Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Cara Verval Inpassing Ptk

Konten [Tampil]
Sahabat Mafal, Setelah PTK melaksanakan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
 PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  2. Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul. PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih sajian Verval Inpassing dan klik tombol Formulir. PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  5. Pada jendela gres yang muncul, silakan lengkapi formulir proposal Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jikalau sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK 
  6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat.  PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  7. Pantau terus status proposal Anda pada sajian Verval Inpassing. Berikut referensi tampilan status proposal Verval Inpassing Anda jikalau proposal Anda telah disetujui Admin Mapenda.  PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  8. Selanjutnya, pastikan Anda telah mendapatkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat. PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK
  9. Pantau terus status proposal Anda pada sajian Verval Inpassing. Berikut referensi tampilan status proposal Verval Inpassing Anda jikalau proposal Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.  PTK yang mempunyai SK Inpassing diharuskan melaksanakan Verval Inpassing untuk melengkapi pra √ Cara Verval Inpassing PTK

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com