√ Pbb : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan
Konten [Tampil]
A. PENGERTIAN PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa (dalam bahasa inggris : United Nations atau disingkat dengan UN) yakni sebuah organsisasi internasional yang mempunyai anggota yang tersebar hampir diseluruh penjuru dunia. Lembaga ini dibuat untuk menunjukkan kemudahan terkait aturan internasional, forum ekonomi, perlindugan sosial, dan aturan internasional.
B. SEJARAH PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
Liga Bangsa-Bangsa yang telah dibuat gagal mencegah pecahnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah pecahnya Perang Dunia Ketiga, yang tidak diinginkan oleh semua umat insan di dunia, di tahun 1945 PBB didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan .
Rencana realistis awal yang dilakukan untuk membentuk organisasi dunia gres dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya menjadi orang pertama yang membuat istilah “United Nations” sebagai istilah untuk menggambarkan Sekutu negara. Istilah ini pertama kali secara resmi dipakai pada tanggal 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah tiba untuk mendatangi Piagam Atlantik, dan ketika itu pula negara-negara berjanji untuk melanjutkan perjuangan perang.
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah dilakukannya Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC. Sidang umum utama dilaksanakan pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sidang tersebut diikuti oleh 51 negara anggota. Akan tetapi misi PBB untuk menjaga perdamaian sulit untuk dicapai alasannya yakni Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. PBB mempunyai berpartisipasi ketika operasi militer di Kongo dan Korea, dan menyetujui dalam pembentukan Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi PBB berkembang dengan pesat setelah periode dekolonisasi di tahun 1960, dan di tahun 1970 anggaran aktivitas pembangunan dan perekonomani, sosial dan jauh di atas anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB meluncurkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di banyak sekali kepingan dunia dengan hasil yang berbeda.
Organisasi ini mempunyai enam bab utama, yaitu : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, gosip dan kemudahan yang diharapkan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang ketika ini tidak aktif).
C. TUJUAN PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
Berdasarkan piagam pembentukannya, PBB mempunyai empat tujuan, yaitu:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional : melaksanakan tindakan –tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap perdamaian; dan akan menuntaskan dengan jalan damai, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan internasional, mencari penyelesaian terhadap pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan yang sanggup mengganggu perdamaian
- Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa menurut penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hakuntuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan lain yang masuk akal untuk memperteguh kedamaian universal
- Mengadakan kerjasama internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan internasional dibidang ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan, demikian pula dalam usaha-usaha memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi insan dan kebebasan dasar seluruh umat insan tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
- Menjadi sentra untuk menyamakan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut.
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
Organisasi ini mempunyai enam bab utama, yaitu : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, gosip dan kemudahan yang diharapkan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang ketika ini tidak aktif).
1. Majelis Umum
Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
2. Dewan Keamanan
Dewan keamanan bertugas untuk menjaga kedamaian dan keamanan internasional, anggota tetapnya adalah:
- Republik Rakyat Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Setiap dua tahun, Majelis Umum menentukan lima anggita tidak tetap, yaitu : lima untuk negara di Afrika dan Asia, satu untuk negara di Eropa Timur, dua untuk Amerika Latin dan Karibia, dan dua untuk negara-negara Eropa dan lainnya. Para kelompok regional dibuat menurut wilayah geografis. Kelompok Eropa Barat merupakan pengecualian alasannya yakni kelompok ini juga meliputi negara-negara lain, yaitu Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 anggota PBB. 18 anggotanya dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Pada pemilihan pertama, jumlah anggota dari 27 menjadi 54 anggota, maka sebagai pemanis anggota yang dipilih untuk menggantikan 9 anggota yang habis jangka waktu tugasnya pada final tahun tersebut., lalu dipilih dua puluh tujuh anggota tambahan. Dari 27 anggota tambahan, jangka waktu kiprah dari 9 anggota yang dipilih secara demikian, akan berakhir dalam pada satu tahun.
4. Dewan Perwalian
Merupakan sistem perwalian internasional dibawah kekuasaannya untuk memerintah dan mengontrol wilayah-wilayah yang mungkin ditempatkan dibawah kekuasaannya sehabis diadakan persetujuan-persetujuan tersendiri.
Anggota dewan perwalian terdiri dari 3 golongan, yaitu
- Anggota-anggota yang menguasai kawasan perwalian
- Anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai kawasan perwalian (Rusia dan Tiongkok)
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh Majelis Umum sehingga anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota yang tidak memegang perwalian
5. Sekretariat
Sekretariat terdiri dari sekretaris jenderal dan sejumlah staf yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretariat diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Sekretariat menyediakan penelitian, informasi, dan kemudahan yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapatnya.sekretariat juga menjadi kepala administratif dari PBB.
Berikut yakni Sekjen PBB serta periode jabatan dan asal negaranya.
- Sir Gladwyn Jebb : 24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946 (Britania Raya)
- Trygve Halvdan Lie : 2 Februari 1946 – 10 November 1952 (Norwegia)
- Dag Hammarskjöld : 10 April 1953 – 18 September 1961 (Swedia)
- U Thant : 30 November 1961 – 31 Desember 1971 (Burma)
- Kurt Waldheim : 1 Januari 1972 – 31 Desember 1981 (Austria)
- Javier Pérez de Cuéllar : 1 Januari 1982 – 31 Desember 1991 (Peru)
- Boutros-Ghali : 1 Januari 1992 – 31 Desember 1996 (Mesir)
- Kofi Annan : 1 Januari 1997 – 31 Desember 2006 (Ghana)
- Ban Ki-Moon : 1 Januari 2007 – Sekarang (Korea Selatan)
6. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional berada di Den Haag, Belanda. Mahkamah merupakan tubuh kehakiman yang terpenting dalam PBB. Sengketa aturan dikirim oleh dewan keamanan dan meminta pesan yang tersirat serta masalah hukum.
Anggota mahkamah terdiri dari lima belas hakim. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara. Tidak ada dua hakim dari negara yang sama. Hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan sanggup dipilih kembali.
E. ASAS PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
- Persamaan setiap anggota dalam kedaulatan.
- Semua anggota memenuhi kewajiban secara jujur
- Penyelesaian pertikaian secara damai.
- Penghapusan kekerasan
- Pemberian dukungan apa yang diharapkan PBB
- Penghargaan keselarasan asas-asas tersebut oleh Negara yang bukan anggota PBB.
- Menghormati urusan dalam negeri mana pun yang dilarang dicampuri oleh PBB.
F. FUNGSI PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
PBB merupakan organisasi internasional yang mempunyai pengarug besar terhadap masyarakat diseluruh penjuru dunia :
1. Fungsi Proteksi
PBB Memberikan proteksi kepada seluruh anggota, sehingga terciptanya lingkungan yang tenang dan terhindar dari Perang Dunia yang berdampak kepada kehidupan masyarakat internasional
2. Fungsi Sosialisasi
PBB sebagai tempat untuk memberikan nilai-nilai dan norma kepada seluruh anggota
3. Fungsi Pengendali Konflik
PBB sebagai forum internasional yang sanggup mengendalikan konflik yang terjadi antarnegara. Sehingga peperangan juga sanggup dicegah
4. Fungsi Integrasi
PBB sebagai tempat untuk membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa-bangsa
5. Fungsi Sosialisasi
PBB sebagai sarana untuk memberikan nilai-nilai norma kepada seluruh bangsa
6. Fungsi Pengendali Konflik
PBB merupakan forum internasional yang diharapkan sanggup mengendalikan konflik yang muncul dari sesama anggota, sehinga tidak timbulnya ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB.
7. Fungsi Kooperatif
PBB sebagai forum internasional diharapkan bisa membina kolaborasi di segala bidang antar bangsa di dunia.
8. Fungsi Negoisasi
PBB memfasilitasi negosiasi antarnegara untuk membentuk hukum, apakah itu umum maupun khusus.
9. Fungsi Arbitrase
PBB diharapkan sanggup menuntaskan masalah secara aturan yang timbul antar anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang sanggup mengganggu perdamaian dunia.
Sumber http://www.ilmudasar.com