√ Dpr : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
Konten [Tampil]
A. PENGERTIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu salah satu forum tinggi yang ada dalam Negara Indonesia. Anggota MPR dipilih pribadi oleh rakyat dalam pemilihan umum pribadi yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Anggota dewan perwakilan rakyat juga merupakan anggota partai politik akseptor pemilu.
B. SUSUNAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Susunan keanggotaan dewan perwakilan rakyat diatur menurut hasil pemilu yang diikuti oleh partai politik. Secara jelas, ini telah diatur di dalam undang-undang pasal 21 dan pasal 22. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan gotong royong jumlah naggota dewan perwakilan rakyat yaitu 560 orang. Sedangkan kawasan pemilihan dibuat menurut provinsi, kabupaten/kota, dan atau adonan kabupaten/kota, dengan jumlah dingklik yang tersedia per kawasan pemilihan ialah paling sedikit 3 dingklik dan paling banyak berjumlah 10 kursi. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat sama dengan anggota MPR, yaitu 5 tahun, terhitung dikala sumpah/janji yang diucapkan dikala sidang paripurna yang dipandu oleh Presiden.
C. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Sebelum kita masuk ke kiprah dan wewenang DPR, mari kita simak dahulu fungsi-fungsi yang ada pada DPR, yaitu :
1. Fungsi Legislasi
Maksudnya, dewan perwakilan rakyat berfungsi untuk membentuk, merencanakan pembentukan, atau menciptakan undang-undang bersama dengan presiden.
2. Fungsi Anggaran
DPR juga berfungsi untuk menetapkan dan menyusun rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) bersama-sama dengan presiden, untuk anggaran kerja setahun.
3. Fungsi Pengawasan
Secara legislative, artinya dewan perwakilan rakyat juga berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan, baik itu dalam hal pemakaian anggaran, dan pelaksanaan undang-undang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Selain fungsi yang telah disebutkan diatas, dewan perwakilan rakyat juga mempunyai tugas. Tugas-tugas tersebut ialah :
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang diharapkan oleh rakyat
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang kepada pimpinan
- Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPRD
D. HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Berbeda halnya dengan MPR yang hanya mempunyai hak dan kewajiban terhadap anggotanya, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak dan kewajiban terhadap forum dewan perwakilan rakyat itu sendiri, juga ditambah dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi anggotanya. Berikut merupakan hak dan kewajiban tersebut :
1. Hak DPR
- Hak Interpelasi, merupakan hak untuk meminta keterangan kepada forum eksekutif, yang dalam hal ini pemerintahan, terkait dengan aktivitas kerja yang yang penting dan strategis, serta berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.
- Hak Angket, ialah hak untuk melaksanakan penyelidikan terhadap administrator atau pemerintah, bersangkutan dengan pelaksanaan undang-undang yang diduga bertentangan.
- Hak Imunitas, merupakan hak yang diberikan kepada forum dewan perwakilan rakyat semoga kebal terhadap tuntutan hokum terkait dengan penyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang dikemukakan, selagi masih di dalam koridor arahan etik dan tata tertib yang berlaku dalam forum DPR.
- Hak menyatakan Pendapat, forum dewan perwakilan rakyat berhak menyatakan pendapat atas pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah, memperlihatkan tindak lanjut terhadap pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menyatakan pendapat untuk menduga bahwa presiden dan wakil presiden melaksanakan pelanggaran hukum, atau tidak sanggup melaksanakan kiprah di dalam masa jabatannya.
Sedangkan hak dan kewajiban yang terdapat pada individu anggota dewan perwakilan rakyat sama dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam individu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yaitu :
1. Hak Anggota
- Memilih dan Dipilih, anggota MPR diberikan hak oleh Negara untuk menentukan siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR.
- Menentukan perilaku dan pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri perilaku dan pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Mengajukan usul pengubahan Undang-Undang Dasar 1945, ibarat yang telah disebutkan di atas, bahwa proposal pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 hanya sanggup diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
- Membela diri, hak membela diri ialah hak yang diberikan semoga para anggota MPR dalam menjalankan kiprah yang penuh dengan aturan hokum.
- Imunitas dan protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan sanggup pribadi besar lengan berkuasa pada rakyat.
- Keuangan dan administrative, merupakan hak fundamental yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi setiap anggota MPR.
2. Kewajiban Anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup dan tinggal di Indonesia
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
- Mendahulukan kepentingan rakyat dan Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, maupun keluarga.
- Melaksanakan dengan penuh budi peranan sebagai wakil rakyat yang telah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
- Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.