√ Tubuh Kolaborasi Antar Desa (Bkad) Berdasarkan Permendagri
Konten [Tampil]
Saya ingin bertanya :
Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD?
Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa kiprah dari BKAD?
Siapa-siapa yang sanggup masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD?
Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD berdasarkan Permendagri?
Lihat Juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa, APA SAJA?Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berikut ini klarifikasi atau balasan lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 perihal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Apa itu BKAD? Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD yaitu tubuh yang dibuat atas dasar akad antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melakukan kolaborasi antar-Desa. (Pasal 1 Poin 13, Permendagri 96/2017). Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel : DEFINISI TERKAIT KERJA SAMA DESA. [Tambahan Editor]
Dalam rangka apa atau apa tujuan pembentukan dari BKAD? Unsur-unsur apa saja yang sanggup masuk menjadi anggota dalam BKAD?
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan kolaborasi antar-Desa sanggup dibuat BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
(2) BKAD terdiri atas:
a. pemerintah Desa;
b. anggota tubuh permusyawaratan Desa;
c. forum kemasyarakatan Desa;
d. forum Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kolaborasi Desa.
(4) BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
Lihat juga : BKAD, Perlukah Berbadan Hukum?
Lihat juga : BKAD, Perlukah Berbadan Hukum?
Pasal 12
BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memiliki kiprah mengelola kolaborasi antar-Desa, mencakup mempersiapkan, melakukan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.
Petikan Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Menurut Permendagri. Sekaligus menjawab pertanyaan sahabat Desa, yakni Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD? Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa kiprah dari BKAD? Siapa-siapa yang sanggup masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD? Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD berdasarkan Permendagri?
Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.
Catatan Editor: Jika Sobat Desa ingin mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan seputar Desa. Silahkan sampaikan melalui beberapa saluran. Sobat Desa sanggup mengajukan melalui kolom komentar Blog, komentar di Fan Page Format Administrasi DESA, Fan Page Pedepokan Desa, atau Grup-grup lainnya di Facebook. Dengan begitu kita sanggup saling menyebarkan pengetahuan mengenai Desa.
Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA
Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com