√ Bkad (Badan Kolaborasi Antar Desa), Perlukah Berbadan Hukum?
Konten [Tampil]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kolaborasi antar Desa.
Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibuat menurut Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Model Pembangunan Kawasan Perdesaan ialah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas insan biar sanggup meningkatkan partisipasi secara kasatmata dalam banyak sekali aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya acara produktif yang bernilai tinggi.
Model pembangunan ini mencoba membuatkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah peserta pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memperlihatkan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang sanggup turut serta dalam menentukan gosip kemasyarakatan.
Model pembangunan ini mencoba membuatkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah peserta pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memperlihatkan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang sanggup turut serta dalam menentukan gosip kemasyarakatan.
Jadi salah satu kiprah BKAD ialah melaksanakan pembangunan partisipatif dalam satu wilayah kecamatan. Sebagai pelaksana kerjasama antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dalam pembangunan Kawasan Perdesaan, seyogyanya melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang Pengembangan potensi Ekonomi, Pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang Ketertiban dan Keamanan. Bidang-Bidang inilah secara tegas diatur dalam Pasal 92 ayat 1 UU Desa.
Optimalisasi realisasi pelaksanaaan kiprah BKAD sesuai Pasal 92 ayat 1 UU Desa tersebut, BKAD sudah seyogyanya BERBADAN HUKUM, mengingat ketentuan yang berlaku dalam Pasal 298 ayat 5 abjad (d) UU No. 23 tahun 2014 wacana Pemda juncto PP nomor 2 tahun 2012. mengatur bahwa : Lembaga, Badan atau Organisasi Kemasyarakat yang mendapatkan HIBAH dari Pemerintah dan Pemda harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam satu wilayah Kecamatan membutuhkan tenaga, power atau pembiayaan yang salah satunya bersumber dari HIBAH PEMERINTAH. Sehingga BKAD sebagai wadah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan haruslah Berbadan Hukum.
Dalam Teori Hukum Pembadan Hukuman ialah mengenai SUBJEK HUKUM, bukan di PERBUATAN HUKUM atau OBJEK HUKUM nya. Makara yang dibadan hukumkan ialah wadah dari kerjasamanya bukan acara kerjasamanya. Wadah yang diamanatkan dalam UU Desa dalam rangka Kerjasama antar Desa ialah BKAD.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Tag Search :
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com
Tag Search :
- bkad
- badan kolaborasi antar desa
- bkad adalah
- badan aturan bkad
- kepanjangan bkad