√ Pengumuman Hukum Akun Individu Ptk
Konten [Tampil]
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan hukum gres yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) ahad ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan hukum sebagai berikut:
- Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pelengkap resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak susukan sebagai Admin Sekolah.
- Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
- Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak susukan dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
- Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sempurna guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Simpatika
Admin Simpatika
Sumber : http://kemenag.siap.id/