Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Apakah Boleh Rpjmdes Diubah Oleh Pj Kepala Desa Atau Plt Kepala Desa?

Konten [Tampil]
Ada teman desa yang bertanya "Apakah Pejabat (pj) Kepala Desa atau Pelaksana kiprah (plt) Kepala Desa dihentikan mengubah RPJMDes"? 

Soal boleh atau tidak boleh-nya, teman desa sanggup menyimak hasil wawancara (interview) Kami bersama Mas Nur Rozuqi, Pengelola Padepokan Desa berikut ini.




 Kepala Desa dihentikan mengubah RPJMDes √ Apakah Boleh RPJMDes Diubah Oleh Pj Kepala Desa Atau Plt Kepala Desa?


Berikut ini hasil interview Kami bersama Mas Nur Rozuqi, Minggu (03/03)  :

Format Administrasi Desa : 
"Apakah seorang Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa boleh mengubah RPJMDes"? Terus apa dasar hukumnya? makasih sebelumnya Bung Nur."

Mas Nur Rozuqi :
"Dalam permendagri 114/2014 ada pasal yang mengatur itu. Mari kita baca."

Format Administrasi Desa :
"Siap.."

Mas Nur Rozuqi :
PJ itu kedudukannya sama dengan kades definitive. Kalau PLT itu hanya melaksanakan kiprah saja.



Format Administrasi Desa :
Saya gres saja baca pasal 28 permendagri 114/2014, jika PJ kades telah memenuhi salah satu dari 2 syarat untuk sanggup mengubah dokumen RPJMDes. Apakah berarti Pj Kades dibolehkan mengubah RPJMDes tersebut? (Hanya untuk mempertegas)


Mas Nur Rozuqi :
Bisa mas

Format Administrasi Desa :
terima kasih banyak Bung Nur


Itulah hasil interview singkat Kami bersama Pengelola Padepokan Desa. 





Baca Juga : Pejabat (PJ) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak

Sebagai tambahan, Ketua Umum Forsekdesi ini juga memaparkan klarifikasi lengkapnya dalam beberapa Grup facebook sebagai berikut :


Dalam Pasal 28 Permendagri nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa berbunyi:

(1) Kepala Desa sanggup mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi insiden khusus, ibarat peristiwa alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, dan/atau pemerintah kawasan kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.



PJ Kepala Desa Dan Kepala Desa PAW Dalam Perubahan RPJMDes

Selain kades definitif, PJ kades dan kades PAW juga sanggup melaksanakan perubahan RPJMDes bila memenuhi syarat yang memperbolehkan dilakukan perubahan. Karena PJ kades dan kades PAW itu mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak yang sama sebagaimana kepala desa definitif.

PLT Kepala Desa Dalam Perubahan RPJMDes

Sedangkan untuk PLT kades dihentikan melaksanakan perubahan RPJMDes, alasannya PLT kades itu hanya sebagai pelaksana kiprah kades, tidak mempunyai kewenangan, kewajiban, dan hak sebagaimana kades definitif.

Rujukan (Dasar Hukum) :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa



Demikian ulasan mengenai Kepala Desa definitif, PJ, PLT, PAW Dalam Perubahan RPJMDes, agar barokah buat teman desa semua.

Kontributor : Muliati
Editor : Ali Asytar 
Narasumber : Nur Rozuqi

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com