Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Tupoksi Kasi Pelayanan Desa Terbaru

Konten [Tampil]
#Tupoksi Kasi Palayanan Desa Terbaru - Sebagai bab dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala s3ki (Kasi) Pelayanan mempunyai kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terang dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kasi Pelayanan ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melaksanakan penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait kiprah dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.





Dasar Hukum

Dasar aturan Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa terbaru ini yakni sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa

 Sebagai bab dari unsur Perangkat Desa dalam  √ Tupoksi Kasi Pelayanan Desa Terbaru
#Tupoksi Kasi Pelayanan Desa terbaru


Apa saja Tupoksi dari Kasi Pelayanan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kasi Pelayanan yakni perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.

Baca juga: Buku Kasi Pelayanan

Jadi memang perlu Kami garis bawahi bahwa yang kami maksudkan dengan "kasi pelayanan" bukan kasi pelayanan umum di Kelurahan maupun pelayanan medis (medik), tapi Kasi Pelayanan di desa dalam struktur pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Lihat Juga :


Tugas

Apa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala s3ki (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kiprah pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.

Selain kiprah tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi

Apa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pelayanan berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  menerima jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan training dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan

Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Kasi Pelayanan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Contoh SK Kasi Pelayanan Desa Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:
  • UU No. 6/2014 ihwal Desa
  • PP Nomor 43/2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  • PP Nomor 47/ 2015 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  • PP Nomor 11/2019 ihwal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  • Permendagri Nomor 83/2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84/2015 ihwal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67/2017 ihwal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri No. 20/2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa




Disamping, menurut UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala s3ki Pelayanan juga sanggup diadaptasi dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Untuk pola agenda yang akan disusun dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan akan Kami bahas dalam artikel berikutnya. Semoga sanggup Kami rampungkan di tahun 2019 ini.

Simak juga : Tugas dan Fungsi Kepala Dusun Terbaru

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala s3ki Pelayanan (Kasi Pelayanan) Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #Tugas_Kasi_Pelayanan - Fungsi_Kasi_Pelayanan #TupoksiKasiPelayanan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com