√ Kma 103 Tahun 2015 Perihal Pemikiran Pemenuhan Beban Kerja
Konten [Tampil]
Sahabat Mafal
Pada tanggal 25 Mei 2015 Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuudin, telah mengeluarkan regulasi atau hukum terkait beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik merupakan pola bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi biar tunjuangan profesinya sanggup dibayarkan.
Dalam keputusan ini antara lain:dijelaskan bahwa Kesesuaian Mata Pelaltaran Dengan Sirtifikat Pendidik. Mata pelajaran yang diampu oleb guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan akta yang dimiliknya Kesesuaian mata pelajaran dengan setifikat pendidik dalam pedoman ini meliputi :
1. Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al—Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Pikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
2. Guru Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidafr-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Umu Hadis.
3. Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
4. Guru Fikth mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’.
5. Gum Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur’an-Hadis, AkidahAkhlak, atau Fikih.
6. Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu sanggup diajarkan atau diampu oleh guru mata pielajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.
Tugas pemanis pada madrasah yang sanggup dihitung sebagai bebankerja guru sebagai berikut:
1. kepala madrasah;
2. wakil kepala madrasab;
3. pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
4. ketua kegiatan keahlian;
5. kepala perpustakaan;
6. kepala laboratorium;
7. kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA kegiatan keterampilan dan/atau MAK);
8. wali kelas; dan
9. guru piket.
Kriteria kiprah pemanis yang disetarakan sebagai berikut:
1. MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah;
2. Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai kiprah tambahan;
3. jumlah ketua kegiatan keahlian dalam satu madrasab paling banyak sama dengan jumlah kegiatan keahlian yang dimiliki oleb madrasah yang bersangkutan;
4. jumlab kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang mempunyai perpustakaan madrasah;
5. jumlah kepala laboratorigtn untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki; dan
6. kepala perpustakaan atau kepala laboratorium sanggup disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memilaki akta kompetensi untuk bidang tersebut.
Kegiatan pembelajaran ko-kunkuler sanggup diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut :
1. dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan kiasikal;
2. Guru pembimbing yaitu guru mata pelajaran terkait;
3. Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
4. Setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per ahad untuk kegiatan yang diikuti oleb paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
5. Setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler sebagai berikut:
1. Bimbingan baca tubs A1-Qur’an untuk inata pelajaran Al-Qur’anHadis;
2. Bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
3. Bimbingan sent tart, drama/teater atau sent pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.
Kegiatan ekstra kurikuler yang sanggup diperhitungkan sebagai jam tatap muka:
1. Prarnuka;
2. Organisasi Intra SekolahJ 0515;
3. Palang Merah Remaja/PMR;
4. Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran;
5. Kafya llmiah Remaja/KIR;
6. Olahräga;
7. 7, Kesenian;
8. Keagamaan Islam;
9. Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
10. Pecinta Alam;
11. Jurnalistik atau Fotografi;
12. Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
13. Kewirausahaan.
Ketentuan lain perihal kegiatan kegiatan ekstra kurikuler
Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa.
Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
Jika satu kegiatan ekstra kurikuler diikuti lebih dan 50 orang, sanggup dibimbing oleb 2 (dua) orang pembinbing dan selanjutnya benlaku kelipatannya.
Setiap pembimbing hanya sanggup membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan ekstra kurikuler.
Penetapan Beban Kerja
a. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (STKMT) dar diterbttkan oleh tiap-nan kepala madrasah atau satuan pencad kan lainnya yang menjadi daerah Guru melakukan kiprah dan diketahui/disetujui oleb Pengawas.
b. Penetapani bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telab terpenuhi herbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota bagi :
1. Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
2. Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasab swasta;
3. Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeni; dan
4. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
c. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negent kecuali guru PNS pada Madrasab Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasak negeri yang bersangkutan.
d. SKMT dan SKBK wajib dibentuk hap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
Untuk lebih jelasnya mengenai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dapaat did0wnl0ad pada link berikut :
Donwload SK Beban Kerja (Ziddu)
Dowload SK Beban Kerja Madrasah