√ Kewajiban Pendakwah Untuk Berilmu
Konten [Tampil]
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Apakah ilmu yang diperlukan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?
Jawaban:
Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar haruslah mempunyai (bekal) ilmu (agama), menurut firman Allah Ta’ala,
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, saya dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)
(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini yakni perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga ia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga ia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.
Hal ini dapat diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam problem ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar problem ini.
Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan hingga terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan hingga ia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun lalu timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan kalau kasus kebaikan yang ia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).
Maksudnya, hendaknya ia mempunyai ilmu sehingga ia dapat menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
***
Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim