang sanggup dijadkan referensi:


1. Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan


Tanah warisan merupakan tanah yang dimiliki turun temurun oleh suatu keluarga. Biasanya selain tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri menyerupai menciptakan rumah, kebun, dsb, tanah tersebut juga sanggup dijual untuk kepentingan lain yang membutuhkan uang tunai. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dalam jual beli tanah termasuk tanah warisan harus terdapat surat jual beli yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, juga keterangan-keterangan lainnya yang berkaitan dengan jual beli tanah. Adapun surat jual beli tanah warisan tersebut sanggup dilihat pada pola d bawah ini:


SURAT PERJANJIAN


Pada hari ini Kamis, 24 Mei 2018, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dengan ini Saya sebagai PIHAK PERTAMA pada tanggal 24 Mei 2018 telah menjual tanah warisan orang renta seluas 500 m2 kepada PIHAK KEDUA dengan alamat Jalan Harimau Belang km. 30 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.


Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah Pihak dengan Harga. Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)


Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyakut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya Pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.


Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat tanah tersebut, maka pihak yang berwenang semoga menolaknya alasannya yaitu tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA.


Demikian Surat Jual Beli ini, dibentuk dengan bahwasanya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.


Medan, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana


2. Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun


Pada umumnya orang yang mempunyai tanah, dirinya akan mengelolah tanah tersebut menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat, menyerupai menimbulkan tanah sebagai sawah garapan yang ditanam padi, atau juga dijadikan kebun tempat dirinya menanam bunga, dan tumbuhan lain yang menghasilkan. Namun adakalanya alasannya yaitu alasan tertentu seseorang harus menjual tanah kebun yang sanggup menghasilkan tersebut. Ketika benar terjadi transaksi jual beli tanah kebun tersebut maka harus ada surat jual beli tanah sebagai bukti adanya perjanjian jual beli di antara kedua belah pihak. Bagaimana surat jual beli tersebut? simak salah satu pola surat jual beli tanah kebun berikut ini:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KEBUN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada tanggal 24 Mei 2018 pihak pertama telah menjual, lepas/ mutlak sebidang tanah berupa perkebunan teh seluas 5000 M2 dengan alamat Jalan Harimau Belang km. 30 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kepada pihak kedua dengan harga tunai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.


Maka, semenjak tanggal 24 Mei 2018, Tanah tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak kedua. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak pertama (penjual) maupun pihak kedua (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Setelah surat perjanjian jual beli ini dimengerti oleh pihak pertama dan pihak kedua juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan ketika pemindahan hak milik pihak pertama kepada pihak kedua.


Demikianlah surat jual beli tanah ini dibentuk dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta sanggup dipergunakan secara aturan apabila diperlukan.


Medan, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana


3. Contoh Surat Jual Beli Tanah Pribadi


Dalam kepemilikan tanah, tanah milik pribadi tentu lebih leluasa untuk diperjual belikan dibanding tanah warisan kakek/nenek, atau tanah orang tua. Karena sertifikat tanah tersebut tentu atas nama dirinya pribadi. Namun menyerupai transaksi jual beli barang berharga pada umumnya, jual beli tanah juga memerlukan surat yang menyatakan perpindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli. Untuk sanggup menciptakan surat tersebut bahwasanya tidak terlalu sulit jka terdapat pola yang sanggup dijadikan referensi. Di bawah ini terdapat pola surat jual beli tanah pribadi yang sanggup kau pelajari:


SURAT PERJANJIAN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini Kamis, 24 Mei 2018. Pihak pertama dengan ini meyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:


sebidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Anton Sanjaya yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah SHM03/BN/2786/2015 Yang berlokasi di alamat Jalan Harimau Belang km. 30 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dengan ukuran panjang tanah 50 m (Lima Puluh meter), lebar 30 m (Tiga Puluh meter) dengan luas tanah 150 m2 (Seratus Lima Puluh meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah.


Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai selambat-lambatnya 1 bulan sesudah ditandatanganinya surat perjanjian ini.


Apabila terjadi perselisihan dan tidak sanggup diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat menentukan menyelesaikannya secara kekeluargaan.


Demikianlah Surat Perjanjan ini dibentuk dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.


Medan, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana


4. Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan


Jenis-jenis tanah yang diperjualbelikan sangat beragam. Ada yang tanah sawah beserta garapannya, atau tanah sawah yang belum digarap, ada juga tanah kebun beserta tanamannya yang siap dipetik, tanah kosongan, atau sanggup juga tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Semua jenis tanah tersebut bila diperjual belikan akan memliki kesepakatan yang berbeda-beda. Namun yang terperinci kesepakatan tersebut harus ditulis pada sebuah surat yang disebut surat jual beli. Lalu bagaimana cara menciptakan surat tersebut? di bawah ini terdapat pola surat jual beli yang berkhasiat ketika kau ingin menjual dan membeli tanah beserta bangunannya:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Pasal 1

Pihak Pertama menjual sebidang tanah dan bangunan seluas 350 m2 di Jalan Senang Semangat Raya Km. 80,5 No. 40B Kabupaten Deliserdang dengan harga Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2018.


Pasal 2

Pihak Kedua telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 24 Mei 2018 dan sisanya sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) akan dilunasi pada tanggal 24 Juni 2018.


Pasal 3

Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah tersebut, maka kedua pihak akan memusyawarahkannya secara tenang dan kekeluargaan.


Demikian surat jual beli ini kami buat semoga mempunyai kekuasaan aturan yang sah dan berlaku serta dibentuk dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.


Medan, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana


5. Contoh Surat Jual Beli Tanah Sawah


Modal seorang petani yaitu sawah. Untuk mendapat tanah sawah petani sanggup melaksanakan aneka macam cara. Jika dirinya tidak cukup mempunyai biaya untuk membeli sawah maka petani cukup menyewa sebuah tanah sawah untuk kemudian digarapnya. Tetapi bagi seseorang yang mempunyai modal cukup untuk membeli tanah maka mereka menentukan untuk membelinya, alasannya yaitu dikemudian hari tanah sawah tersebut sanggup diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi dibanding ketika membelinya. Menyoal jual beli tanah sawah hal yang dilarang luput yaitu surat jual beli tanah yang dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun pola surat jual beli tanah sawah tersebut sanggup dilihat di bawah ini:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SAWAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan bahwa pihak I (Pertama) mempunyai sebidang tanah sawah seluas 17.50 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Sejati, Kabupaten Deliserdang, dengan batas-batas sebagai berikut :


1. Sebelah utara : JUDIN

2. Sebelah selatan : MARKHAMAH

3. Sebelah timur : JALAN

4. Sebelah barat : ALUR


Luas : 17.50 m2

Tanah sawah tersebut oleh pihak I (Anton Sanjaya) dijual lepas/selama-lamanya kepada pihak II (Andi Permana) dengan harga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dan mulai membajak 2019 MT I. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas.


Demikian pernyataan ini kami buat dengan rasa sadar dan kekeluargaan dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan apabila kami mengingkari pernyataan ini kami bersedia dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sukabumi, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana.


6. Contoh Surat Jual Beli Tanah Orang Tua


Menjual tanah milik orang renta kita tentu boleh-boleh saja asal keputusan tersebut telah disepakat oleh orang renta kita. Karena beberapa alasan tertentu menyerupai usia yang sudah uzur terkadang orang renta menentukan untuk menjual tanah yang dimilikinya. Biasanya hal ini terjadi ketika orang renta kita sudah tidak sanggup beraktivitas lagi dan ingin memenuhi kebutuhannya atau kepentingan lain dengan hasil penjualan tanah tersebut. Boleh jadi alasannya yaitu mereka merasa tidak ingin membebani anaknya. Ketika kita ingin menjual tanah milik orang renta maka kita juga harus menciptakan surat jual beli tanah menyerupai pola di bawah ini:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini para pihak bermaksud untuk menciptakan dan menandatangani surat jual beli tanah milik orang renta pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut:

• Pihak Pertama sebagai anak dari pemilik tanah kebun seluas 500 m2 yang akan dijual yang berlamat di Jalan Senang Semangat Raya Km. 80,5 Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, telah menjual tanah tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. 100.500.000 (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

• Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 24 Mei 2018. Dan Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran penjualan tanah tersebut kepada Pihak Pertama paling usang 1 bulan semenjak surat perjanjian ini ditanda tangani atau pada tanggal 24 Juni 2018.

• Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah tersebut, maka kedua pihak akan memusyawarahkannya secara tenang dan kekeluargaan, tidak akan eksklusif membawa kasus kemuka pengadilan. Tetapi kalau tidak ada titik temu atas perselisihan, maka akan eksklusif dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Medan.


Demikianlah surat jual beli tanah ini dibentuk dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta sanggup dipergunakan secara aturan apabila diperlukan.


Medan, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana


7. Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun Warisan


Seperti halnya tanah warisan lainnya, sebuah kebun warisan juga boleh diperjual belikan. Meskipun terkadang sangat disayangkan kalau sebuah tanah warisan dijual, apalagi kalau tanah tersebut telah dibentuk menjadi kebun yang ditanami tumbuhan yang cukup menghasilkan. Namun alasannya yaitu beberapa alasan yang mendesak seseorang sanggup jadi terpaksa menjual tanah kebun warisan tersebut. Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika menjual sebuah tanah yaitu surat jual beli. Bagaimana cara menciptakan surat tersebut? simak pola surat jual beli tanah kebun warisan di bawah ini:


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KEBUN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Anton Sanjaya

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Andi Pramana

NIK : 89765478

Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Pasal 1

Pihak Pertama menjual sebidang tanah kebun singkong warisan orang renta seluas 3500 m2 di Jl. Perjuangan No. 123, Medan dengan harga Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua pada hari Kamis, 24 Mei 2018.


Pasal 2

Pihak Kedua telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 24 Mei 2018 dan sisanya sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) akan dilunasi pada tanggal 24 Juni 2018.


Pasal 3

Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah tersebut, maka kedua pihak akan memusyawarahkannya secara tenang dan kekeluargaan, tidak akan eksklusif membawa kasus kemuka pengadilan. Tetapi kalau tidak ada titik temu atas perselisihan, maka akan eksklusif dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Medan.


Demikian surat jual beli ini kami buat semoga mempunyai kekuasaan aturan yang sah dan berlaku serta dibentuk dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.


Medan, 24 Mei 2018.


Pihak Pertama,

Anton Sanjaya.


Pihak Kedua,


Andi Permana


8. Contoh Surat Jual Beli Tanah Urukan/ Timbunan


Para pengusaha yang biasa menciptakan apartemen di kota-kota besar, biasanya mempunyai bisnis di dunia tanah timbunan atau urukan. Tanah tersebut dalam pembeliannya mempunyai aturan yang lebih mengikat dan diharuskan untuk mematuhi banyak sekali pasal aturan yang sanggup dilihat sebagai berikut.


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TIMBUNAN

ANTARA

…………………DENGAN ……………..


Perjanjian ini dibentuk pada tanggal ……………..bertempat di………………… Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian ini:


1.Bapak/ Ibu………………. Dalam surat perjanjian ini berlaku untuk dan atas nama sendiri yang berkedudukan di………………… Selaku penjual

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.Bapak/ Ibu……………… Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT. …………….yang berkedudukan di……………. Selaku pembeli

Melalui surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara gotong royong disebut sebagai PARA PIHAK.

