√ Cara Anjuran Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Kemenag Tahun 2019
Konten [Tampil]
- Memiliki Ijazah D4/S1
- Memiliki NUPTK
- Memiliki NPK
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015
Berikut langkah singkat usulan PPG oleh Guru :
1. Login memakai akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
2. Jika syarat terpenuhi, sehabis Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak obrolan yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
3. Selanjutnya isikan data usulan Anda. Pastikan data usulan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini yaitu kesesuaian antara agenda studi pada ijazah S-1/D-IV dengan agenda studi PPG Dalam Jabatan), jikalau telah sesuai klik Benar & Lanjut.
4. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jikalau masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jikalau telah sesuai klik Simpan.
5. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak obrolan yang muncul.
6. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut pola surat usulan PPG tersebut.
Demikian ulasan ihwal Cara Ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2019, mudah-mudahan bermanfaat (NS)
Sumber : akun PTK Simpatika







