√ Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis Dan Tahapannya
Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis dan Tahapannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Mediasi. Yang mencakup pengertian, dasar hukum, tujuan, jenis dan tahapan dalam mediasi dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis dan Tahapannya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Mediasi
Mediasi secara bahasa/etimologi bersumber dari bahasa Latin “Mediare” yang mempunyai arti berada di tengah dan istilah mediasi jikalau dalam bahasa Inggris yakni “mediation” yang mempunyai arti penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah.
Kemudian jikalau melihat dari terminologinya, mediasi merupakan kiprah yang ditunjukkan pihak ketiga sebagai perantara dalam melaksanakan kiprah demi menjadi penengah dan melaksanakan penyelesaian suatu konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat.
Definisi lain dari mediasi yakni perjuangan untuk menuntaskan konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, tidak mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berusaha memihak pada yang bersengketa meraih penyelesaian (Solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dasar Hukum Mediasi
Hukum yang mendasari mediasi yakni Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Perma No. 1 Tahun 2008; Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 wacana Mediasi; Pancasila; UUD 1945; Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 wacana Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan lain sebagainya.
Tujuan Mediasi
Dalam mediasi terdapat tujuan yang hendak dicapai ataupun manfaatnya, berikut selengkapnya:
- Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan
- Menghilangkan kesalahpahaman
- Menentukan kepentingan yang pokok
- Menemukan bidang yang sanggup saja memperoleh persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi suatu penyelesaian yang dibentuk sendiri oleh para pihak.
Jenis-Jenis Mediasi
Pada umumnya, terdapat dua jenis mediasi yakni dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengeadilan. Dibawah ini yakni klarifikasi lengkap wacana jenis mediasi:
Mediasi dalam Sistem Peradilan
Pasal 130 HIR mengambarkan bahwa mediasi dalam sistem peradilan akan menghasilkan produk dalam bentuk sertifikat persetujuan tenang atau sertifikat perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dijelaskan bahwa:
Apabila mediasi bersujung hasil yang sepakat, para pihak dengan pinjaman perantara wajib merumuskan secara tertulis janji yang dicarai dan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut bersiwafat wajib dibentuk klausul-klausul pencabutan kasus atau yang menyatakan kasus sudah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)
Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi ini yaitu bab dari adab istiadat ataupun budaya tempat tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan budaya dan sikap masyarakat. Sampai dikala ini cenderung menentukan menyerupai itu.
Mediasi Arbitase
Dalam pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, medias ad hoc yang terdapat suatu janji masing-masing pihak menentukan perantara penyelesaian perselisihan, yang mempunyai sifat tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang sifatnya permanen atau melembaga yang mana forum mediasi menunjukkan jasa perantara untuk membantu para pihak.
Filsuf Skolastik menyatakan, jenis mediasi antara lain sebagai berikut:
- Medium Quod
Medium quod ialah sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuati itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh premisnya dalam silogisme. Pengetahuan mengenai premis membawa kita kepada pengetahuan wacana kesimpulan. - Medium Quo
Medium quo yakni sesuau yang sendiri tidak disadari namun sanggup diketahui dengan cara sesuatu yang lain. Contohnya yakni lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara eksklusif kita sadari. - Medium in Quo
Medium in quo ialah sesuatu yang tidak secara eksklusif dan yang didalamnya terdapat sesuatu yang lain. Contohnya yakni beling spion mobil, supir kendaraan beroda empat yang melihat kendaraan di belakang dan hal lain yang terlihat disekitarnya dalam beling spion sendri tidak secara eksklusif ia sadari.
Tahapan Mediasi
Tahapan mediasi yang harus dilakukan antara lain:
Mendefinisikan permasalahan, seperti:
- Mengawali proses mediasi
- Mengungkap keperluan tersembunyi
- Merumuskan duduk kasus dan menyusun agenda
Memecahkan Permasalahan, misalnya:
- Melakukan pengembangan pilihan (options)
- Melakukan analisis pilihan
- Melakukan proses tawar menawar akhir
- Mencapai kesepakatan
Kelebihan dan Kekurangan Mediasi
Kelebihan Mediasi, antara lain:
- Proses yang cepat
- Memiliki sifat rahasia
- Tidak mahal
- Adil
- Memberdayakan individu
- Keputusan yang hemat
- Keputusan yang bersifat tanpa mengenal waktu
Kekurangan Mediasn antara lain:
- Sifatnya tidak memaksa
- Mediator kurang terjamin
- Bersiko gagal
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis dan Tahapannya, agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id