Menerangkan bahwa dalam perjanjian ini Para Pihak telah saling bersepakat dan baiklah untuk sanggup melaksanakan perjanjian dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa Pihak Pertama sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun atau pertanian secara turun temurun , dan tidak tumpang tindih dengan lahan milik orang lain termasuk pihak Kedua yang mana terletak di……………………………

2.Bahwa Pihak Pertama menunjukan lokasi tanah tidak berada dalam daerah Hutan atau Hutan lindung sesuai sertifikat hak milik/ Surat Keterangan Tanah, yang diterbitkan oleh Pemda setempat;

3.Bahwa Pihak Kedua hanya membeli tanah timbunan saja, tanpa sanggup menguasai lokasi tanah atau lahan tempat pengambilan tanah timbunan, sehingga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pengambialihan lokasi.

4.Bahwa Para Pihak sepakat dan baiklah dalam hal kaitannya dengan pelaksanaan kesepakatan untuk jual beli tanah timbunan yang dimaksud dengan mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan;

5.Bahwa Pihak Pertama telah mendapat persetujuan dari keluarga besar untuk melaksanakan perjanjian ini,apabila dikemudian hari muncul tuntutan dari keluarga besar, pihak ketiga atau pihak lain akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyelesaikanya dan Pihak Kedua terlepas dari aneka macam tuntutan tersebut baik secara perdata maupun pidana.

Berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Kesepakatan

1.Pihak pertama dengan ini sepakat untuk menjual tanah timbunan yang dimiliki dan dikuasainya kepada Pihak Kedua yang terletak ………….seluas………

2.Pihak Kedua sepakat untuk membeli tanah timbunan milik Pihak Pertama.

3.Apabila Pihak Kedua mengambil tanah timbunan di tempat lain untuk penyelesaian penimbunan jalan tersebut maka, Pihak Kedua berhak untuk mengambil tanah timbunan di tempat Pihak Pertama dengan perhitungan sepanjang…………;

4.Apabila jalan yang telah dikerjakan oleh Pihak Kedua terjadi kerusakan maka Pihak Kedua dilarang mengambil tanah timbunan Pihak Pertama untuk perbaikan selanjutnya tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 2

Harga Tanah

Nilai Harga Tanah Timbunan ini selanjutnya disebut “Harga jual beli” dalam perjanjian ini sebesar Rp………………

Pasal 3

Pembayaran

Pembayaran harga jual beli timbunan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan secara bertahap, tahap pertama sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dan tahap kedua/penyelesaian akan dilakukan pembayaran 2 (dua) ahad semenjak ditandatanganinya perjanjian ini.

Pasal 4

Jangka Waktu

Jangka waktu pembayaran ini berakhir hingga dengan pekerjaan penimbunan jalan sepanjang …………… yang dilakukan oleh Pihak Kedua selesai.

Pasal 5

Penyelesaian Sengketa

1.Perselisihan yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai Perjanjian ini atau setiap bab dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2.Apabila tidak diperoleh penyelesaian ,maka kedua belah pihak dengan ini menentukan domisili aturan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 6

Ketentuan Lain-lain

1.Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh, maka hal demikian tidak sanggup diartikan bahwa seakan-akan Pihak Kedua telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap Pihak Pertama berkenaan dengan cidera akad oleh Pihak Pertama yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya menurut perjanjian ini.

2.Perubahan dan atau pelengkap atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam perjanjian ini hanya sanggup dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini

Demikianlah Perjanjian ini dibentuk dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap orisinil serta di beri Materai Cukup untuk dimiliki masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan aturan yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua

…………………….

Saksi-saksi:

1…………………….

2…………………..


9. Contoh Surat Jual Beli Tanah Rumah Makan


Adakalanya jawaban suatu hal, rumah makan yang mempunyai parkiran yang luas akan dijual. Biasanya penjualan tersebut sanggup dijadikan modal oleh pemiliknya untuk membuka di tempat lain yang lebih laku maupun lebih luas.

