Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Itjen Verifikasi Inpassing Guru Non Pns

Konten [Tampil]
Sahabat Mafal,
Sejak tanggal 17 kemarin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menerjunkan tim untuk melaksanakan verifikasi terhadap pembayaran pemberian profesi guru madrasah bukan PNS yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) inpassing dan sudah lulus sertifikasi di sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Sebanyak 46 tim verifikator Itjen diterjunkan ke beberapa provinsi. Sekian tim tersebut mulai turun ke banyak sekali wilayah semenjak Minggu (17/01/2016). Mereka akan bekerja selama 10 hari guna memastikan akurasi data impassing guru sertifikasi non PNS. Tim di masing-masing Kanwil sangat variatif jumlahnya, diubahsuaikan dengan jumlah guru di masing-masing daerah. Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, diterjunkan sebanyak 2 tim verifikator.
Dalam program tatap muka briefing, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Abd. Wahid berharap kehadiran tim Itjen sanggup segera menjawab teka-teki dan pertanyaan sejumlah guru selama ini tentang kepastian pembayaran tunggakan inpassing.
"Selama ini banyak guru yang sudah sertifikasi dan mendapat SK inpassing mengenai kapan pembayaran itu dibayarkan. Karena sudah usang SK mereka terima, namun belum juga dibayarkan," tandas Wahid dalam kesempatan tersebut di gedung Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (19/01/2016).
Tim verifikator Itjen bertugas memverfikasi secara faktural kebenaran data guru, mencakup verifikasi SK inpassing, SK sertifikasi, perhitungan masa kerja guru, dan jumlah tunggakan selisih honor yang harus dibayarkan.

Selanjutnya untuk Sobat Mafal, lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah mendapatkan SK Inpassing, semoga segera melaksanakan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.

Semoga tim verifikator inpassing sanggup segera menindak-lanjuti, baik terkait dengan inpassing maupun kepastian pembayaran pemberian profesi bagi Guru Bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama yang selama ini masih menemui banyak sekali masalah.
 
Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber  : http://itjen.kemenag.go.id/web/

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com