Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Mpr : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban

Konten [Tampil]
A. PENGERTIAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan forum tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan dan pemilihan anggotanya melalui pemilihan umum (pemilu) legislative bersamaan dengan pemilihan eksklusif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan kedudukannya yang bersifat legislative, maka secara umum, kiprah MPR yaitu untuk menjaga dan mengawasi forum tinggi Negara yang bersifat eksekutif. MPR mempunyai kiprah dan wewenang tersendiri yang telah disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2dan pasal 8 ayat 3 tahun 1945.

B. SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR mempunyai susunan keanggotaan yang dianut menurut Undang-Undang Pasal 2 ayat 1. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat )DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keduanya dipilih eksklusif oleh rakyat pada pemilihan umum. Masa kiprah anggota MPR ialah 5 tahun terhitung sejak sumpah/janji yang diucapkan pada sidang paripurna MPR, dan diresmikan keanggotaannya oleh keputusan presiden. Tugas anggota MPR akan berakhir apabila telah terpilih anggota gres yang juga telah diambil sumpah/janjinya yang dipandu ketua Mahkamah Agung (MA).
 merupakan forum tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan dan pemilihan anggotanya m √ MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

C. TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan rakyat secara keseluruhan telah diatur di dalam Undang-Undang. Tugas dan wewenang tersebut ialah :
 merupakan forum tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan dan pemilihan anggotanya m √ MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
TUGAS DAN WEWENANG MPR

1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), haruslah diajukan pengubahan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR. Pengusulan harus dilakukan secara tertulis serta harus turut dicantumkan dengan terperinci pasal yang ingin diubah beserta alasan yang kuat. proposal tersebut diajukan ke pimpinan MPR.

Maka sehabis pimpinan MPR mendapatkan pengusulan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pimpinan MPR wajib menyelidiki kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri dari jumlah pengusul ditambah dengan pasal yang ingin diubah beserta alasannnya paling lambat 30 hari sehabis berkas diterima. Dalam memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR mengadakan rapat bersama untuk membahas tentang pengusulan perubahan tersebut.

Apabila pengusulan perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib mengadakan sidang paripurna paling lambat 60 hari sehabis rapat pimpinan. Namun, kalau proposal perubahan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib memberitahukan penolakan proposal secara tertulis kepada pihak pengusul disertai dengan alasannya.

Seperti yang telah disebutkan diatas, apabila proposal tersebut diterima oleh pimpinan MPR, maka anggota MPR harus mendapatkan salinan pengusulan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dinyatakn memenuhi persyaratan paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya sidang paripurna.

Dalam sidang paripurna, MPR sanggup mengubah Undang-Undang Dasar 1945 kalau telah disetujui oleh anggota MPR berjumlah sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum reformasi, MPR berwenang untuk menentukan presiden da wakil presiden menurut pada bunyi terbanyak. Namun, sehabis reformasi bergulir, maka kewenangan tersebut telah berubah. MPR hanya berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil dari pemilihan umum eksklusif yang dipilih eksklusif oleh rakyat.

3. Memutuskan Usul dewan perwakilan rakyat untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, MPR berwenang untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Akan tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden diusulkan oleh DPR.

Dalam mengusulkan pemberhentian, dewan perwakilan rakyat wajib melengkapi persyaratan berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya presiden atau wakil presiden terbukti melaksanakan pelanggaran hokum, baik itu berupa korupsi, melaksanakan tindak pidana, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melaksanakan perbuatan tercela lain, atau bahkan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. MPR wajib melaksanakan sidang paripurna paling lambat 30 hari sehabis mendapatkan proposal ini dari DPR.

Keputusan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden haruslah dilaksanakan di dalam sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan pengusulan tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.

4. Melantik Wapres menjadi Presiden
Keputusan mengangkat dan melantik wakil presiden menjadi presiden diambil oleh MPR kalau terjadi kekosongan posisi sebagai presiden. Dalam hal ini, kekosongan posisi terjadi apabila presiden diberhentikan, mangkat, meninggal dunia, ataupun tidak sanggup melanjutkan tugasnya oleh alasannya alasan tertentu.

Jika hal tersebut terjadi, maka MPR wajib melaksanakan sidang paripurna untuk melantik wakil presiden menjadi presiden. Namun, apabila MPR tidak sanggup melaksanakan sidang paripurna, maka presiden harus bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan rapat paripurna. Jika rapat paripurna juga tidak sanggup dilaksanakan, maka presiden harus mengucapkan sumpah atau mengucapkan kesepakatan dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR yang turut disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

5. Memilih Wakil Presiden
Jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden oleh alasannya wakil presiden telah dilantik menjadi presiden, atau wakil presiden mangkat, diberhentikan dari jabatannya, meninggal dunia, atau tidak dpaat melanjutkan tugasnya, maka MPR berhak mengadakan sidang paripurna untuk menentukan wakil presiden paling lambat 60 hari. MPR menentukan wakil presiden menurut 2 nama calon yang telah diusulkan oleh presiden.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan disini bukanlah pemilihan presiden dan wakil presiden yang terjadi sama halnya masa sebelum reformasi. Akan tetapi, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh MPR apabila presiden atau wakil presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan dari tugasnya secara bersamaan. MPR wajib mengadakan sidang selambat-lambatnya 30 hari untuk aktivitas pemilihan presiden dan wakil presiden, dari 2 pasangan calon yang telah diusulkan oleh partai politik yang pasangan presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan umum eksklusif sebelumnya.

Dalam rentang waktu kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, kiprah dan amanat presiden dan wakil presiden dipangku oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamaan.

D. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan kewajiabnnya, anggota MPR dibekali oleh hak dan kewajibannya yang ada pada individu mereka masing-masing. Berikut merupakan hak dan kewajiban para anggota MPR :

1. Hak Anggota
  • Memilih dan Dipilih, anggota MPR diberikan hak oleh Negara untuk menentukan siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR.
  • Menentukan perilaku dan pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri perilaku dan pilihan mereka, dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.
  • Mengajukan usul pengubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyerupai yang telah disebutkan di atas, bahwa proposal pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 hanya sanggup diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
  • Membela diri, hak membela diri ialah hak yang diberikan semoga para anggota MPR dalam menjalankan kiprah yang penuh dengan hukum hokum.
  • Imunitas dan protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan sanggup eksklusif kuat pada rakyat.
  • Keuangan dan administrative, merupakan hak fundamental yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi setiap anggota MPR.
2. Kewajiban Anggota
  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup dan tinggal di Indonesia
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat dan Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, maupun keluarga.
  • Melaksanakan dengan penuh budi peranan sebagai wakil rakyat yang telah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
  • Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber http://www.ilmudasar.com