Ini sanggup dijadikan kesempatan Anda untuk melaksanakan investasi jangka panjang dengan membeli tanah rumah makan tersebut ketika mempunyai kelebihan rejeki. Pada ketika melaksanakan pembelian, maka Anda memerlukan notaris dan sejumlah saksi serta surat jual beli tanah rumah makan. Contoh isi dari surat jual beli tanah rumah makan:


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Andika Mardono

Alamat : Jl. Sewon Bantul

Pekerjaan : Pegawai

Selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu (1)

Nama : Agus Wijayanto

Alamat : Jl. Magelang

Pekerjaan : Wiraswasta

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut pihak kedua (2)

Kedua belah pihak yaitu pihak kesatu (1) dan pihak kedua (2), telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur menyerupai ini:

1. Pihak kesatu (1) mempunyai tanah dan bangunan di atasnya. Kemudian menjual kepada pihak kedua (2) dengan harga yang telah disepakati dan telah dibayar lunas.

Demikian surat Perjanjian jual beli ini kami buat bersama dengan penuh i’tikat baik. Surat perjanjian jual beli ini dibentuk dalam rangkap dua (2) bermaterai, yang mana aslinya dipegang oleh pihak kedua (2) dan tembusannya oleh pihak kesatu (1) dan kedua lembarannya baik yang orisinil maupun tembusannya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


Yogyakarta, 27 Februari 2017

PihakI Pihak II


(Andika Mardono) (Agus Wijayanto)


Sanksi I Sanksi II


(Cahyadi Purnomo) (Abdul Singgih)


10. Contoh Surat Jual Beli Ruko


Daerah Ruko juga seringkali dijual, sehingga Anda sanggup memanfaat momen tersebut untuk investasi jangka panjang. Anda sanggup saja membli tanah ruko yang dijual tersebut, kemudian menyewakannya kepada pedagang lain yang berminat untuk menyewa. Pada ketika melaksanakan jual beli ruko, sudah niscaya Anda akan membutuhkan surat Jual Beli Tanah Ruko. Contoh dari penulisan surat tersebut sanggup dilihat sebagai berikut.


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Andi Bagus

Alamat : Jl. Cik Ditiro

Pekerjaan : PNS

Selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu (1)

Nama : Lia Dahlia

Alamat : Jl. Tamansiswa

Pekerjaan : Dosen

Berkaitan dengan surat perjanjian ini disebut pihak kedua (2)

Kedua belah pihak yaitu pihak kesatu (1) dan pihak kedua (2), telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang diatur dibawah ini :

1. Pihak kesatu (1) mempunyai sebuah ruko di Pojok Stadion Kridosono yang mana telah dijual kepada pihak kedua (2) dengan harga yang telah disepakati dan telah dibayar lunas.

2. Pihak kesatu (1) bertanggung jawab melaksanakan angsuran ruko kepada Dipenda hingga dengan lunas

3. Pihak kesatu (1) bertanggung jawab menyerahkan SIM KL / Surat kepada Pihak kedua (2)

Demikian surat Perjanjian jual beli ini kami buat bersama dengan penuh i’tikat baik. Surat perjanjian jual beli ini dibentuk dalam rangkap dua (2) bermaterai, yang mana aslinya dipegang oleh pihak kedua (2) dan tembusannya oleh pihak kesatu (1) dan kedua lembarannya baik yang orisinil maupun tembusannya mempunyai kekuatan aturan yang sama.

Yogyakarta, 7 Mei 2016

Pihak I Pihak II


(Andi Bagus) (Lia Dahlia)




Surat jual beli tanah merupakan surat yang sangat penting ketika terjadi transaksi jual beli tanah. Karena tanah yaitu hal berharga yang sanggup diperebutkan oleh banyak orang.


Oleh hasilnya ketika seseorang menjual tanah status tanah tersebut haruslah jelas, apakah milik dirinya sendiri, atau warisan, atau milik orang tua. Dan yang lebih penting tanah yang dijual tersebut bukanlah tanah yang sedang dipersengketakan.


Surat jual beli tanah ini kemudian menjadi hal yang memperjelas pemindahan kepemilikan tanah tersebut, dan juga berisi kesepakatan di antara kedua belah pihak menyerupai hak dan kewajiban, jaminan, serta sangsi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com