Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Penjabat (Pj) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak

Konten [Tampil]
TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT (PJ) KEPALA DESA


Pertanyaan : Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya!



 kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang √ Penjabat (PJ) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak







Jawab

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, Pasal 46 ayat (2) berbunyi :

Penjabat Kepala Desa melakukan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.


  • Apa Tugas Penjabat (PJ) Kepala Desa?


Pasal 26 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2014, menyatakan :

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  • Apa Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa?


Pasal 26 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014, berbunyi :

Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. berbagi sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. berbagi kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi sempurna guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melakukan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Apa Hak Pejabat (PJ) Kepala Desa?


Dalam Pasal 26 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014, dinyatakan :

Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memperlihatkan mandat pelaksanaan kiprah dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Lihat Juga : PP Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Siltap Perangkat Desa


  • Apa Kewajiban Penjabat (PJ) Kepala Desa?


Pasal 26 ayat (4) UU No 6 Tahun 2014, berbunyi :

Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menuntaskan perselisihan masyarakat di Desa;
l. berbagi perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan forum kemasyarakatan di Desa;
o. berbagi potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memperlihatkan gosip kepada masyarakat Desa.

Dengan demikian, Seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades itu keberadaannya sama dengan Kepala Desa Definitif.


Rujukan/Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa





Terimakasih.

Semoga barokah.

Salam GERAKAN DESA MERDEKA.

Dari PADEPOKAN DESA.

Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.

Dalam NGAJI DESA.

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com